Kompas, Sabtu, 21 Januari 2006
Kegamangan Multikulturalisme di Indonesia
Achmad
Fedyani Saifuddin
S
emenjak reformasi dicanangkan
pada tahun 1998 di Indonesia—jika kita menggunakan angka
tahun itu sebagai titik tolak—isu-isu politik kebudayaan
mengemuka dan berkembang cepat. Salah satunya adalah isu
multikulturalisme yang dipandang (diduga) dapat menjadi
perekat baru integrasi bangsa.
Integrasi nasional yang selama ini dibangun berdasarkan
politik kebudayaan seragam dianggap tidak lagi relevan dengan
kondisi dan semangat demokrasi global yang juga meningkat
sejalan dengan reformasi tersebut. Desentralisasi kekuasaan
dalam bentuk otonomi daerah semenjak 1999 adalah jawaban bagi
tuntutan demokrasi tersebut. Namun, desentralisasi sebagai
keputusan politik nasional ternyata kemudian disadari tidak
begitu produktif apabila dilihat dari kacamata integrasi
nasional suatu bangsa besar yang isinya luar biasa beraneka
ragam suku bangsa, agama, kondisi geografi, kemampuan
ekonomi, dan bahkan ras.
Di masa lalu, kekuatan pengikat keanekaragaman itu adalah
politik sentralisasi yang berpusat pada kekuasaan pemerintah
yang otoritarian. Pada masa kini apabila konsepsi
multikulturalisme itu digarap lebih jauh, selain dari
keanekaragaman di atas, juga persoalan mayoritas-minoritas,
dominan-tidak dominan yang juga mengandung kompleksitas
persoalan.
Masalah
model
Mengikuti Bikhu Parekh (2001) Rethinking Multiculturalism,
Harvard University Press, bahwa istilah multikulturalisme
mengandung tiga komponen, yakni terkait dengan kebudayaan,
konsep ini merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara
tertentu untuk merespons pluralitas itu. Oleh karena itu,
multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik
melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia. Karena
hampir semua negara di dunia tersusun dari anekaragam
kebudayaan—artinya perbedaan menjadi asasnya—dan gerakan
manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin
intensif, maka multikulturalisme itu harus diterjemahkan ke
dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan
perbedaan kebudayaan warga negara. Namun, yang masih menjadi
pertanyaan besar, model kebijakan multikultural seperti apa
yang dapat dikembangkan oleh suatu negara seperti Indonesia?
Kita mengenal paling tidak tiga model kebijakan multikultural
negara untuk menghadapi persoalan di atas: Pertama, model
yang mengedepankan nasionalitas. Nasionalitas adalah sosok
baru yang dibangun bersama tanpa memperhatikan aneka ragam
suku bangsa, agama, dan bahasa, dan nasionalitas bekerja
sebagai perekat integrasi. Dalam kebijakan ini setiap
orang—bukan kolektif—berhak untuk dilindungi negara sebagai
warga negara. Model ini dipandang sebagai penghancur akar
kebudayaan etnik yang menjadi dasar pembentukan negara dan
menjadikannya sebagai masa lampau saja. Model kebijakan
multikultural ini dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekuasaan
otoritarian karena kekuasaan untuk menentukan unsur-unsur
integrasi nasional berada di tangan suatu kelompok elite
tertentu.
Kedua, model nasionalitas-etnik yang berdasarkan kesadaran
kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan
darah dan kekerabatan dengan para pendiri nasional
(founders). Selain itu, kesatuan bahasa juga merupakan ciri
nasional-etnik ini. Model ini dianggap sebagai model tertutup
karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan
darah dengan etnis pendiri nasional akan tersingkir dan
diperlakukan sebagai orang asing.
Ketiga, model multikultural- etnik yang mengakui eksistensi
dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini,
keanekaragaman menjadi realitas yang harus diakui dan
diakomodasi negara, dan identitas dan asal-usul warga negara
diperhatikan. Isu-isu yang muncul karena penerapan kebijakan
ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi
juga isu mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan.
Persoalannya menjadi lebih kompleks lagi karena ternyata
mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai kasus
menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi.
Jika kekuasaan negara lemah karena prioritas kekuasaan
dilimpahkan ke aneka ragam kolektif sebagai konsekuensi
pengakuan negara, negara mungkin diramaikan konflik- konflik
internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan
negara itu sendiri.
Multikulturalisme
Buku yang disunting Hikmat Budiman ini perlu diapresiasi
tinggi karena lima hal. Pertama, khususnya pada Bab
Editorial, Hikmat Budiman mengungkapkan secara jernih kondisi
dilematis multikulturalisme di Indonesia. Saya sepakat dengan
penulis bahwa tidak satu pun dari tiga model dan kebijakan
multikulturalisme di atas yang pas untuk kondisi Indonesia.
Muncul kegamangan saat berhadapan dengan pertanyaan ”model
apa yang sesuai untuk Indonesia?” Kegamangan yang sama ketika
Kamanto Sunarto, Russell Hiang-Khng Heng, dan saya menyunting
buku ”Multicultural Education in Indonesia and Southeast
Asia: Stepping into the Unfamiliar”, (2004), Jurnal
Antropologi UI, sebagai hasil suatu lokakarya tentang
pendidikan multikultural di Asia Tenggara yang dihadiri
pakar-pakar dari Asia Tenggara dan Australia pada tahun itu.
Dengan kata lain, perlu pemikiran lebih lanjut secara
mendalam suatu model multikulturalisme seperti apa yang
seyogianya dikembangkan di Tanah Air.
Kedua, buku ini mengangkat dan membicarakan isu baru dalam
wacana multikulturalisme di Indonesia secara komprehensif,
yakni isu minoritas, khususnya hak-hak minoritas, yang
diperhadapkan dengan isu mayoritas sebagai konsekuensi kalau
berbicara dalam wilayah konsep ini. Yang menarik dan penting
disimak adalah analisis historis yang merekam peralihan dari
kebijakan politik sentralistis ke desentralistis,
persoalan-persoalan yang muncul di masa lampau ketika sistem
otoritarian itu bekerja, dan agenda persoalan kini yang
dihadapi sistem demokrasi yang baru dan gagasan
multikulturalisme yang melekat pada sistem demokrasi
tersebut.
Ketiga, buku ini membicarakan multikulturalime dari bawah ke
atas, yaitu mengangkat realitas empiris lima masyarakat
minoritas di lima daerah di Indonesia, yakni komunitas
Sedulur Sikep (orang Samin) di Jawa, oleh M Uzair Fauzan;
pemeluk Wetutelu, Wet Semokan, Nusa Tenggara Barat, oleh Heru
Prasetia; masyarakat Dayak Pitap, Kalimantan Selatan, oleh
Riza Bachtiar; masyarakat di Cagar Alam Wana, Morowali,
Sulawesi Tengah, oleh Ignatius Yuli Sudaryanto; dan
masyarakat Tanah Toa, Bulu Kumba, Sulawesi Selatan oleh
Samsurijal Adhan. Pendekatan dari bawah ke atas ini adalah
ciri penting dari pendekatan kualitatif yang berupaya
membangun suatu model di akhir kajian. Hal ini membedakan
dari perbincangan mengenai multikulturalisme dan minoritas
yang dimulai dari konsep yang dibawa dari luar untuk
menjelaskan realitas di lapangan.
Keempat, meski dengan rendah hati editor mengemukakan bahwa
sebagian dari penulis adalah masih peneliti yunior, saya
justru menemukan tulisan- tulisan hasil penelitian ini
seharusnya ditampilkan para penulis-peneliti senior. Isu,
tema, dan analisis setiap tulisan menggambarkan penguasaan
materi dan pendekatan yang baik sehingga secara keseluruhan
buku ini penting dan bermutu untuk memberikan pemahaman
kepada kita mengenai minoritas dan multikulturalisme itu baik
dari segi konsep maupun model kebijakan politik kebudayaan.
Kelima, karena secara khusus menyoroti hak-hak minoritas,
maka sangat relevan bahwa buku ini memasukkan dua tulisan
penting, yakni tentang agama dan kebudayaan, isu minoritas
dan multikulturalisme di Indonesia (Mochammad Nurkhoirun)
serta hak-hak kelompok minoritas dalam norma dan standar
hukum internasional hak asasi manusia (A Patra M.Zen). Dengan
dua tulisan ini, buku ini membebaskan dirinya dari isolasi
konsepsi lokal dan nasional karena isu multikulturalisme dan
minoritas adalah juga isu global.
Saya sependapat dengan Hikmat Budiman bahwa tidak banyak
karya yang terbit dengan pembahasan yang komprehensif
mengenai multikulturalisme untuk konteks Indonesia. Apalagi
kalau multikulturalisme tersebut dikaitkan dengan isu-isu
lain yang melekat seperti minoritas, khususnya hak-hak
minoritas. Maka, buku ini sangat penting bagi kita yang
menaruh minat pada multikulturalisme dan minoritas khususnya,
integrasi bangsa umumnya.
Achmad Fedyani Saifuddin Pengajar pada Departemen
Antropologi FISIP UI