FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Keistimewaan dan Problem Politik Pengakuan

Beberapa Cerita dari Sebuah Perjalanan Singkat di Aceh

Hikmat Budiman
Peneliti the Interseksi Foundation


pedagang_sirih
Bagi sebagian orang dari luar Aceh, ungkapan "formalisasi syariat (atau lebih sering ditulis syariah) Islam" untuk merujuk pada pemberlakuan syariat Islam sebagai landasan pengaturan tertib sosial dalam bentuk regulasi pemerintah daerah di provinsi Aceh (belakangan berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam, NAD), mungkin merupakan nasib sosiologis masyarakat Aceh yang tidak terlalu perlu dipersoalkan. Sebutan "Serambi Mekah" yang pada dasarnya sedikit, kalau bukan tidak ada sama sekali, hubunganya dengan kondisi kehidupan dan ketaatan masyarakat Aceh pada ajaran Islam, misalnya, oleh orang non-Aceh seringkali dilihat sebagai indikasi tentang senyawa antara Aceh dan Islam. Julukan yang semula hanya merujuk pada gagasan tentang jarak spasial dalam rute jamaah haji Indonesia menuju tanah suci di Mekah Saudi Arabia, kemudian berubah menjadi ekpresi atau bahkan testimoni sosial tentang kehidupan religius masyarakat Aceh dalam naungan nila-nilai dan ajaran Islam: Aceh adalah Islam (meskipun mungkin tidak berlaku sebaliknya). Dipahami dalam konteks seperti itu, klaim kota Manokwari di Papua Barat sebagai "Serambi Yerusalem" atau "kota Injil", semacam usaha untuk meraih status distingtif dalam versi Nasrani, yang merujuk pada Aceh sebagai preseden historisnya, misalnya, memperlihatkan berlangsungnya (kekeliruan) konotasi konseptual yang terlanjur terbentuk di tengah masyarakat non-Aceh tentang senyawa tadi.

Aceh memang sering diidentikkan dengan sebuah wilayah tempat Islam bukan hanya menjadi agama mayoritas penduduknya, melainkan juga dianggap sebagai sebuah karakteristik yang membedakannya dengan wilayah lain. Islam sebagai sebuah jalan hidup, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dalam pengertian yang paling mungkin dalam masyarkat Indonesia kontemporer, bolehjadi memang sudah lama berlaku di Aceh. Ungkapan lokal (hadih Madja) "Adat ngön syariat lagee dzat ngön sifeut" (adat dan syariat seperti zat dan sifatnya) dengan cukup terang memperlihatkan bagaimana orang Aceh memandang syariat Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari: bahwa syariat (ajaran Islam) dan adat (yang bisa berarti kebudayaan dalam arti luas tapi juga bisa berarti pola-pola kebiasaan hidup sehari-hari) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.

Paling tidak sejak tahun 1959 Aceh diberi klaim tentang sebuah status istimewa, dalam arti memiliki status yang distingtif dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia terutama karena asumsi tentang atau identifikasi Aceh dengan Islam. Dengan demikian relasi negara Indonesia modern dan Aceh sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya memang menggunakan, untuk meminjam konsep Wittgenstein, permainan bahasa (language game) yang berbeda dibandingkan dengan wilayah-wilayah administratif lainnya dalam republik Indonesia.[1] Kesediaan orang Aceh, khususnya para ulama yang berpengaruh saat itu, untuk berintegrasi dengan Indonesia sebagiannya karena mayoritas penduduk daerah lain di Indonesia beragama Islam, sehingga Indonesia dianggap memiliki identitas yang sama dengan orang Aceh. Integrasi juga ditentukan oleh kepercayaan bahwa negara Indonesia merdeka akan memperbolehkan orang Aceh secara resmi menegakkan hukum Islam di wilayahnya (Salim, 2004). Aceh mendukung kemerdekaan Indonesia tahun 1945, bahkan mengirimkan pasukan untuk melawan belanda di Sumatra Utara, karena mengira bahwa hal tersebut akan membawa pada kemerdekaan atau otonomi lokal dalam wadah struktur negara federal (Kingsbury, 2007).

[Baca selanjutnya.....]