Dari Diskusi Bulan Februari 2010
February 23, 2010/ 21:14 | Filed in: NEWS
Dekolonisasi Rezim Adiministrasi Pemerintahan Indonesia Tahun 1950-an
Berakhirnya kekuasaan negara kolonial tidak serta merta menghilangkan pengaruh mereka dalam wacana dan praktik negara baru yang dibentuk oleh pemerintahan pasca-kolonial. Setelah itu, sebuah periode yang dalam historiografi sering disebut sebagai dekolonisasi dimulai. Di Indonesia, periode itu sampai sekarang masih diselimuti kabut ideologis yang pekat, sehingga banyak sarjana paling berbakat sekalipun sering terjatuh pada pandangan teleologis yang tidak selalu tepat. Berbagai aspek dalam periode yang secara temporal mengacu pada rentang waktu tahun 1950-an tersebut terus menerus menjadi bahan perdebatan, seperti disampaikan oleh Farabi Fakih dalam diskusi dwi-bulanan Yayasan Interseksi pada hari Kamis, 11 Februari 2010. Mempresentasikan isu mengenai dekolonisasi rezim administrasi pada tahun 1950-an, mahasiswa S-3 di Departemen Sejarah, Universitas Leiden, Belanda, tersebut memaparkan perdebatan di kalangan sarjana terkemuka, seperti Herbert Feith, Harry J. Benda, Ben Anderson, dan yang lainnya, tentang bagaimana memahami dan menempatkan periode 1950-an dalam wacana historiografi Indonesia. Bagi Feith, misalnya, periode 1950-an adalah sebuah periode yang krusial dalam sejarah Indonesia; sementara pada satu sisi periode ini ditandai dengan lahirnya lembaga-lembaga politik modern seperti partai-partai politik dan terselenggaranya Pemilu 1955 yang demokratis, pada sisi lain periode ini menyaksikan berbagai pertarungan politik yang melemahkan proses institusionalisasi negara yang baru dibentuk.
Kegagalan membangun sebuah institusi negara yang kuat itulah yang menjadi concern studi Farabi Fakih. Khususnya dalam ranah administrasi, kegagalan itu tercermin dalam ketidakmampuan rezim pemerintahan baru untuk melanjutkan tradisi pemerintahan negara kolonial yang efisien. Dalam hal ini, Farabi menunjukkan beberapa perbandingan antara praktik negara kolonial tahun akhir dan negara Indonesia awal, sebuah usaha yang kemudian mengundang kritik dari peserta diskusi yang hadir sore itu sebagai perbandingan yang tidak seimbang. Menurut Farabi, aspek administrasi dari pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an mengalami kemerosotan kualitas dibanding dengan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga mengakibatkan beberapa problem, seperti pembayaran gaji pegawai negeri yang tidak teratur dan sering telat. Karena adanya problem tersebut, program pemerintah banyak yang tidak jalan sehingga tugas pemerintah sebagai penyedia layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, tidak berfungsi dengan maksimal.
Salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan pembangunan institusi pemerintahan yang kuat pada tahun 1950-an adalah nasionalisme. Farabi berargumen bahwa nasionalisme Indonesia yang sangat anti-kolonial lebih banyak menghasilkan kerugian daripada keuntungan. Banyak tenaga ahli Belanda yang masih tersisa di institusi-institusi pemerintahan pada masa itu terabaikan, padahal sejatinya mereka dapat dimanfaatkan untuk membantu para pegawai Indonesia yang belum terampil mengelola sebuah pemerintahan baru. Tenaga ahli Belanda itu akhirnya pulang kampung pada tahun 1958 seiring dengan kampanye nasionalisasi yang semakin menguat. Oleh banyak kalangan, peristiwa itu cukup disesali karena menghilangkan kesempatan bagi transfer pengetahuan dan pengalaman dari para pegawai rezim lama yang dianggap lebih berhasil.
Mengatakan bahwa negara Hindia Belanda lebih berhasil daripada negara Indonesia tentu menyimpan resiko anakronistik yang berbahaya. Selain bahwa kedua periode tersebut berlokasi pada kondisi zaman yang berbeda, pandangan tersebut secara moral akan menimbulkan banyak pertanyaan di seputar wacana kolonialisme dan nasionalisme itu sendiri. Bagi banyak orang Indonesia, kolonialisme adalah buruk dan nasionalisme adalah baik. Oleh karena itu, pendapat Farabi Fakih yang mengatakan bahwa negara Hindia Belanda lebih berwatak multikultural—sebuah konsepsi kontemporer yang juga sering dianggap bermoral “baik”—daripada negara Indonesia menyulut perdebatan di kalangan peserta diskusi Yayasan Interseksi pada sore itu. Seorang peserta mengatakan bahwa negera Hindia Belanda memang berhasil membangun institusi pemerintahan yang efisien, tetapi jelas tidak demokratis. Pada ranah masyarakat, ketidakdemokratisan itu terlihat dari ketiadaan partisipasi publik dalam politik. Relasi antar kelompok etnis hanya berlangsung dalam ranah ekonomi, sementara secara sosial dan politik tersegregasi sedemikian rupa dalam kluster-kluster identitas yang ketat. J.S. Furnivall menyebut Hindia Belanda sebagai “masyarakat plural”.
Sampai tingkat tertentu, periode tahun 1950-an sering diperbandingkan juga dengan periode Indonesia pasca-Soeharto, khususnya dalam hal keriuhan partai politik dan jatuh bangunnya pemerintahan. Sayang sekali, Farabi kurang mengekspolasi tema penting ini dalam diskusi itu. Menurut Farabi, tema tersebut memang sangat krusial, dan akan menjadi salah satu agenda penelitiannya lebih lanjut. Dari dua periode tersebut kita bisa melihat ada sebuah pola yang berulang: ketika rezim lama runtuh, rezim pelanjutnya tampak kesulitan merumuskan apa yang hendak dilakukan; sementara warisan lama dianggap buruk, yaitu negera Hindia Belanda dan negera Orde Baru Suharto, rezim baru gagal membangun institusi negara yang lebih baik sebagimana dijanjikan oleh mitos-mitos nasionalisme pada tahun 1950-an dan reformasi pada akhir tahun 1990-an. Seolah gusar dengan kenyataan ini, Farabi mengeluarkan sebuah tesis yang pasti akan kontroversial; barangkali, yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah pemerintahan yang kuat, bukan pemerintahan yang demokratis.[]

Kegagalan membangun sebuah institusi negara yang kuat itulah yang menjadi concern studi Farabi Fakih. Khususnya dalam ranah administrasi, kegagalan itu tercermin dalam ketidakmampuan rezim pemerintahan baru untuk melanjutkan tradisi pemerintahan negara kolonial yang efisien. Dalam hal ini, Farabi menunjukkan beberapa perbandingan antara praktik negara kolonial tahun akhir dan negara Indonesia awal, sebuah usaha yang kemudian mengundang kritik dari peserta diskusi yang hadir sore itu sebagai perbandingan yang tidak seimbang. Menurut Farabi, aspek administrasi dari pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an mengalami kemerosotan kualitas dibanding dengan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga mengakibatkan beberapa problem, seperti pembayaran gaji pegawai negeri yang tidak teratur dan sering telat. Karena adanya problem tersebut, program pemerintah banyak yang tidak jalan sehingga tugas pemerintah sebagai penyedia layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, tidak berfungsi dengan maksimal.
Salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan pembangunan institusi pemerintahan yang kuat pada tahun 1950-an adalah nasionalisme. Farabi berargumen bahwa nasionalisme Indonesia yang sangat anti-kolonial lebih banyak menghasilkan kerugian daripada keuntungan. Banyak tenaga ahli Belanda yang masih tersisa di institusi-institusi pemerintahan pada masa itu terabaikan, padahal sejatinya mereka dapat dimanfaatkan untuk membantu para pegawai Indonesia yang belum terampil mengelola sebuah pemerintahan baru. Tenaga ahli Belanda itu akhirnya pulang kampung pada tahun 1958 seiring dengan kampanye nasionalisasi yang semakin menguat. Oleh banyak kalangan, peristiwa itu cukup disesali karena menghilangkan kesempatan bagi transfer pengetahuan dan pengalaman dari para pegawai rezim lama yang dianggap lebih berhasil.
Mengatakan bahwa negara Hindia Belanda lebih berhasil daripada negara Indonesia tentu menyimpan resiko anakronistik yang berbahaya. Selain bahwa kedua periode tersebut berlokasi pada kondisi zaman yang berbeda, pandangan tersebut secara moral akan menimbulkan banyak pertanyaan di seputar wacana kolonialisme dan nasionalisme itu sendiri. Bagi banyak orang Indonesia, kolonialisme adalah buruk dan nasionalisme adalah baik. Oleh karena itu, pendapat Farabi Fakih yang mengatakan bahwa negara Hindia Belanda lebih berwatak multikultural—sebuah konsepsi kontemporer yang juga sering dianggap bermoral “baik”—daripada negara Indonesia menyulut perdebatan di kalangan peserta diskusi Yayasan Interseksi pada sore itu. Seorang peserta mengatakan bahwa negera Hindia Belanda memang berhasil membangun institusi pemerintahan yang efisien, tetapi jelas tidak demokratis. Pada ranah masyarakat, ketidakdemokratisan itu terlihat dari ketiadaan partisipasi publik dalam politik. Relasi antar kelompok etnis hanya berlangsung dalam ranah ekonomi, sementara secara sosial dan politik tersegregasi sedemikian rupa dalam kluster-kluster identitas yang ketat. J.S. Furnivall menyebut Hindia Belanda sebagai “masyarakat plural”.
Sampai tingkat tertentu, periode tahun 1950-an sering diperbandingkan juga dengan periode Indonesia pasca-Soeharto, khususnya dalam hal keriuhan partai politik dan jatuh bangunnya pemerintahan. Sayang sekali, Farabi kurang mengekspolasi tema penting ini dalam diskusi itu. Menurut Farabi, tema tersebut memang sangat krusial, dan akan menjadi salah satu agenda penelitiannya lebih lanjut. Dari dua periode tersebut kita bisa melihat ada sebuah pola yang berulang: ketika rezim lama runtuh, rezim pelanjutnya tampak kesulitan merumuskan apa yang hendak dilakukan; sementara warisan lama dianggap buruk, yaitu negera Hindia Belanda dan negera Orde Baru Suharto, rezim baru gagal membangun institusi negara yang lebih baik sebagimana dijanjikan oleh mitos-mitos nasionalisme pada tahun 1950-an dan reformasi pada akhir tahun 1990-an. Seolah gusar dengan kenyataan ini, Farabi mengeluarkan sebuah tesis yang pasti akan kontroversial; barangkali, yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah pemerintahan yang kuat, bukan pemerintahan yang demokratis.[]