Laporan Workshop Penulisan Laporan Penelitian HAM dan Diversitas Kultural
October 23, 2008/ 18:37 | Filed in: TRAINING
Posted by Dina Amalia Susamto
WORKSHOP

Kualitas layanan Puskesmas yang ada belum sepenuhnya bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Puskesmas hanya dapat mengobati penyakit-penyakit ringan yang non-katastropik. Padahal masyarakat Banjar membutuhkan layanan penyakit katastropik yang biayanya tidak sangup ditanggung oleh masyarakat miskin. Untuk itu adanya fasilitas laboratorium, jumlah dan kualitas obat-obatan, dan tenaga medis masih menjadi hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah kota Banjar.
Presenter kedua, Inguri Handayani, membahas tema intoleransi kehidupan beragama dalam kasus penutupan gereja Gekindo, Jatimulya, Tambun, Bekasi. Menurut Daniel Rabitha dalam laporan hasil penelitian tentang kehidupan beragama di Jakarta yang dikutip oleh Inguri, rumah ibadah adalah salah satu simbol eksistensi untuk melakukan ritual-ritual keagamaan. Tetapi sumber eksistensi tersebut dalam sejarahnya selalu dijadikan tempat pelampiasan amarah warga seperti peristiwa-peristiwa pembakaran, penyegelan, penutupan. Penelusuran Inguri pada kasus penutupan Gekindo di Jatimulya memperlihatkan persoalan yang rumit di balik kasus tersebut. Soalnya ternyata tidak bisa direduksi hanya pada problem intoleransi pemeluk agama tertentu terhadap pemeluk agama lain, melainkan juga menyangkut banyak soal lain yang jarang dibahas dalam berita-berita tentang kasus serupa. Persoalan denominasi dalam agama Kristen Protestan, misalnya, yang menumbuhkan aliran-aliran agama Kristen Protestan yang berbeda, juga bisa menjadi persoalan ketika setiap denominasi tersebut berlomba-lomba membangun gerajanya masing-masing. Padahal, sebagian besar masyarakat non-Kristen Protestan sama sekali tidak memahami persoalan tersebut. Bagi mereka, semua gereja adalah tempat beribadah orang Kristen. Maka kalau setiap denominasi membangun gerejanya sendiri-sendiri dalam sebuah lokasi, umat agama lain yang tidak tahu menahu soal denominasi bolehjadi akan melihat itu sebagai bentuk "pamer kekuatan" kelompok minoritas di hadapan mayoritas.

Peneliti ketiga, Romiana Manurung, membahas tema tentang hak-hak perumahan rakyat miskin kota dengan studi kasus Rumah Susun Amplas di kota Medan, Sumatra Utara. Romi mempertanyakan bagaimana warga Rusun Amplas yang tergabung dalam organisasi KWRS Amplas berproses memahami hak mereka sebagai warga negara terhadap akses perumahan yang dalam ratifikasi kovenan HAM digolongkan dalam HAM bidang Ekosob. Dalam kalimat lain, Romi berusaha menyajikan sebuah potret tentang perjuangan KWRS Amplas, yang berawal dari usaha mempertahankan hidup dan lantas berubah menjadi kesadaran membangun solidaritas lewat pembentukan jaringan dalam berhadapan dengan pemerintah daerah yang lalai dan cenderung diskriminatif terhadap warga rumah susun Amplas.
Hilma Safitri dalam presentasinya menguraikan tentang gerakan petani di Kabupaten Batang yang tergabung dalam Forum Paguyuban Petani Batang (FPPB.) Menurut Hilma, akar-akar masalah petani Indonesia pada umumnya dan dalam konteks petani lokal Batang adalah adanya kemiskinan, ketimpangan struktural, dan kebijakan yang tidak berpihak pada petani yang terkait dengan persoalan agraria. Bagi Hilma gerakan petani Batang saat ini tidak bisa dilepaskan dari riwayatnya sejak zaman penjajahan Belanda. Saat itu pemerintah Belanda sudah membangun perkebunan-perkebunan besar, dan sejak sistem sewa tanah petani tidak pernah mendapatkan akses terhadap pertanahan. Gerakan-gerakan petani yang muncul sejak masa penjajahan Belanda hingga masa reformasi tak pernah berhenti, akan tetapi yang menjadi fokus Hilma adalah gerakan petani sesudah masa reformasi yang dikaitkan dengan isu-isu HAM. Gerakan petani yang yang tergabung dalam FPPB antara lain melakukan pendudukan tanah, menjaga aset-aset tanah yang telah dikuasai, tidak melakukan pembayaran bagi hasil. Mengingat tanah adalah hal yang penting bagi petani dalam hubungannya dengan kesejahteraan, seharusnya isu-isu HAM dapat membantu menguatkan persoalan pertanahan ini. Menurut Hilma seharusnya jika Undang-undang pokok agraria tidak dibekukan, substansi undang-undang tersebut sejalan dengan substansi HAM.
Rini Kusnadai, peneliti kelima, berbicara tentang hak-hak reparasi korban penghilangan paksa para aktivis tahun 1998. Dalam presentasinya Rini memaparkan keharusan negara memberikan hak reparasi korban dan keluarga korban dalam kasus penghilangan paksa yang pernah dilakukan oleh aparat negara. Selama ini dalam pengadilan kasus pelanggaran HAM di Indonesia baru berada pada prosekusi atau penuntutan terhadap pelaku. Penelitian Rini ditujukan untuk menjawab pertanyaan tentang nasib keluarga korban yang menderita kerugian tidak saja materil tapi juga beban psikologis akibat hilangnya salah satu anggota keluarganya. Studinya dimulai dari pertanyaan tentang bagaimana keluarga korban memahami hak-hak reparasi yang seharusnya diperoleh dari negara, dan bagaimana implikasi psikologis yang ditumbulkan jika keluarga korban tidak memperoleh hak-hak reparasi.
Peneliti terakhir, Muhammad Subhi, menyajikan laporan tentang studinya yang membahas persoalan Majelis Ulama Indonesia terutama dalam konteks konfigurasi politik pasca Orde Baru. Pintu masuk yang dipakai Subhi dalam studinya adalah kasus Fatwa MUI tentang penganut Ahmadiyah, yang dianggapnya berpengaruh langsung pada perumusan kebijakan pemerintah tentang aliran Ahamadiyah tahun 2005-2008. Dari sana ia mencoba melihat sosok MUI sebagai sebuah lembaga yang pengaruhnya bukan hanya mengatasi Ormas-Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah, tapi bahkan bisa langsung mempengaruhi (kebijakan) negara tentang kehidupan beragama warganya, padahal, secara kelembagaan MUI bukanlah lembaga negara. Melalui penelusurannya atas Fatwa MUI tentang Ahmadiyah, Subhi mencoba bergerak memahami sosok MUI saat ini sebagai bagian dari dinamik politik pasca otoritarianisme Orde Baru, ketika hampir semua lembaga yang ada melakukan rekonfigurasi sosial politik untuk memanfaatkan (atau menyesuaikan diri) dengan momentum perubahan kuasa.
Setiap presentasi langsung dibahas oleh seluruh peserta workshop yang meliputi para peneliti Yayasan Interseksi, dan peneliti HAM dari Imparsial dan Yayasan Tifa. Aspek yang dibahas merentang mulai dari aspek penyajian gagasan alam format tertulis, gaya penulisan, klarifikasi persoalan, sampai ke kaitan antara isi draft laporan yang dipresentasikan dengan isu-isu HAM yang lebih luas. Para peserta pelatihan diajak untuk tidak berhenti hanya pada fakta apa yang ditemui di lapangan dan menuliskannya ke dalam laporan, seperti pekerjaan jurnalistik umumnya, melainkan bergerak lebih jauh dengan melakukan pemeriksaan kritis terhadap apa yang tampak dipermukaan. Dalam kasus isu kesehatan di Banjar, misalnya, peneliti dianggap baru bisa menyajikan profile atau kisah sukses sebuah program kebijakan sebuah pemerintahan daerah tapi belum mampu menempatkan hal tersebut dalam perspektif yang lebih luas. Bahwa, misalnya, kebijakan puskemas gratis memang baik, tapi hak warga atas kesehatan tidak sepatutnya dijadikan medium politik, dan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya menjadi kewajiban negara (pusat) sehingga kebijakan tersebut bisa berlaku bagi seluruh warga negara, dan tidak dihambat oleh soal-soal geo-administratif sebuah pemerintah daerah.
Kritik mendasar juga disampaikan pada semua presentasi yang lain. Secara keseluruhan, para peneliti memang telah berhasil melakukan praktek penelitian lapangan (pengumpulan data) secara baik. Tapi problem yang sering dihadapi dalam penelitian tentu saja tidak berhenti hanya pada tahap pengumpulan data, melainkan terutama pada bagaimana temuan data tersebut disajikan dalam bentuk laporan yang sistematis, handal (reliable), logis, dan kritis. Persis inilah persoalan yang dialami oleh semua peserta program pelatihan ini. Meskipun paparan verbalnya sangat meyakinkan, tapi tidak ada peserta yang dari awal mampu menyusun laporan tertulis yang benar-benar sanggup bertahan terhadap kritik-kritik mendasar yang diajukan oleh peserta workshop. Masalah umum yang dihadapi masing-masing penulis adalah kecenderungan untuk berpanjang-panjang dengan latar belakang sehingga temuan lapangannya malah cenderung hanya dibahas sepintas lalu; tidak nyambungnya fakta yang disajikan secara tertulis dengan argumentasi yang ingin dibangunnya; ketidakmampuan mengkaitkan problem yang ditemuinya di lapangan dengan konteks persoalan yang lebih besar; penggunaan bahasa yang cenderung berwayuh-makna (ambigu) dan emosional; dan kesulitan dalam mensistematisasikan gagasan yang ditulisnya sehingga laporannya lebih mirip kumpulan fragmentif dari setumpuk data yang tidak saling dukung satu dengan lainnya.
PESERTA
1. Hikmat Budiman (Interseksi)2. Irine H. Gayatri (Interseksi)
3. Bhatara Ibnu Reza (Imparsial)
4. Samuel Gultom (Yayasan Tifa)
5. Amin Mudzakkir (Interseksi)
6. Rini Kusnadi (perwakilan IKOHI, Jakarta)
7. M. Subhi (The Wahid Institute, Jakarta)
8. Ana Westy (Perkumpulan INISIATIF, Bandung)
9. Hilma Safitri (Bandung)
10. Ingwuri Handayani (Desantara Depok)
11. Adrianus Jebatu (Jakarta)
12. Risna Tri Hartanti (Interseksi)
13. Hendra(Interseksi)