
Multikulturalisme,
Dirayakan atau Dipertanyakan?
Oleh:
Bosman Batubara
| SPESIFIKASI
BUKU |
Judul buku : Hak Minoritas Dilema Multikulutralisme di
Indonesia
Penerbit : The Interseksi Foundation, Jakarta
Penulis : Hikmat Budiman (editor)
Cetakan : pertama, Agustus 2005
Tebal : 350 + viii (termasuk Indeks) |
Tapal Diskursi
Dalam tulisannya yang terkenal, berjudul ‘Can the Subaltern
Speak?’, Gayatri Chakravorty Spivak, mengungkapkan bahwa kekerasan
bukan hanya hadir dalam bentuk kasat mata seperti yang lazim kita
kenali selama ini. Kekerasan dapat juga menjelma dalam bentuk yang
subtil dengan kadar bahaya yang lebih dahsyat dalam bentuk
‘epistemic violence’ (kekerasan epistemologi). Meski Spivak
melandaskan argumennya pada konteks relasi Barat-Timur,
Penjajah-Terjajah, tetapi metodenya dalam menganalisis bagaimana
sesuatu menahbiskan diri sebagai Subyek (dalam hal ini Barat), dan
bagaimana sesuatu diluarnya ditahbiskan sebagai Obyek (dalam hal
ini Timur), dapat dipakai untuk menjejaki fenomena yang
kurang-lebih sama dalam konteks yang berbeda.
Di abad yang telah lewat, pretensi-pretensi modernitas yang
meyakini bahwa keseragaman akan memendarkan kemajuan ke segala
penjuru bumi, mengalami peninjauan ulang, terutama oleh sang
‘Obyek’. Bagi si Obyek, narasi besar karya si Subyek, bukanlah
merupakan satu-satunya kunci sukses yang akan membuka jalan ke
kemajuan. Masih ada cerita-cerita kecil yang tercecer di tepian
korpus, bahkan banyak yang tak terpetakan. Narasi besar, dalam
konteks Barat-Timur, terbukti hanya sebuah proyek pendefinisian
oleh Barat kepada Timur, sebuah relasi yang, pada awalnya adalah
‘kehendak untuk mengetahui’, tetapi kemudian berubah menjadi
‘kehendak untuk menguasai’.
Relasi kuasa dalam konteks Barat-Timur ini kemudian dapat dicangkok
secara analog dalam kasus mayoritas-minoritas yang pernah terjadi
di beberapa belahan dunia. Misalnya kasus-kasus yang terjadi di
Indonesia, seperti yang terdapat dalam buku kumpulan hasil
penelitian berjudul ‘Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di
Indonesia’ ini.
Multikulturalisme pada dasarnya merujuk pada truisme bahwa
masyarakat-masyarakat manusia niscaya memiliki budaya yang beragam.
Dengan demikian ia menjadi salah satu perkakas untuk melakukan
kajian-kajian baru tentang minoritas, dengan basis penekanan bukan
lagi pada individu, melainkan berbasis kolektif sebagai
kelompok-kelompok sosial, (hlm. 3).
Minoritas sendiri, setidaknya sampai hari ini, masih belum selesai
didefinisikan. Banyak pendapat yang mencoba memberikan arti yang
ketat tentang kaum minortitas. Seperti yang dicobapaparkan dengan
penuh perasaan oleh Hikmat Budiman dalam editorial buku ini, ada
beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pangkal berfikir untuk
menyatakan apakah suatu kelompok itu masuk kategori minoritas atau
tidak. Kriteria tersebut, pertama, perihal jumlah. Numerik ini,
yang dibandingkan dengan total populasi yang ada pada sebuah
negara, kemudian menjadi salah satu tolok ukur sebuah kelompok
untuk dapat disebut sebagai minoritas atau mayoritas. Berikutnya,
permasalahan pengaruh. Menyangkut dominan tidaknya pengaruh yang
dimiliki oleh suatu kelompok. Tentunya variabel kedua ini masih
berkaitan erat dengan variabel yang pertama, karena ia jelas
mengandaikan bahwa kaum minoritas dari segi numerik, secara
otomatis, memiliki peluang yang besar untuk tidak dominan dalam
segi pengaruh. Meski jelas parameter kedua ini tidak berlaku untuk
semua kasus. Sebab sering suatu komunitas yang minoritas secara
numerik, tetapi malah determinasinya sangat terasa, terutama karena
kekuatan modal sosial yang dimiliki oleh kaum termaksud ini.
Ketiga, keminoritasan suatu kelompok dalam masyarakat dapat
ditentukan berdasarkan perbedaan yang terdapat antara suatu
komunitas dengan sisa populasi lainnya. Adapun perbedaan yang
dimaksud meliputi perbedaan etnis, agama, dan bahasa. Dengan tapal
seperti itu diskursi tentang minoritas dimulai dalam buku
ini.
Dalam kasus-kasus yang diangkat dalam buku ini, kita bak digiring
menapaki kembali jejak-jejak perselingkuhan antara (terutama)
negara dengan agama. ”Yang jelas,” demikian M. Nurkhoiron dalam
tulisannya pada buku ini, ”kita bisa melihat—meskipun tidak
seluruhnya—, hubungan dari implikasi lebih lanjut proses reproduksi
makna kemajuan dengan praktik politik di masa Orde Baru di mana
terjadi ’perselingkuhan’ antara rezim pemerintahan dengan
elite-elite agamawan.” Dalam lacakannya, M. Nurkhoiron sampai
kepada kesimpulan bahwa agama dan negara menjadi dua entitas yang
sangat penting dalam sejarah ’peminggiran’ yang pernah terjadi di
negeri ini. Tampaknya, dengan kerangka besar seperti itu kemudian
para peneliti memulai kerja lapangannya.
Kasus-Kasus yang
Ditemukan
Dari kasus di lima lokasi penelitian yang ditulis dalam buku ini,
kita dapat membaca rekaman jejak peminggiran yang telah berlangsung
begitu lama terhadap pelbagai kelompok minoritas di pelbagai
belahan negeri ini. Dalam tulisan ini, tiga kasus penelitian akan
diangkat sebagai bahan diskusi.
Dalam tulisan tentang Masyarakat Sedulur Sikep (MSS), atau lazim
dikenal dengan sebutan Samin, Uzair Fauzan mencoba melacak politik
representasi dan wacana multikulturalisme dalam praktik Pogram
Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Bombong Bacem, Desa
Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa
Tengah.
Fauzan menemukan bahwa KAT yang merupakan program Departemen Sosial
(Depsos) yang diawali pada paruh kedua dasawarsa 70-an, ternyata
mengalami beberapa kali perubahan penyebutan bagi komunitas
sasarannya. Pada tahun 1976, komunitas sasaran disebut dengan ’suku
terasing’ yang didefnisikan sebagai ’sekelompok masyarakat dan atau
suku-suku tertentu yang dikategorikan masih terasing secara sosial
budaya sehingga belum bisa membaur dengan masyarakat sekitar’ (hlm.
88). Kemudian pada tahun 1987 penyebutan komunitas sasaran ini
diganti menjadi ’masyarakat terasing’, dan pasca reformasi di tahun
1999 penyebutan berganti menjadi ’KAT’. Perubahan-perubahan istilah
dan definisi tersebut, bagi Fauzan, menunjukkan adanya geliat pada
variabel yang diukur oleh Depsos, untuk menyatakan sebuah komunitas
dapat dikatakan ’terasing’. Kalau pada awalnya terasing hanya
dimaknai dari segi kehidupan sosial budaya dan politik, pada
akhirnya penyebutan terasing juga menyentuh wilayah pelayanan
sosial seperti pendidikan, ekonomi dan kehidupan politik.
Pada ranah teoritis Program KAT bertujuan untuk melakukan
pemberdayaan atas KAT. Masalah timbul ketika kita mencermati
bagaimana cara Depsos memandang KAT. Oleh Depsos MSS dipandang
sebagai representasi ’keterbelakangan’, dan karenanya, harus diubah
agar menjadi ’tidak terbelakang’. Sejatinya yang terjadi di Bombong
Bacem melalui program KAT adalah suatu usaha pemindahan ’isi
kepala’ dari orang-orang Depsos ke MSS. MSS diimajikan sebagai
kuali kosong, dan ’sang hero’ Depsos datang untuk memenuhinya.
Proses ini menghasilkan dampak yang tidak dapat dipandang sederhana
bagi MSS. Misalnya terpecahnya MSS menjadi dua kubu, antara kubu
yang menolak bantuan dan menerima bantuan. Dan yang tak kalah
penting, dampak berupa hilangnya kemandirian yang selama ini
dimiliki oleh MSS, dan seterusnya.
Lain di MSS, maka beda pula yang terjadi di Wet Semokan, komunitas
Wetutelu di Kecamatan Bayan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pada komunitas ini yang terjadi adalah usaha kaum agamawan dan
birokrat untuk terus-menerus melakukan konstruksi—kemudian diikuti
dengan intervensi—terhadap komunitas ini. Kaum agamawan
berkepentingan melakukan konstruksi karena menurut mereka komunitas
Wetutelu adalah komunitas yang di luar pakem agama ’Islam’.
Keberadaan komunitas Wetutelu yang di luar pakem ini dilacak
melalui praktik ibadah sembahyang. Kalau Islam pakem melakukan
sembahyang lima waktu sehari semalam, maka komunitas ini oleh
banyak kalangan dianggap hanya melakukan sembahyang tiga kali
sehari semalam. Karena keberadaannya yang diluar pakem ini, maka
kaum agamawan yang pakem, merasa bahwa komunitas ini perlu
disempurnakan praktik keberagamaannya, dari tiga kali sembahyang,
menjadi lima kali sembahyang. Kata lainnya, komunitas Wetutelu,
karena ia belum sempurna, harus diubah, dipakemkan.
Menghadapi konstruksi kalangan agamawan seperti ini, komunitas
Wetutelu tidaklah tinggal diam. Dengan caranya ia melakukan
perlawanan. Hal ini dapat dilihat bagaimana komunitas ini memainkan
politik tingkat tinggi, yaitu politik bahasa, untuk melawan
konstruksi dan intervensi orang luar terhadap dirinya. Oleh orang
luar komunitas Wetutelu sering disebut dengan Wektutelu, dengan
harapan bahwa penamaan ini akan semakin mensyahkan komunitas ini
sebagai komunitas yang belum sempurna. Karena wektu (waktu) dan
telu (tiga) bagi orang yang mendengarnya dengan cepat akan
membentuk pemahaman tentang praktik sembahyang tiga waktu tadi.
Menghadapinya komunitas ini tidak mau disebut sebagai Wektutelu,
tetapi mereka ngotot dan mempertahankan bahwa namanya bukan
Wektutelu, tetapi Wetutelu. Dalam studinya, Heru Prasetia menemukan
bahwa ternyata Wetutelu di kalangan masyarakat Wet Semokan memiliki
arti yang tidak tunggal. Banyak tafsir terhadap Wetutelu yang
beredar di kalangan masyarakat Wet Semokan, salah satunya bahwa
Wetutelu tidak mengacu kepada tiga waktu, tetapi lebih mengacu
kepada tiga proses mewujudnya isi dunia. Tafsir ini diturunkan dari
asal kata Wetutelu, yaitu metutelu (metu: keluar, telu: tiga),
secara lebih spesifik diartikan sebagai proses menganak (lahir),
menteluk (bertelur) dan mentiuk (tumbuh).
Identitas adalah kata kunci dari politik bahasa ini. Dengan
menyatakan bahwa Wetutelu pengertiannya bukan mengacu kepada ‘tiga
waktu’, tersirat bahwa masyarakat Wet Semokan ingin keluar dari
konstruksi yang telah disematkan oleh kalangan luar kepadanya.
Sebab kalau mereka mengikuti konstruksi tersebut, maka tahap
berikutnya adalah intervensi, yaitu berupa proses penyempurnaan,
dari tiga waktu menjadi lima waktu.
Kalangan birokrat sendiri merasa terganggu dengan keberadaan
komunitas Wet Semokan karena program pemerintah sering gagal
diterapkan. Masyarakat enggan meninggalkan cara-cara nenek moyang
mereka. Misalnya, program jambanisasi gagal di Wet Semokan karena
masyarakat beranggapan tindakan buang hajat di lingkungan rumah
adalah pemalik (tabu).
Di Masyarakat Dayak Pitap (MDP), Kecamatan Awayan, Kabupaten
Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan, Riza Bahtiar menelaah
bagaimana, di satu sisi, persoalan-persoalan tanah terjadi seiring
dengan hadirnya kaum pemodal dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di
kantongnya. Di sisi lain, MDP yang memiliki pola siklus bertani
yang khas mencoba mempertahankan identitasnya.
MDP memiliki penyebutan sendiri untuk menyebut sistem perhumaannya.
Mereka menyebutnya dengan ladang gilir-balik. Sistem perhumaan ini,
terutama berdasarkan kepada pengetahuan MDP terhadap siklus alam.
Seperti yang disingkap Bahtiar, ternyata MDP memiliki sistem
perladangan yang sangat ekologis dan paham siklus alam. Tetapi oleh
negara cara berhuma ini disebut dengan ’ladang berpindah’ yang,
selain mengandung makna buruk dalam penyebutannya, juga mengundang
makna konotatif bagi yang mendengarnya. Karena sudah terlanjur
lekat dalam imaji massa ’ladang berpindah’ adalah suatu praktik
pertanian yang tidak ramah lingkungan.
Dalam pengaturan kepemilikan tanah, MDP membaginya menjadi dua.
Pertama, tanah komunal, merupakan kawasan yang dimiliki secara
kolektif. Kedua, tanah warisan. Tanah warisan ini juga tidak
sepenuhnya menjadi milik pribadi, karena dalam prosesnya tanah
tetap dimiliki secara kolektif, yang diwariskan adalah rumah yang
diprioritaskan kepada anak perempuan, karena anak lelaki dipandang
dapat membuat rumah sendiri, (hlm. 185).
Dengan konsepsi perhumaan dan kepemilikan tanah seperti itu,
tiba-tiba datang para pemegang HPH, pengusaha perkebunan kelapa
sawit dan perusahaan tambang bijih besi. Menghadapinya, MDP
mengembangkan strategi kulutral yang dianggap sejalan dengan petuah
leluhurnya. Mereka mendokumentasikan aturan adat yang berhubungan
dengan kepemilikan tanah. Melalui dokumentasi ini, maka diharapkan
akan lahir dampak ke dalam dan ke luar. Ke dalam, mereka berharap
dengan adanya dokumentasi, maka generasi selanjutnya pada MDP dapat
memahami prinsip-prinsip pengelolaan tanah. Ke luar, mereka
mengharapkan kalangan non MDP dapat memahami prinsip-prinsip
kepemilikan tanah mereka. Selanjutnya, bekerjasama dengan para
pegiat organisasi sosial, dilakukan pemetaan geografis wilayah adat
MDP yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum adat dan kondisi alam
yang ada. Bermodalkan peta-peta tersebut, mereka menyusun rencana
tata ruang wilayah mereka, (hlm. 200).
Penutup
Dari ketiga contoh di atas dapat terlihat bahwa pendapat kalangan
luar tentang komunitas yang sering dikonstruksi sebagai
terasing—dan karenanya terbelakang—tersebut tidak benar sama
sekali. Terbukti dengan caranya mereka dapat bertahan, melakukan
perlawanan terhadap kaum mayoritas yang mencoba ’membekukan’ mereka
dalam sekian lembar perkamen dan sekian item konsepsi. Dalam
praktiknya, negara, agama, dan modal menjadi tiga ’raksasa sejarah’
yang menjadi pemain kunci dalam proses peminggiran yang dialami
oleh kelompok-kelompok minoritas tersebut.
Terlepas dari kelemahan-kelemahan yang ada dalam buku ini, misalnya
pertampalan antara tulisan Hikmat Budiman dengan Uzair Fauzan
tentang ciri-ciri KAT, yang menandakan kurang bagusnya pembagian
wilayah garapan masing-masing penulis; sistematika beberapa tulisan
yang kurang elegan sehingga dibutuhkan perhatian ekstra untuk
memahami maksudnya; dan kesalahan-kesalahan ketik yang teramat
sangat mengganggu; tulisan-tulisan dalam buku ini berhasil
menyingkap sekian ’belang’ rekam jejak pengetahuan yang telah
mengasari kelompok minoritas. Hal ini memaksa kita semua untuk diam
sejenak, memikir ulang, —sebelum merayakan—keberagaman yang
kompleks di negeri ini.
Terakhir, dibutuhkan empati dalam melakukan penelitian seperti ini.
Jangan sampai terjebak dalam advonturir intelektual dan kehendak
menaklukkan. Sebab sudah banyak pengalaman traumatik masyarakat
yang didatangi ’orang asing’. Petikan dari narasi liris A Small
Place, karya Jamaica Kincaid yang berisi tentang perasaan penduduk
Antigua yang sangat membenci orang asing berikut ini mungkin dapat
menjadi pembanding betapa kebencian semacam itu telah mengendap
membatu: ”Even if I really came from people who were living like
monkeys in trees, it was better to be that than what happened to
me, what I became after met you, (Kincaid, 1988; 37).” Bagi ‘orang
asing’ yang datang ke Antigua, mereka mencari perihal ekonomi
sekaligus eksotisme dunia ‘sebelum pra’, tetapi bagi orang Antigua:
itu adalah hidup! Jika terjadi begitu, maka, seperti yang ditulis
Hikmat Budiman: “ia hanya replika dari Orientalisme á la Barat yang
dicoba ditentangnya.”