FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Keterpencilan Komunitas Adat Terpencil

Tarlen Handayani
Anggota Tim Peneliti Hak Minoritas dan Multikulturalisme di kawasan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur


Sulit bagi saya membayangkan bagaimana hidup di wilayah relokasi “Komunitas Adat Terpencil” sub etnik Tidung, di Gn. Temblunu, Sembakung, Kaltim. Hidup di sebuah rumah kayu yang dibangun pemerintah, di tengah-tengah hutan Gn. Temblunu yang belum lama dibuka (bahkan bekas bakaran bonggol-bonggol kayunya masih menyisakan asap). Hanya ada air rawa dan 30 rumah saja. Listrik yang menerangi, muncul dari solar sel yang masih perlu stabilizer pengatur tegangan untuk menyalakan lampu dan alat elektronik lain. Semua itu menjadi situasi yang harus dihadapi tiga puluh kepala keluarga warga RT 06 dan RT 07, warga Desa Atap yang rumahnya seringkali terendam banjir. Mereka menerima bantuan dari program Komunitas Adat Terpencil, Departemen Sosial Propinsi Kalimantan Timur.

"Ingat ya bapak-bapak, Ibu-ibu, bantuan ini kita peroleh dengan susah payah. Butuh waktu hampir tiga tahun untuk mendapatkannya. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai rumah baru itu tidak bapak-bapak dan Ibu-ibu tempati," Pesan Pak Sura'i, Sekretaris Camat Sembakung dalam pidato penyerahan bantuan Relokasi KAT, masih terngiang di telinga saya. Saya mengingat setiap detail ekspresi wajah warga Sembakung penerima bantuan KAT: datar dan biasa saja. Entahlah, saya tidak menemukan haru biru perasaan bahwa hidup mereka telah diselamatkan oleh negara dari banjir yang menenggelamkan mereka. Pompa Air, alat karaoke, genset, bibit tanaman durian, kelapa sawit, bohlam lampu, kabel listrik, seperti pembagian hadiah lebaran yang terasa rutin dan jauh dari harapaan dan kebutuhan. Menurut penjelasan kades Syarin Abdullah, bantuan ini diajukan pihak desa dan kecamatan Sembakung, kepada pihak Propinsi Kalimantan Timur, dengan pertimbangan, setiap banjir datang, warga RT 06 dan RT 07 Desa Atap mengalami kondisi yang paling parah. Air bisa menggenang sampai ke atap. Itu sebabnya pihak desa dan kecamatan mengajukan permohonan relokasi pemukiman untuk warga RT 06 dan RT 07.

[Baca selanjutnya..... ]