Menyoal Civil Disobidience Sebagai Civil Rights
Angelbert Rohi
Disampaikan pada Forum Diskusi Interseksi, “Civil Rights dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia”, (12-14 Agustus 2002, Selabintana, Sukabumi)
“Dalam negara yang baik, manusiayang baik mestijuga merupakan warga negarayang baik. Tetapi dalam negara yang buruk manusia yang baik mesti menjadi warga negara yang buruk.”-(Aristoteles).
Negara, menurut John Locke, adalah suatu institusi yang dibangun oleh banyak individu untuk dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka. Hak-hak dasar tersebut berupa berupa hak hidup, kemerdekaan dan hak mencari nafkah. Dalam membentuk negara, Locke berpendapat bahwa rakyat harus dapat mengikhlaskan hak-hak tertentu untuk dapat menciptakan common good. Namu jika negara mengabaikan kewenangannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar tersebut, maka rakyat mempunyai hak untuk mengadakan perlawanan.
Hak untuk menurunkan penguasa yang memerintah dengan melanggar keadilan, diakui umum. Dalam filsafat politik abad 16 dan 17 dan kemudian dalam “pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara” tahun 1789 hak warga negara untuk melawan penindasan dianggap sebagai hak asasi manusia.
Hak perlawanan selalu hanya dapat dibenarkan, bila terpenuhi dua syarat. Pertama, bahwa tindakan-tindakan penguasa secara kasar bertentangan dengan keadilan. Dan kedua, bahwa semua sarana dan jalan hukum yang tersedia untuk menentang ketidakadilan itu sudah dicoba dan tidak berhasil, termasuk protes-protes politis biasa. Hak negara untuk menuntut ketaatan secara prinsipil terbatas oleh tujuan negara, common good atau kesejahteraan umum, dan dalam paham kesejahteraan umum termasuk pula keadilan.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana menarik garis batas antara yang disebut (baca, disepakati) sebagai keadilan dan ketidakadilan. John Rawls mendefinisikan keadilan sebagai kebijakan yang dapat menguntungkan (berpihak) pada kelompok-kelompok sosial di dalam masyarakat yang paling tidak diuntungkan oleh keadaan sosial politik. Defenisi Hebrew menyatakan keadilan adalah sebagai “kesetiaan pada tuntutan dari sebuah hubungan.” Apabila pemerintah tidak dapat memenuhi tuntutan dari hubungannya dengan rakyat, berarti dia tidak dapat menjamin hak-hak dasar warga negara. Dr. Martin Luther King Jr. Membedakan antara undang-undang yang adil dan tidak adil sebagai berikut:
1. Aturan kreasi manusia yang diselaraskan dengan undang-undang moral atau undang-undang (hukum) Tuhan. Lawannya adalah aturan yang bertentangan dengan undang-undang moral.
2. Undang-undang manapun yang menjunjung tinggi martabat manusia. Lawannya adalah undang-undang yang merendahkan martabat manusia.
3. Aturan dimana mayoritas mendorong minoritas untuk patuh terhadap apa yang hendak ia patuhi. Lawannya adalah aturan yang menyengsarakan minoritas, dimana mereka tidak diberi ruang untuk bertindak dan berkreasi, sebab mereka tidak memiliki kemerdekaan hak untuk memilih. (King: 4).
Jadi civil disobedience harus dipandang sebagai semacam “hak darurat” warga negara untuk membela diri terhadap serangan yang tidak adil, hak mana dimiliki oleh setiap orang, setiap warga Negara. Bukan hanya perampok yang boleh dilawan apabila mau merampas harta dan hak kita, tetapi juga negara apabila telah menjadi perampok. Apabila keadilan atau salah satu hak asasi manusia dilanggar dengan kasar, pertawanan itu malah merupakan sebuah tuntutan etis. Stephen L. Carter menyatakan bahwa civil disobedience bukan hanya karena sebuah hak, melainkan lebih karena sebuah rasa tanggung jawab.
Hak perlawanan dalam civil disobedience pada konteks civil rights tidaklah berarti sama dengan anarkhisme. Anarkhisme secara prinsipil menolak hak eksistensi kekuasaan negara. Sebaliknya hak perlawanan dalam civil disobedience pada konteks civil rights justru mengakui perlu adanya tatanan hukum dan kekuasaan yang menjamin keberlakuannya.
Dalam pergerakan civil disobedience, Reinhold Neibuhr menganjurkan adanya pencapaian keberimbangan kekuasaan (a balance of power). Namun Jose Miranda, salah satu pelopor Teologi Pembebasan, menuntut peralihan kekuasaan (a transfer of power) sebagai tujuan dari civil disobedience. Miranda lebih jauh memandang bahwa penggunaan metode kekerasan adalah sah dalam menuntut keadilan sosial. Kekerasan yang dilakukan oleh penindas dipandang sebagai kejahatan, sedang kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sedang tertindas dalam mencari kebebasan sebagai keadilan. Bagi Miranda, pembebasan membutuhkan revolusi sosial untuk dapat membentuk manusia dan masyarakat yang baru.
Dalam penilaian terhadap legitimasi revolusi, kita harus membedakan antara legalitas dan legitimasi moral. Revolusi dengan sendirinya bertentangan dengan hukum yang berlaku. Zippelius (1973a) berpendapat bahwa kualifikasi hukum revolusi ditentukan oleh hasilnya. Apabila revolusi gagal, para pelaku sudah pasti akan dihukum. Tetapi apabila revolusi berhasil, revolusi menciptakan hukum dan tatanan kenegaraan baru yang dengan sendirinya menjadi legal dan merupakan sumber hukum.
Ulasan ini tidak berkompeten untuk merekomendasikan pendekatan civil disobedience yang mana yang harus dipakai. Namun lebih kepada menyoal kembali sebuah gagasan tentang gerakan pembangkangan sipil sebagai hak dari setiap warga Negara (civil rights) untuk menuntut keadilan kepada negara. Secara teoritis, jika semua warga negara dalam negara demokrasi bersepakat untuk terlibat dalam pembangkangan sipil, maka tidak akan ada lagi istilah membangkang , karena dalam pembangkangan sipil, maka tidak akan ada lagi istilah membangkang, karena mandat mayoritas warga Negara akan terjawantahkan serta ketidakadilan akan segera sirna.
“Ketika sebuah kelompok pembangkang mendobrak tekanan yang tersembunyi sekian lama, maka mereka sesuungguhnya sedang menuju terangnya kesadaran kemanusiaan serta jernihnya pandangan kebangsaan.”-(Dr. Martin Luther King Jr.)
Diolah kembali dari: