KERTAS KERJA:
Catatan tentang pembangunan Aceh kembali:
kasus Aceh Barat
Mashudi Noorsalim
Tepat tanggal 17 Agustus 2006 lalu, saya tiba di Meulaboh, ibu kota Aceh Barat, salah satu wilayah yang terkena dampak tsunami yang paling hebat. Kerusakan tersebut masih nampak hingga sekarang, terutama dilihat dari infrastruktur yang masih hancur seperti jalan raya, sebagian bangunan kantor pemerintah, rumah-rumah penduduk, dan fasilitas publik lainnya. Setelah hampir dua tahun sejak peristiwa gempa dan tsunami pada akhir tahun 2004 lalu, proses rekonstruksi dan rehabilitasi khususnya di Aceh Barat masih terkesan lamban. Dari 14.083 rumah yang rencananya akan dibangun, baru 2435 yang sudah selesai, 2534 masih dikerjakan dan 463 yang sudah ditempati.[1] Itu pun masih menyisakan beberapa masalah, karena sebagian rumah tidak dilengkapi dengan fasilitas air bersih, koneksi listrik, bahkan tidak ada septic tank. Padahal, sebagian besar NGO yang ada di Aceh Barat akan mengakhiri programnya pada tahun 2007 hingga 2009.
Persoalan-persoalan lain yang belum tertangani adalah kebersihan, penyediaan air bersih, dan kesehatan masih menjadi persoalan besar. Sebagai misal, distribusi air bersih yang disediakan oleh PDAM Meulaboh hanya mampu memenuhi 25% dari kebutuhan masyarakat di Kecamatan Johan Pahlawan saja. Padahal, masih terdapat tiga kecamatan yang kualitas air sumurnya sangat buruk. Di bidang kesehatan, selain dana yang disediakan pemerintah sangat kecil, dokter yang ada juga masih sedikit. Dari 11 kecamatan di Aceh Barat hanya terdapat 44 dokter, yang sepertiganya masih berstatus honorer. Di bidang ekonomi, masih banyak masyarakat korban tsunami yang belum dapat bekerja kembali. Terutama para petani yang belum dapat menggarap sawahnya yang masih mengandung air laut. Sebagian nelayan juga masih belum berani melaut karena trauma. Hanya sebagian pedagang, penarik becak motor, dan pengrajin yang sudah mulai bekerja kembali.
Pada saat ini, pemerintah daerah Aceh Barat dan dibantu oleh beberapa NGO sedang melakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, penyediaan dan distribusi air bersih, gedung-gedung pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan fasilitas publik lainnya. Para NGO yang bergabung dalam shelter working group juga telah berupaya mencari jalan keluar agar rumah-rumah permanen, juga hunian sementara yang telah terbangun dilengkapi dengan fasilitas air bersih, dan listrik. Namun demikian, meskipun ada progress, upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut masih terkesan lamban. Seperti yang tercermin dalam pembangunan perumahan yang dipaparkan di atas, pembangunan yang telah dilaksanakan hampir dua tahun berjalan namun baru sepertiga rumah yang direncanakan baru selesai dikerjakan.
Situasi di atas telah menimbulkan pertanyaan
mengapa rekonstruksi dan rehabilitasi berjalan sangat lambat. Padahal, terdapat
sekitar 100 NGO internasional, nasional dan lokal yang bekerja di Aceh Barat
dengan dana 220,666,282 USD.[2] Hampir sebagian besar NGO
internasional dan nasional yang bekerja di sana memiliki pengalaman yang panjang
dan reputasi internasional, serta staf-staf yang profesional di bidangnya
masing-masing. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk badan ad hoc untuk menangani program rekonstruksi
dan rehabilitasi, yaitu Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) dengan dana
APBN dan bantuan luar negeri.
Aceh Barat: dari konflik ke tsunami Secara umum, Aceh merupakan wilayah yang pernah
mengalami konflik kekerasan yang sangat panjang. Usman (2003) telah mencatatnya
terjadinya “tragedi-tragedi” kekerasan yang menimpa masyarakat Aceh dalam kurun
waktu 200 tahun. Saya mencatat ada lima peristiwa penting di mana masyarakat
Aceh mengalami konflik kekerasan yang luar biasa. Pertama adalah
peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Pada
masa tersebut, masyarakat Aceh terlibat pertempuran dengan tentara penjajah.
Catatan mengenai hal ini, dapat dilacak di berbagai tulisan mengenai sejarah
Aceh pada masa penjajahan. Kedua adalah peristiwa-peristiwa pada masa awal
kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Soekarno memproklamirkan negara baru
yang bernama Indonesia, masyarakat Aceh terpecah menjadi dua, terutama antara
golongan bangsawan dan golongan ulama' yang saling bertikai. Konflik yan
kemudian dikenal dengan Perang Cumbo' telah mengakibatkan puluhan penduduk
tewas di kedua belah pihak. Dari peristiwa ini, hal yang patut dicatat adalah
lahirnya bibit-bibit perpecahan antara bangsawan (ulee balang) dan ulama', yang di kemudian hari
mempengaruhi dinamika hubungan di antara keduanya. Ketiga adalah peristiwa “pemberontakan DI/TII”
(Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang dipimpin oleh Daud Beureuh.
“Pemberontakan” ini diakibatkan oleh ketidakpuasan sebagian elit Aceh terhadap
kebijakan politik Soekarno yang dianggap tidak adil. Namun dengan diplomasi,
konflik dapat diselesaikan. Keempat adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi
pada tahun 1965 dan sesudahnya. Pada masa tersebut terjadi pembunuhan massal
terhadap para anggota PKI dan simpatisan Soekarno hampir di seluruh wilayah di
Indonesia, termasuk di Aceh. Banyak para anggota PKI dan simpatisan Soekarno
yang dibunuh dan dipenjarakan tanpa pengadilan oleh militer Indonesia dan
pengikut Soeharto. Kelima adalah peristiwa konflik antara GAM di
bawah pimpinan Hasan Tiro dengan Pemerintah Indonesia pada 1976-2005. Konflik
ini telah mengakibatkan kerugian yang luar biasa di kedua belah pihak. Selain
kerugian harta, kerugian sosial dan psikologis yang luar biasa bagi masyarakat
Aceh. Tentang peristiwa yang terakhir ini, telah banyak laporan dan analisis,
baik yang bersifat akademik maupun advokasi dari berbagai pihak baik dari dalam
dan luar negeri mengenai konflik kekerasan antara TNI dan GAM (Glenn Smith
telah mengumpulkan berbagai tulisan mengenai konflik di Aceh yang dimuat dalam
website yang beralamat di http://www.conflictrecovery.org). Konflik-konflik yang mewarnai sejarah telah
mempengaruhi dinamika hubungan antar kelompok elit di Aceh. Sebagai sebuah
wilayah yang dikenal sebagai pintu masuknya agama Islam di Nusantara, secara
sosiologis masyarakat Aceh menempatkan ulama' sebagai elit yang sangat dihargai
selain para raja dan jajarannya. Pada awalnya, hubungan antara kedua kelompok
elit ini, sangat harmonis. Kelompok bangsawan sangat membutuhkan dukungan
ulama' untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya. Keputusan-keputusan penting
yang dibuat oleh kerajaan tidak akan dihormati jika tidak didukung oleh ulama'
di belakangnya. Sebagai konsekuensi dari dukungan itu, maka kelompok bangsawan
membagi kekuasaannya (shared power) kepada ulama'. Pembagian kekuasaan tersebut antara lain
diperlihatkan: untuk urusan keagamaan, sosial dan adat diserahkan ke ulama',
sedangkan untuk urusan ekonomi, politik kenegaraan, pertahanan dan keamanan
diserahkan kepada para bangsawan. Semenjak peristiwa Perang Cumbo', hubungan
antara ulama' dan bangsawan menjadi buruk. Mereka tidak lagi saling mendukung,
tetapi saling berkompetisi. Begitu pula, penyelesaian yang dilakukan oleh
pemerintahan Soekarno dalam menyelesaikan pemberontakan DI/TII dengan
memberikan status Aceh sebagai provinsi khusus dan memberikan kesempatan
diberlakukan Syariat Islam di Aceh telah semakin mengukuhkan kekuatan kelompok
ulama' di bidang pemerintahan. Di sisi lain, dengan hadirnya negara modern yang
bernama Indonesia semakin membatasi peran bangsawan. Apalagi di bawah rezim
Orde Baru, sebagian peran bangsawan digantikan oleh para birokrat dan
teknokrat. Konflik antara kedua kelompok elit tersebut tidak menjadi masalah
yang besar karena peta konflik menjadi berubah antara GAM dengan kekuatan
militer Indonesia. Pada tahun 1976, Hasan Tiro menyatakan sikap melawan
pemerintahan Jakarta karena masalah-masalah yang bersifat historis, ideologis,
sosial, dan politik. Sebagian orang Aceh merasa bawah mereka sudah merdeka jauh
sebelum Indonesia merdeka, dan secara politik, orang Aceh merasa terpinggirkan
dalam proses politik dan pembangunan pemerintah Indonesia. Sejak itu, pihak
militer Indonesia melakukan serangkaian operasi militer di berbagai wilayah di
Aceh. Namun demikian, tidak berarti peran bangsawan
hilang sama sekali. di Nagan Raya misalnya, peran keturunan para bangsawan
masih sangat besar dalam bidang politik kekuasaan lokal hingga sekarang. Untuk
memperkuat dukungan, pemerintah Indonesia menggunakan ulama' dan bangsawan
untuk melawan GAM. Karena keterlibatan ulama' dan bangsawan dalam konflik
politik inilah yang kemudian membuat mereka justru jauh dari kelompok
masyarakat kelas bawah. Pada saat masyarakat dihimpit oleh dua kekuatan
bersenjata yang saling berperang, masyarakat Aceh menjadi sangat menderita, dan
pada saat itu tidak ada kelompok yang mendukung mereka. Masyarakat “dipaksa”
untuk mendukung pemerintahan Indonesia di satu sisi, namun di sisi lain akan
menjadi “terancam” oleh GAM, dan begitu sebaliknya. Pada masa itulah masyarakat menjadi sangat
trauma dengan konflik, dan trauma inilah yang paling sulit disembuhkan.
Seringkali masyarakat meragukan perubahan-perubahan politik yang terjadi:
apakah akan membuat keadaan lebih baik, atau justru menjadi lebih buruk.[3]
Sehingga, masyarakat Aceh yang sebagian besar tinggal di pedesaan, di tepi
hutan dan pantai, seringkali memilih menunggu akan adanya jaminan keamanan bagi
kelangsungan hidup mereka, daripada terlibat aktif dalam proses-proses politik
yang sedang terjadi. Dalam situasi yang demikian, tiba-tiba Aceh
dihantam bencana gempa dan tsunami yang teramat dahsyat yang terjadi pada 26
Desember 2004 lalu. Akibat dari bencana tersebut sebanyak 128.123 orang tewas,
sebanyak 37.063 orang hilang, dan menyebabkan 479.820 orang menjadi pengungsi.
Selain itu, sebanyak 640 kantor desa, 24 kantor kecamatan, dan 73 kantor
bupati/ walikota/gubernur/ dinas/badan yang tidak berfungsi. Thung Ju Lan dkk.
(2006), dalam penelitiannya yang berjudul Penyelesaian Konflik di Aceh: Aceh
dalam Proses Rekonstruksi & Rekonsiliasi, menyebutkan delapan permasalahan pokok dalam bidang pemerintahan daerah akibat gempa dan
tsunami, adalah sebagai berikut: (1)
Tercerai berainya
anggota komunitas adat (akibat bencana) serta rusaknya sarana dan prasarana
tempat berkumpul (meunasah dan balenya) menyebabkan tidak optimalnya lembaga
adat yang ada; (2)
Belum berjalannya
fungsi lembaga-lembaga agama dan adat yang telah ada sejak dahulu dan diperkuat
keberadaannya oleh UU No. 18/2001; (3)
Terjadinya permasalahan
individual dan traumatik para PNS akibat kehilangan anggota keluarga ataupun
harta benda; (4)
hilangnya
kepemimpinan daerah akibat hilang dan meninggalnya kepala daerah dan sebagian
anggota legislatif; (5)
Berkurangnya
pegawai khususnya pada beberapa Provinsi/Kabupaten/ Kota. (Meninggalnya guru
dan tenaga kesehatan menyebabkan proses belajar mengajar dan pelayanan
kesehatan dasar tidak dapat berjalan dengan baik di beberapa wilayah); (6)
Banyaknya sarana
dan prasarana pemerintahan yang tidak berfungsi dan rusak terutama untuk
tingkat kecamatan dan kelurahan/desa/mukim, yang menyebabkan turunnya pelayanan
pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat; (7)
Hilangnya wilayah
dan beberapa desa akibat bencana tsunami yang menyebabkan berubahnya luas dan
batas wilayah administrasi; (8)
Tidak kondusifnya
penyelenggaraan pemerintahan dan fungsi lembaga agama, adat, dan sosial lainnya
akibat adanya gangguan keamanan. Aceh Barat merupakan salah satu wilayah yang
mengalami dampak yang cukup berat. Dilaporkan, korban yang meninggal mencapai
10.874 orang, sebanyak 2.911 orang hilang, dan telah menciptakan 70.804
pengungsi. Padahal jumlah penduduk sebelum gempa dan tsunami adalah 176,586
jiwa. Ini berarti, lebih dari sepertiga penduduk di Kabupaten Aceh Barat
terkena dampak langsung dari bencana tersebut. Berdasarkan survey yang
dilakukan oleh BPS Kabupaten Aceh Barat tahun 2005, ditemukan bahwa bangunan
rumah yang hancur akibat gempa dan tsunami adalah 1.043, rusak berat sebanyak
2.298, dan rusak ringan sebanyak 4.692. Tentang Kabupaten Aceh Barat, semula merupakan
bagian dari wilayah Provinsi Sumatra Utara. Setelah pemberontakan DI/TII,
Kabupaten Aceh Barat kembali menjadi bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Sejarah tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat dapat dilihat di http://www.wikipedia.com/Kabupatenn_Aceh_Barat.html.
Wilayah Kabupaten ini memiliki luas 1.010.466 Ha, yang terletak di tepi pantai
Samudera Hindia. Dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Utara, intensitas konflik
kekerasan antara GAM dan TNI kabupaten ini lebih rendah, namun bukan berarti
tidak ada sama sekali. Terutama untuk wilayah-wilayah pedalaman, konflik
kekerasan lebih sering terjadi daripada di pesisir pantai. Bentuk-bentuk kekerasan
yang terjadi adalah pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan,
pembakaran rumah, dan teror-teror terhadap penduduk. Secara ekonomi, penduduk di Kabupaten Aceh
Barat mengandalkan pertanian dan hasil-hasil laut. Pada tahun 1980 an, sektor
perkebunan dan sektor kehutanan juga mulai dikembangkan. Selain itu,
pertambangan merupakan komoditi yang dapat dikembangkan di masa yang akan
datang. Informasi mengenai kekayaan sumber daya alam di wilyah Aceh juga dapat
dilihat pada http://www.wikipedia.com/Kabupatenn_Aceh_Barat.html. Secara kultural, penduduk di Aceh Barat sangat
dipengaruhi oleh kebudayaan dari Gujarat dan Timur Tengah yang juga diklaim
sebagai Kebudayaan Islam. Hal ini nampak dalam tata cara berpakaian,
tari-tarian, bahasa dan perilaku yang dipraktikkan sehari-hari. Tentang hal ini
dapat dibaca dalam bukunya A. Rani Usman yang berjudul Sejarah Peradaban
Aceh (2003) dan lihat
di http://www.conflictrecovery.org.
Beberapa antropolog menggunakan agama (Islam) sebagai core untuk melihat kebudayaan Aceh.
Misalnya keterangan Aslam Noor (dosen antropologi IAIN Ar Raniry) dan tulisan
M. Junus Melalatoa yang berjudul “Memahami Sebuah Aceh Perspektif Budaya”
(2005) dinyatakan bahwa kajian untuk memahami masyarakat Aceh dapat memilih
agama sebagai fokusnya. Karena, konfigurasi unsur-unsur kebudayaan sebuah
kelompok terjaring oleh akidah dan kaidah agama. Islam merupakan agama yang dianut
oleh mayoritas penduduk Aceh. Data tahun 1980 menunjukkan 97,65% dari 2.458.286
penduduk Aceh adalah muslim, dan 2,38% sisanya yang kemungkinan besar bukan
orang asli Aceh beragama lain-lain. Sehingga, wajar jika terdapat kesan bahwa
orang Aceh identik dengan ketaatan dan fanatik terhadap ajaran Islam. Bahkan,
Aceh dijuluki sebagai “Serambi Makkah” atau terasnya Makkah, tempat kiblatnya
umat muslim di seluruh dunia. Sebagian mempercayai bahwa Islam di Indonesia
masuk melalui Aceh, dan karena itu, orang Aceh memiliki sejarah keislaman yang
lebih lama dibandingkan orang-orang di daerah lain di Indonesia. Keislaman
orang Aceh juga dapat dilihat bagaimana cara berpakaian, cara berbicara yang
selalu mengucapkan salam, dan perilaku sehari-hari yang menampakkan nuansa
“Islami”. Isu-isu kontekstual Selama di Aceh Barat, saya berusaha untuk
mencari isu-isu dalam konteks sosial dan politik mutakhir yang sedang menjadi
pembicaraan masyarakat. Dari hasil diskusi dengan beberapa aktivis LSM, aparat
birokrasi dan keamanan serta masyarakat, terkumpul beberapa isu sebagai
berikut: 1. Keamanan Keamanan merupakan isu yang sangat penting di
Aceh, karena wilayah ini pernah mengalami konflik kekerasan. Sebelum tsunami,
Aceh merupakan daerah yang tidak aman bagi masyarakat Aceh sendiri. Namun,
sejak ditandatangani MoU Helsinski, keamanan di Aceh Barat menjadi sangat baik.
Tidak lagi terdengar ada orang mati ditempat, penduduk diculik atau dianiaya.
Rasa aman ini telah membuat masyarakat berani keluar dari rumah hingga tengah malam,
di mana hal ini tidak dapat dilakukan oleh masyarakat sebelumnya. Masyarakat
tidak lagi tercekam oleh rasa takut baik terhadap TNI maupun GAM. Hasil
pantauan World Bank/Development Support Facility (DSF) dalam “Laporan Hasil
Pemantauan Konflik di Aceh1– 30 September 2006” menunjukkan bahwa konflik
antara TNI dan GAM menurut dari bulan ke bulan. Bahkan sejak Januari 2006,
konflik jenis ini berada pada level 1-10 kasus. Akan tetapi, muncul konflik
baru, yaitu konflik yang berkaitan dengan penerimaan bantuan, dan korupsi.
Untuk konflik yang terakhir ini, meskipun secara kuantitas meningkat, namun
tingkat kekerasaannya relatif rendah. 2. Pemekaran provinsi Isu pemekaran Provinsi NAD menjadi tiga
provinsi, yaitu Aceh Barat dan Aceh Selatan (ABAS), dan Aceh Leuser Antara
(ALA) memang pernah menjadi isu yang cukup hangat di sebagian kalangan
masyarakat Aceh. Pada tahun 2005. kelompok masyarakat yang menamakan diri
Komite Persiapan Pemekaran Provinci (KP-3) telah mengajukan tuntutan untuk
membentuk provinsi baru dan mengancam akan memberontak jika masalah pemekaran
tidak dimasukkan dalam UUPA. Namun, tuntutan ini masih menjadi isu elit.
Sebagian besar masyarakat tidak menginginkan suatu gerakan politik baru yang
dianggap dapat mengancam perpecahan atau konflik. Perdamaian yang berhasil
dicapai melalui MoU Helsinki merupakan “kemerdekaan” bagi masyarakat Aceh yang
tidak boleh diganggu dengan isu-isu lain. Di Jakarta, tuntutan ini tidak
dipedulikan oleh DPR dengan tidak memasukkan poin pemekaran ke dalam UUPA dengan
alasan masalah pemekaran sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32 tahun
2004. Mantan Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Ferry Mursyidan
Baldan, menyebutkan bahwa mekanisme pemekaran provinsi dapat dilakukan asalkan
sesuai dengan ketentuan, yaitu usul gubernur dan persetujuan DPRD NAD. 3. Reintegrasi Reintegrasi adalah mandat yang tertuang dalam
MoU Helsinki yang dalam hal ini dikoordinasikan dalam sebuah badan ad hoc yang bernama Badan Reintegrasi-Damai
Aceh (BRA). Lembaga ini berfungsi untuk menerapkan program reintegrasi sesuai
dengan MoU Helsinki. BRA mengucurkan program bantuan kepada: mantan tentara
GAM, mantan tapol GAM, serta masyarakat yang terkena dampak konflik bersenjata.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 793 miliar untuk bantuan sosial
ekonomi bagi bekas gerilyawan dan korban konflik. Dana tersebut akan diberikan
kepada: 3.000 mantan combatant GAM sebesar Rp 25 juta per orang jika mereka berkelompok membuka
usaha; 2.000 eks tapol akan mendapat dana Rp 10 juta per orang; Rp 10 juta akan
diberikan masing-masing kepada 6.200 GAM non TNA,; sebanyak 2.704 GAM yang
menyerah sebelum MOU; kepada sekitar 10.000 korban konflik, dan untuk tiap
6.500 anggota front perlawanan. Jumlah korban konflik diperkirakan mencapai
63.000 orang dimana mereka berhak atas uang Rp 10 juta per orang. Mereka yang
masuk kategori “cacat fisik akibat konflik” sekitar 2.000 orang akan mendapat
Rp 10 juta per orang; “diyat” sekitar 19.500 orang yang kompensasinya akan
ditentukan oleh qanun. “Rumah dibakar” sekitar 9.147 unit, mendapat santunan Rp
35 juta per unit. Agustus 2006. Di Aceh Barat, BRA diketuai oleh mantan
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Drs. Zulkarnain Ja’far. Bantuan
terhadap korban konflik saat ini tengah dalam persiapan pengucuran untuk
rekonstruksi rumah yang terbakar pada masa konflik yang tersebar di 10
kecamatan yaitu Johan Pahlawan, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, Kaway XVI,
Sungai Mas, Arongan Lambalek; Woyla, Woyla Barat, dan Woyla Timur. 4. Pilkada Pada tanggal 11 Desember 2006 lalu, Aceh
berhasil melaksanakan pilkada yang berlangsung secara damai dan demokratis.
Selama proses kampanye hingga hari pencoblosan, dapat dikatakan tidak ada
gangguan keamanan yang signifikan. Beberapa pelanggaran aturan kampanye,
laporan tentang penganiayaan dan penculikan memang sempat muncul, namun hal itu
tidak terjadi di Aceh Barat. Satu-satunya kasus yang menonjol adalah pada saat
pemilihan anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Barat yang dianggap tidak memuaskan
oleh sebagian kelompok masyarakat. Salah seorang mantan calon anggota Panwaslu
yang gagal menyatakan bahwa salah satu anggota Panwaslu dari wakil NGO yang
terpilih dianggap tidak mewakili komunitas NGO. Namun konflik ini berhasil
diselesaikan oleh KPU (atau KIP). Di Aceh Barat, pilkada dimenangkan oleh
pasangan Ramli dan Fuadri, calon independen yang dari latar belakang sejarahnya
memiliki kedekatan dengan GAM. Ke depan, terdapat dua persoalan yang
dikhawatirkan dapat muncul. Pertama, bagaimana penyelenggaraan pemerintahan
yang mana sebagian besar birokrasi dan DPRD masih dikuasai oleh kelompok yang
pro NKRI. Komunikasi politik di tingkat lokal akan diwarnai dinamika yang
sangat tinggi. Kedua, sebagian elit politik dan militer di Jakarta merasa cemas
dengan menangnya 8 pasangan bupati dan wakilnya serta gubernur dan wakilnya
dari kelompok GAM karena dikhawatirkan akan meneruskan cita-cita politik GAM
untuk lepas dari NKRI. Jika tidak di-manage dengan baik, dikhawatirkan, komunikasi antara
pemerintah daerah dan pusat juga akan sangat rentan. Rekonstruksi dan Rehabilitasi di Aceh Barat Seperti disebutkan sebelumnya, rekonstruksi dan
rehabilitasi di Aceh Barat belum berjalan dengan baik. Terutama berkaitan
dengan program pembangunan perumahan, terdapat beberapa persoalan yang
menghambat prosesnya. 1. Koordinasi Saat ini, fungsi koordinasi dilakukan oleh oleh
UNORC, BRR, Bappeda, dan sejumlah dinas yang mengkoordinasi hal-hal sesuai
dengan bidangnya masing-masing. BRR yang memiliki mandat sebagai koordinator
tetapi sekaligus menjadi implementator dianggap oleh sebagian NGO maupun
sebagian kalangan pemerintah menjalankan fungsi yang bertentangan. Selain itu,
data mengenai siapa melakukan apa dan dimana masih tidak terkoordinir dengan
baik. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh CRS yang berjudul CRS, “A
Study to Province an Outliner for Improved Coordination Among NGOs Based in
Meulaboh”, (2005) disebutkan bahwa problem koordinasi adalah: ketidakjelasan
agenda-agenda pertemuan, tidak jelasnya distribusi informasi, tidak adanya
database informasi mengenai siapa melakukan apa, dan kesepakatan-kesepakatan (MoU)
sering ditandatangani pada level pemerintahan yang berbeda yang berpengaruh
pada koordinasi dan kerjasama antara NGO lokal dan internasional. Keadaan yang demikian telah membuat sebagian
NGO kesulitan menjalankan program-programnya. Selain itu, lemahnya koordinasi
ini juga dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih beneficiaries. Terdapat kasus di mana penduduk yang
sudah mendapatkan rumah baru, namun mereka lebih memilih tinggal di barak
karena mendapatkan fasilitas-fasilitas bantuan seperti bantuan beras, tunjangan
hidup, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat pula pengungsi yang
mendapatkan dua rumah bantuan karena kesalahan pendataan. Di sisi lain, ada
pula penduduk yang belum mendapatkan bantuan sama sekali. Setelah dua tahun berjalan, sesungguhnya
koordinasi sudah mengalami kemajuan. Meskipun belum optimal, dan masih
sektoral, namun koordinasi sudah mulai berjalaan. UNORC, Dinas Cipta Karya dan
Bappedda telah bekerja sama untuk mengkoordinasikan dan mendistribusikan segala
informasi mengenai program-program yang berkaitan dengan pembangunan perumahan,
shelter, dan barak. Untuk program-program yang berkaitan dengan public
health telah
dikoordinasikan dengan Unicef. Sedangkan UNDP telah berperan menjadi
koordinator dalam program-program yang berkaitan dengan livelihood. 2. Pengadaan tanah Tanah merupakan isu yang sangat sensitif.
Hampir sebagian besar tanah di Aceh Barat tidak dilengkapi dengan bukti-bukti
kepemilikan yang sah. Bahkan beberapa surat bukti kepemilikan yang sah telah
hancur karena tsunami. Pada saat ini, melalui program Ralas, World Bank
bekerjasama dengan pemerintah (BPN) sedang mendata seluruh tanah-tanah yang
belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan yan sah. Ketidakjelasan status tanah
ini telah menyebabkan sulitnya proses relokasi korban tsunami. Sebagai misal,
kasus konflik klaim kepemilikan tanah di Suak Indrapuri antara masyarakat
dengan militer merupakan contoh dari kasus ini. Pihak NGO dan masyarakat menginginkan
relokasi di lahan milik seorang warga yang pada akhirnya diklaim oleh militer.
Sedangkan pemerintah tidak berani memutuskan karena pihak yang dihadapi adalah
militer. Karena masing-masing pihak tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan
yang sah, maka pembangunan tidak dapat dilakukan hingga sekarang. Persoalan lain adalah rumitnya proses birokrasi
untuk mendapatkan tanah yang legal. Antara BRR, BPN, dan NGO memiliki acuan
yang berbeda untuk mendapatkan tanah. Terkadang, masyarakat tidak sabar karena
lamanya waktu dan prosesnya yang berbelit-belit. BRR adalah institusi yang
memiliki dana untuk pengadaan tanah, BPN adalah lembaga pemerintah yang
mengeluarkan surat kepemilikan tanah, sedangkan NGO adalah pihak yang akan
membangun rumah di atas tanah tersebut. Seharusnya, ada satu aturan baku yang
dapat dijadikan acuan oleh ketiga stakeholder tersebut dalam proses pengadaan
tanah. 3. Institusi pemerintah daerah Secara umum, institusi pemerintahan di Aceh
Barat masih sangat lemah. Terdapat tiga faktor yang menghambat program
pembangunan di Aceh kembali yaitu lemahnya sumber daya manusia, terbatasnya
anggaran untuk menjalankan program, dan ketidakjelasan aturan-aturan yang ada.
Lemahnya sumber daya manusia terlihat di beberapa instansi pemerintahan. Sebagai
misal, ada satu instansi yang tidak dapat menghitung secara pasti kebutuhan
anggarannya selama satu tahun, sehingga anggaran-anggaran yang diajukan hanya
mengikuti anggaran tahun sebelumnya. Jajaran pimpinan di instansi tersebut juga
tidak mengetahui problem-problem yang dihadapi di kantornya. Keadaan tersebut
ditambah dengan terbatasnya anggaran sehingga peningkatan kapasitas sumber daya
manusia tidak dapat dilakukan. Ketidakjelasan aturan telah menyebabkan
terjadinya tumpang tindih program. Hal itu terlihat dari peran BRR (Badan
Rekonstruksi dan Rehabilitasi) yang berfungsi sebagai koordinator dan
implementator yang perannya sama dengan peran pemerintah dan NGO. Di lapangan
sering terjadi konflik karena masalah ini. Akibat dari ketiga faktor di atas telah
menjadikan birokrasi menjadi rumit, sehingga banyak NGO yang kesulitan bekerja
sama dengan instansi pemerintahan. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa NGO
melakukan shortcut
dengan memanfaatkan individu dari staf-staf pemerintahan yang dianggap dapat
diajak kerjasama. 4. Egoisme stakeholder Pada beberapa kasus, terjadi kecenderungan
kompetisi antar agensi/ NGO. Misalnya, yang terjadi antara program dua NGO yang
sama di Kuala Bubon. Hal ini disebabkan bukan karena kedua NGO tersebut tidak
tahu siapa melakukan apa, pada dasarnya mereka sudah tahu karena staf lokal
mereka berasal dari daerah dampingan. Kebanyakan NGO memiliki etiket, kalau
sudah ada lembaga lain bergerak di satu sektor di desa A, mereka tidak
melakukan program itu lagi di tempat yang sama. Namun seringkali, mereka tidak
mengindahkan apa yang sudah dilakukan oleh NGO lain, justru membuat program
yang sama dengan lokasi yang sama. Akibatnya terjadi tumpang tindih program.
Kasus seperti itu juga terjadi di beberapa wilayah lain di Aceh Barat.
Sesungguhnya, masuknya program bantuan dari agensi yang berbeda di desa yang
sama memang selain membawa banyak manfaat dalam bentuk variasi bantuan bagi
para korban tsunami, akan tetapi juga telah membawa akibat munculnya
kecenderungan kompetisi antar agensi. Penutup Bahan-bahan dalam tulisan ini saya ambil dari
catatan lapangan selama penelitian lapangan di Aceh Barat selama bulan Agustus
hingga Oktober 2006, dan kemudian pada bulan Desember 2006. Saya sangat
beruntung, karena selama di Aceh Barat, saya dapat melakukan diskusi dan
wawancara dengan para pejabat, aktivis LSM, para ahli, dan masyarakat di Aceh
Barat. Selain itu saya juga memperoleh data-data tertulis lainnya baik yang
primer maupun sekunder. Tulisan ini tidak berpretensi melihat keadaan Aceh
secara menyeluruh, namun hanya merupakan snapshot untuk melihat bagaimana keadaan Aceh sekarang.
Beberapa keadaan mungkin saja sudah berubah pada saat tulisan ini diselesaikan,
namun secara umum, program pembangunan Aceh kembali masih mengalami beberapa
hambatan seperti yang digambarkan di atas.
[1] UNORC, Matrix of Activity Permanent Shelter in Aceh Barat, September 27, 2006.
[2] http://rand.brr.go.id/RAND/rc?sessionid=11589003626803773.
[3] Penduduk Aceh adalah sekitar 4,2 juta orang, dan sebagian besar dari mereka hidup di pedesaan/pedalaman. Dalam studi-studi antropologi sering disebutkan bahwa masyarakat pedesaan/pedalaman menginginkan kepastian yang tinggi dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial yang terjadi.




