Pelayanan Publik Berdasarkan Tata Pemerintahan Lokal Yang Demokratis
March 11, 2009/ 07:33 | Filed in: REPORT
Kebutuhan pelayanan publik di Indonesia semakin meningkat seiring dengan semakin kompleksnya masalah-masalah yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Akibatnya kebijakan publik pada satu bidang yang diputuskan akan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain.

Pada era desentralisasi dan masa sebelumnya kebijakan publik yang dibuat sering ditunggangi dengan motif politik kelompok/elit tertentu. Tujuan kebijakan publik yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat jika diteliti lebih jauh justru tidak dapat dinikmati masyarakat. Hal ini biasanya marak terjadi menjelang peristiwa pemilu/pilkada. Di daerah-daerah dan berbagai instansi mutu pelayanan public terlihat diperbaiki dengan tujuan masyarakat memberi dukungan pada kelompok/elit tertentu seperti adanya perbaikan jalan, menggratiskan Puskesmas dan lain-lain.
Bagaimana menciptakan pelayanan publik yang merupakan kemutlakan Negara memenuhinya dan terhindar dari kepentingan politik elit kelompok tertentu merupakan bahasan diskusi dwibulanan yang diselenggarakan oleh Yayasan Interseksi dalam yang diadakan hari Jumat tanggal 27 Februari 2009 dengan pembicara Nor Hiqma dari Yappika. Diskusi dimulai dengan membicarakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menghasilkan UU 22/1999. Menurut Hiqma didorong factor pemerintahan yang sentralistik pada masa lalu dan factor eksternal yang dipengaruhi oleh kebijakan internasional untuk kepentingan investasi.

Setelah desentralisasi berjalan muncul banyak kritik terutama tentang desentralisasi korupsi atau munculnya raja-raja kecil baru di tingkat-tingkat daerah, kemudian persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah yaitu eksploitasi SDA untuk memperbesar PAD dalam skala yang massif, stagnasi hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten yang menyebabkan peran pemerintah provinsi kurang diberi tempat dalam menentukan kebijakan. Hal yang sama juga terjadi antara hubungan pemerintah kabupaten dengan kabupaten seperti seringnya terjadi konflik SDA karena otonomi daerah dipahami dengan primordialisme.
Asumsi awal bahwa desentralisasi akan meningkatkan pelayanan public lebih baik karena memperpendek jarak antara pembuat kebijakan dengan persoalan yang diurusnya, memberikan peluang yang lebih besar pada keterlibatan masyarakat, adanya akuntabilitas pemerintah yang lebih jelas terhadap konstituennya, kenyataannya dalam temuan lapangan yang dikerjakan dalam penelitian Hiqma justru menjadi bias. Pertama, Inovasi pelayanan publik oleh pelaku pelayan public dijadikan alat untuk membangun citra baik sebagai investasi untuk pemilihan periode berikutnya. Kedua, Inovasi pelayanan public lebih berorientasi pada pasar dari pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ketiga, inovasi pelayanan public belum menjangkau masyarakat miskin secara menyeluruh.
Hiqma menyebut beberapa kasus pelayanan public seperti penggratisan kesehatan di Puskesmas misalnya, ternyata bagi masyarakat yang tinggal jauh dari Puskesmas tersebut justru harus membayar ongkos yang lebih mahal untuk biaya transportasi. Padahal indikator untuk suatu inovasi pelayanan public berguna bagi kesejahteraan rakyat jika masyarakat dimudahkan dengan adanya pelayanan public tersebut. Masyarakat menerima manfaat langsung dari inovasi pelayanan public, bahkan seharusnya inovasi pelayanan public ini memberikan ruang bagi pemenuhan hak dasar serta partisipasi masyarakat di dalamnya.

Sebenarnya kelemahan pemberlakuan pelayanan public dalam desentralisasi ini memberikan peluang bagi Organisasi Sasyarakat Sipil (OMS) untuk terlibat di dalam perumusan kebijakan pelayanan public antara lain yang sudah dilakukan adalah kerja sama pembuatan kebijakan seperti dalam program pemerintah Musrembang, penyusunan rencana strategis, RPJM, perumusan APBD dan lain-lain. Sedang program yang dirumuskan Organisasi Masyarakat Sipil sendiri adalah memonitor pembangunan, seperti pelaksanaan Askeskin, Jamkesnas. Di beberapa daerah seperti Aceh , Sumba dan Indonesia bagian Timur yang lain APBD sangat besar, 100 juta per tahun untuk masyarakat desa. Tetapi Rencana Strategis hanya dibuat oleh pemerintah saja. Semestinya ada intervensi dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa oleh OMS. Karena intervensi OMS di pemerintah masih kurang akibatnya, Pembangunan seperti tidak ada hasilnya, tidak berkesinambungan, program-program yang berjalan tidak mensinergikan satu sama lain. Misalnya program peternakan sapi, hanya dibuat seperti adanya, tidak ada pabrik pengolahan daging, susu, sehingga karena produksi sapi berlebih harga sapi menjadi turun.
Untuk hal tersebut rencana strategis yang dapat dilakukan oleh OMS adalah engagement atau berkawan dengan Negara. OMS tidak harus selalu memilih strategi oposisi, meskipun posisi tersebut harus tetap ada yang melakukan. Engagement menurut Hiqma mempunyai makna horizontal (antar warga) dan vertical antara masyarakat dan Negara. Di sisi lain pemerintah menunjukkan sikap lebih terbuka dalam pendekatan ini karena wacana yang terus disuarakan dalam good governance, kemitraan, pemberdayaan dan sebagainya. Di sektor masyarakat sipil, semakin banyak kalangan NGOs yang mengusung tema-tema tata pemerintahan yang baik atau democratic governance. Akan tetapi strategi ini membutuhkan nafas panjang ketika menghadapi oligarki elite, tidak semua birokrasi baik, dan seringkali perubahan yang diharapkan berjalan lamban.
Ketidakpercayaan sebagian besar OMS pada engagement sebaiknya juga tidak sampai membuat gerakan masyarakat sipil ini terpecah. Faktor donor sangat besar mempengaruhi hal tersebut yang menghambat sinergi. Bagaimana mencegah perpecahan tersebut, berpikir positif terhadap OMS lain adalah jawabannya walaupun OMS tersebut mendapat dana dari World Bank tidak usah dianggap sebagai pihak yang bersebrangan, karena kuncinya selama dana itu disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat kita harus tetap menghargai usaha tersebut.