Laporan Workshop Pelatihan Penelitian HAM 2009
(Dipersiapkan oleh Irine H. G dan Arkhemi Suci Lestari)
Tahun 2009 adalah tahun kedua program Pelatihan Penelitian yang diadakan Interseksi bekerjasama dengan HIVOS, khusus untuk mereka yang menekuni isu-isu hak minoritas dan/atau diversitas cultural. Program ini bukan terutama menekankan pada metode pelatihan klasikal di dalam ruang-ruang kelas, melainkan lebih merupakan apa yang dalam ungkapan lama disebut learning by doing, belajar penelitian dengan cara melakukan penelitian. Pada prinsipnya, kami melihat bahwa orang tidak mungkin belajar penelitian hanya dengan menerima materi atau teori-teori di dalam kelas seperti bentuk-bentuk perkuliahan di universitas. Penelitian bukan materi yang harus dihafal diluar kepala, melainkan aktivitas yang hanya mungkin disempurnakan melalui praktek terus-menerus. Tapi itu tidak berarti para peserta pelatihan langsung berangkat ke lapangan tanpa pembekalan materi pemahan tentang penelitian sosial yang memadai. Untuk keperluan itulah kami melaksanakan Workshop persiapan penelitian tgl. 7-9 September 2009 yang lalu.

Dalam pembukaan workshop pimpinan Interseksi menjelaskan latar belakang mengapa NTERSEKSI melakukan kegiatan pelatihan penelitian, dan membuka kesempatan bagi peneliti muda se Nusantara (walaupun baru bisa dilakukan untuk wilayah Jabodetabek). Melalui kegiatan ini INTERSEKSI mencoba untuk “membongkar” anggapan seolah-olah penelitian hanya bisa dilakukan oleh kalangan intelektual kampus ataupun yang bekerja sebagai peneliti seperti LIPI. Sebab pada dasarnya penelitian adalah aktivitas yang bisa dilakukan oleh semua orang.

Penelitian juga dipandang sebagai hal yang penting, terutama jika isu yang diteliti sangat membantu pada proses advokasi. Persoalannya adalah, hasil penelitian seperti apa? Ada kecenderungan bahwa aktivis NGO menggunkan bahasa yang hiperbolis atau mempuyai kelemahan dalam argumentasi untuk mengadvokasi isu. Penelitian akan membantu aktivis untuk sedikit berjarak dengan isu yang diteliti, dan lebih reflektif.

Organisasi workshop terbagi ke dalam dua aktivitas utama: Pertama, pembekalan materi tentang penelitian sosial dan logika penulisan sosial oleh Dr. Pujo Semedi, dan diskusi tentang materi Hak Asasi Manusia oleh Bhatara Ibn Reza dari Imparsial; Kedua, pembahasan draft rancangan penelitian yang disusun oleh masing-masing peserta terpilih.
Pujo Semedi memberi tekanan akan pentingnya pengamatan (observasi) dalam sebuah proses penelitian dengan metode kualitatif. Dalam banyak kasus, pengamatan ini bahkan kadang lebih penting daripada wawancara formal berbekal panduan wawancara. Sebab jika seorang peneliti berhasil menempatkan dirinya dalam konteks kehidupan masyarakat tempatan, seringkali orang akan memberikan informasi yang dibutuhkan bahkan tanpa harus ditanya. Aktivitasnya lebih merupakan obrolan informal daripada sebuah wawancara formal. Pujo Semedi sendiri membagikan pengalaman penelitiannya di wilayah perkebunan teh di Jolotigo, Jawa Tengah. Ia menceritakan dengan lugas bahwa peneliti berbeda dengan para pendongeng, sebab peneliti mempunyai kewajiban untuk menceritakan kembali hal pertemuan dengan subyek dan isu yang ditelitinya sesuai dengan fakta yang ada. Pujo menjelaskan bahwa siapapun bisa menulis, namun sebuah tulisan yang baik akan dimulai dengan:
Pertama, dongeng kita ini (bahasa Pujo Semedi untuk penelitian) dibuat untuk menjawab pertanyaan tertentu. Kedua, sudah pasti, sebelum merumuskan pertanyaan penelitian, peneliti wajib membaca literatur yang relevan. Tanpa itu, rumusan pertanyaan penelitian hanya akan mengandalkan common sense belaka. Pujo Semedi memberikan contoh melalui tulisan sepanjang 1500-an kata yang “disarikan” dari riset dia mengenai perkebunan teh Jolotigo. Dengan judul “struggle for Dignity” , yang menceritakan strategi perempuan pemetik teh perkebunan Jolotigo untuk mempertahankan harga dirinya. Pujo memulai penelitiannya dengan pertanyaan mengapa perempuan buruh perkebunan teh senang berdandan padahal mereka menghabiskan waktunya sejak pagi buta hingga sore hari di perkebunan. Pertanyaan ini dipandu oleh serangkaian hasil pembacaannya terhadap kondisi gender dalam proses produksi di perkebunan teh itu, selain dari pengamatannya terhadap perilaku sehari hari atau relasi antara para peghuni perkebunan.
Kedua, data sangat penting dalam penelitian tak lain disebabkan oleh kedudukannya sebagai informasi faktual yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan. Dalam penelitian digunakan informasi faktual yaitu informasi yang benar, dan secara ontologis benar pernah terjadi.
Ketiga, penelitian dilakukan berdasarkan logika tertentu. Logika inilah yang sejak awal “dipandu”oleh pertanyaan penelitian. Pujo Semedi menekankan bahwa untuk menulis, bukan teori apa yang akan dipakai yang harus dibingungkan, melainkan pertanyaan penelitian yang harus tajam.
Batara Ibnu Reza dari Imparsial, Jakarta, mengulas aspek-aspek yang mendukung eksplorasi mengenai HAM dan sekaligus memberikan masukan pada masing-masing peserta yang sebagian telah mempresentasikan makalahnya setelah sesi pembicara pertama. Masukan Batara sangat penting, dan peserta mengikuti diskusi dengan antusias sebab tidak terbayangkan oleh mereka bahwa cakupan isu mengenai HAM saling terkait satu dengan lainnya, dengan peran negara menjadi sentral ketika ada persoalan ketimpangan pengaturan dan distribusi hak-hak ini.
Pada Sessi presentasi draft rancangan penelitian, semua peserta mendapat kritik tajam dari sesama peserta workshop. Pada Sessi inilah semua kesalahan umum yang terjadi pada para peneliti pemula dibahas satu persatu, dengan langsung merujuk pada draft rancangan masing-masing peneliti. Diksusi yang intensif baik antara peserta dengan tim fasilitator Interseksi maupun antar sesama peserta menyebabkan acara berlangsung sampai larut malam menjelang sahur puasa. Setelah Sessi presentasi pertama, seluruh peserta pelatihan diberi waktu untuk memperbaiki draft rancangan penelitiannya berdasarkan masukan dan kritik yang telah mereka terima, dan kemudian diwajibkan melakukan presentasi kembali pada keesokan harinya.
Setelah tahapan workshop ini, peserta pelatihan mempunyai waktu dua minggu mulai 10 September hingga 24 September 2009 untuk merapikan proposal penelitian yang akan digunakan sebagai acuan penelitian lapangan selama sebulan.
Pelayanan Publik Berdasarkan Tata Pemerintahan Lokal Yang Demokratis
Kebutuhan pelayanan publik di Indonesia semakin meningkat seiring dengan semakin kompleksnya masalah-masalah yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Akibatnya kebijakan publik pada satu bidang yang diputuskan akan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain.

Pada era desentralisasi dan masa sebelumnya kebijakan publik yang dibuat sering ditunggangi dengan motif politik kelompok/elit tertentu. Tujuan kebijakan publik yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat jika diteliti lebih jauh justru tidak dapat dinikmati masyarakat. Hal ini biasanya marak terjadi menjelang peristiwa pemilu/pilkada. Di daerah-daerah dan berbagai instansi mutu pelayanan public terlihat diperbaiki dengan tujuan masyarakat memberi dukungan pada kelompok/elit tertentu seperti adanya perbaikan jalan, menggratiskan Puskesmas dan lain-lain.
Bagaimana menciptakan pelayanan publik yang merupakan kemutlakan Negara memenuhinya dan terhindar dari kepentingan politik elit kelompok tertentu merupakan bahasan diskusi dwibulanan yang diselenggarakan oleh Yayasan Interseksi dalam yang diadakan hari Jumat tanggal 27 Februari 2009 dengan pembicara Nor Hiqma dari Yappika. Diskusi dimulai dengan membicarakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menghasilkan UU 22/1999. Menurut Hiqma didorong factor pemerintahan yang sentralistik pada masa lalu dan factor eksternal yang dipengaruhi oleh kebijakan internasional untuk kepentingan investasi.

Setelah desentralisasi berjalan muncul banyak kritik terutama tentang desentralisasi korupsi atau munculnya raja-raja kecil baru di tingkat-tingkat daerah, kemudian persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah yaitu eksploitasi SDA untuk memperbesar PAD dalam skala yang massif, stagnasi hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten yang menyebabkan peran pemerintah provinsi kurang diberi tempat dalam menentukan kebijakan. Hal yang sama juga terjadi antara hubungan pemerintah kabupaten dengan kabupaten seperti seringnya terjadi konflik SDA karena otonomi daerah dipahami dengan primordialisme.
Asumsi awal bahwa desentralisasi akan meningkatkan pelayanan public lebih baik karena memperpendek jarak antara pembuat kebijakan dengan persoalan yang diurusnya, memberikan peluang yang lebih besar pada keterlibatan masyarakat, adanya akuntabilitas pemerintah yang lebih jelas terhadap konstituennya, kenyataannya dalam temuan lapangan yang dikerjakan dalam penelitian Hiqma justru menjadi bias. Pertama, Inovasi pelayanan publik oleh pelaku pelayan public dijadikan alat untuk membangun citra baik sebagai investasi untuk pemilihan periode berikutnya. Kedua, Inovasi pelayanan public lebih berorientasi pada pasar dari pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ketiga, inovasi pelayanan public belum menjangkau masyarakat miskin secara menyeluruh.
Hiqma menyebut beberapa kasus pelayanan public seperti penggratisan kesehatan di Puskesmas misalnya, ternyata bagi masyarakat yang tinggal jauh dari Puskesmas tersebut justru harus membayar ongkos yang lebih mahal untuk biaya transportasi. Padahal indikator untuk suatu inovasi pelayanan public berguna bagi kesejahteraan rakyat jika masyarakat dimudahkan dengan adanya pelayanan public tersebut. Masyarakat menerima manfaat langsung dari inovasi pelayanan public, bahkan seharusnya inovasi pelayanan public ini memberikan ruang bagi pemenuhan hak dasar serta partisipasi masyarakat di dalamnya.

Sebenarnya kelemahan pemberlakuan pelayanan public dalam desentralisasi ini memberikan peluang bagi Organisasi Sasyarakat Sipil (OMS) untuk terlibat di dalam perumusan kebijakan pelayanan public antara lain yang sudah dilakukan adalah kerja sama pembuatan kebijakan seperti dalam program pemerintah Musrembang, penyusunan rencana strategis, RPJM, perumusan APBD dan lain-lain. Sedang program yang dirumuskan Organisasi Masyarakat Sipil sendiri adalah memonitor pembangunan, seperti pelaksanaan Askeskin, Jamkesnas. Di beberapa daerah seperti Aceh , Sumba dan Indonesia bagian Timur yang lain APBD sangat besar, 100 juta per tahun untuk masyarakat desa. Tetapi Rencana Strategis hanya dibuat oleh pemerintah saja. Semestinya ada intervensi dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa oleh OMS. Karena intervensi OMS di pemerintah masih kurang akibatnya, Pembangunan seperti tidak ada hasilnya, tidak berkesinambungan, program-program yang berjalan tidak mensinergikan satu sama lain. Misalnya program peternakan sapi, hanya dibuat seperti adanya, tidak ada pabrik pengolahan daging, susu, sehingga karena produksi sapi berlebih harga sapi menjadi turun.
Untuk hal tersebut rencana strategis yang dapat dilakukan oleh OMS adalah engagement atau berkawan dengan Negara. OMS tidak harus selalu memilih strategi oposisi, meskipun posisi tersebut harus tetap ada yang melakukan. Engagement menurut Hiqma mempunyai makna horizontal (antar warga) dan vertical antara masyarakat dan Negara. Di sisi lain pemerintah menunjukkan sikap lebih terbuka dalam pendekatan ini karena wacana yang terus disuarakan dalam good governance, kemitraan, pemberdayaan dan sebagainya. Di sektor masyarakat sipil, semakin banyak kalangan NGOs yang mengusung tema-tema tata pemerintahan yang baik atau democratic governance. Akan tetapi strategi ini membutuhkan nafas panjang ketika menghadapi oligarki elite, tidak semua birokrasi baik, dan seringkali perubahan yang diharapkan berjalan lamban.
Ketidakpercayaan sebagian besar OMS pada engagement sebaiknya juga tidak sampai membuat gerakan masyarakat sipil ini terpecah. Faktor donor sangat besar mempengaruhi hal tersebut yang menghambat sinergi. Bagaimana mencegah perpecahan tersebut, berpikir positif terhadap OMS lain adalah jawabannya walaupun OMS tersebut mendapat dana dari World Bank tidak usah dianggap sebagai pihak yang bersebrangan, karena kuncinya selama dana itu disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat kita harus tetap menghargai usaha tersebut.
Dari Workshop Pra-Penelitian Hak Minoritas Tahap 3

[Baca selanjutnya...]
Dari Diskusi tentang Isu-isu Perbatasan
Posted by Dina Amalia Susamto

Sejak masih duduk di bangku SD melalui pelajaran membaca peta dalam subjek IPS, negara melalui kurikulum pendidikan sudah membangun imaji spasial tentang negara lain sebagai wilayah bayangan berwarna putih yang diabaikan. Anak-anak SD pun tidak terpikir untuk bertanya tentang tanah-tanah yang berada pada garis perbatasan, bagaimana penduduknya, kebiasaan sehari-hari mereka dan lain-lain. Jangankan anak-anak, negara yang mempunyai wacana teritorial, selama ini menganggap bahwa perbatasan hanya sekat yang keadaannya terisolir, ditancapi patok-patok, dijaga oleh tentara-tentara karena wilayah tersebut biasanya menjadi sarang kejahatan-kejahatan seperti penyelundupan dan perampokan.
Melalui studi tetang perbatasan, seperti yang didiskusikan dalam Disklusi Bulanan Interseksi tanggal 27 Oktober 2008, Dave Lumenta mencoba memperkenalkan pendekatan baru, untuk konteks kajian sosial di Indonesia tentu saja, dalam memahami dinamika wilayah perbatasan sebagai kontinuum sosial dari pada sekedar sekat. Menurut Lumenta, studi tentang perbatasan sebenarnya belum lama dilakukan di Indonesia. Studi-studi seperti ini baru mulai sekitar tahun 2001 dengan isu-isu seputar ilegal logging, TKI dan human trafficking. Tapi isu perbatasan tentu saja tidak bisa direduksi hanya ke dalam tiga isu tersebut. Problem perbatasan sangat kompleks, dan untuk melakukan studi tentang satu wilayah perbatasan maka mau tidak mau orang harus pula melakukan studi tentang negara di seberang wilayah batas tersebut. Lumenta sendiri selama bertahun-tahun melakukan penelitian di wilayah perbatasan Kalimantan Timur, Indonesia, khususnya wilayah Apokayan, dan di Serawak, Malaysia.
[Baca selanjutnya...]
Pemuda dan Perdamaian
Kita memang harus selalu mengingat konflik-konflik kekerasan yang sering kita saksikan di media-media. Ketika nyawa begitu mudah dipaksa lepas dari tubuh yang masih menginginkan kehidupan dan bahkan kebanyakan tubuh-tubuh yang tergolek kaku tersebut, atau terkapar luka-luka di jalanan, rumah sakit, adalah orang-orang yang masih berusia muda membuat kita menahan nafas kecewa, alangkah sayangnya kematian yang muda dengan cara yang sama sekali tak memberi kebaikan pada kehidupan diri sendiri dan orang lain.
Pemuda setelah melewati masa alienation treshold menurut Tamrin Amal Tomagola berarti telah melewati masa bahaya baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat. Dalam diskusi yang bertajuk Pemuda dan Perdamaian: Penguatan Kesadaran Tentang Kesetaraan, Toleransi dan Perdamaian yang diselenggarakan oleh Jaringan Masyarakat Cinta Damai bekerja sama dengan UNDP dan Kementrian Koordinator Bidang Kesra, Rabu, 10 September 2008, Tomagola membahas tentang Pengelolaan konflik dan Pemudaan Perdamaian.” Kata “Pemudaan” digunakan tidak saja menunjuk pada pemuda sebagai subjek yang berperan dalam perdamaian maupun pertarungan, akan tetapi perdamaian menurut Tomagola harus terus direvitalisasi, dimudakan, agar konflik tidak berakhir dengan penyerangan.
Tomagola menyebutkan bahwa antara konflik dan perdamaian merupakan satu titik dalam 1 siklus yang berbeda. Jika di Indonesia terdapat 663 suku bangsa dari Merauke hingga Sabang, maka berbagai benturan kepentingan lumrah terjadi. Untuk itu pemudaan perdamaian harus sering dilakukan. Perdamaian sekali tegak harus terus dirawat sehingga terus bisa sustain.
Menurut Tomagola pengelolaan konflik terdapat 3 tataran:
Pada tingkat makro struktural, di sini pengelolaan konflik berkaitan erat dengan keadilan struktural, yaitu pembagian sumber-sumber daya yang langka dan strategis yang berprinsip pada asas keadilan. Selama ini yang ada sumber-sumber tersebut dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu, sehingga terdapat kekerasan struktural di sana. Mengupayakan keadilan struktural pada tingkat makro ini berupa rekomendasi kebijakan dengan cara pengurusutamaan pemuda, kebijakan akses dan aset ekonomi, politik, rekruitmen pegawai, pemukiman, pelayanan dasar, dan kebijakan multikulturalisme.
[Baca selanjutnya...]
Catatan dari Interim Meeting Peneliti HAM dan Diversitas Kultural

Sebagai kegiatan lanjutan setelah workshop peneliti yang diselenggarakan oleh INTERSEKSI-HIVOS tentang HAM dan Diversitas Budaya, semua peserta mulai berangkat ke lapangan di wilayah penelitiannya masing-masing. Untuk mendiskusikan temuan awal dan hambatan-hambatan yang ditemui pada proses praktek penelitian lapangan, Interseksi mengundang semua peserta pelatihan yang melakukan praktek di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah untuk mengikuti sebuah interim meeting di kantor Interseksi di Lenteng Agung, tanggal 24 Agustus 2008.
Dari pembicaraan di forum pertemuan ini, tampaklah bahwa para peneliti menemukan banyak hal baru di lapangan, baik yang berkaitan dengan topik yang diangkat menjadi tema penelitian, sampai pada hubungan antara para peneliti dengan subyek yang diteliti serta beberapa hal yang muncul di luar dugaan atau,’tidak terencana sebagaimana dalam riset desain’. Suatu hal yang menonjol dalam cerita peneliti adalah bagaimana, hubungan antara peneliti dengan subyek sangat memperlihatkan hakikat sisi-sisi kemanusiaan. Dengan melihat sisi-sisi ini, justru memberikan ‘warning’ bagi kita, peneliti atau orang luar, agar tidak terjebak dengan satu metode riset saja (misalnya wawancara). Para peneliti mengungkapkan hal-hal yang menarik terhadap isu yang diteliti selain berdasarkan observasi di lapangan, juga dari kajian literatur yang dilakukan. Penelitian yang dilakukan oleh para peneliti memang tidak berpretensi apapun, selain hanya mengungkapkan realitas yang inter subyektif sifatnya.[Baca selanjutnya...]
Minoritas dan Diversitas: Cerita dari Kaliurang

Sebagian peserta Roundtable Meeting Advokasi Hak Minoritas dan Masyarakat Adat di Indonesia
Sumber foto: Pusat Studi Asia Pasifik, UGM
Minoritas dan diversitas adalah dua persoalan krusial bagi masa depan Indonesia. Keduanya adalah dua sisi dari satu keping persoalan yang sama, yang sudah didiskusikan bahkan sejak sebelum negara Indonesia terbentuk, tapi yang oleh sebab-sebab tertentu tidak pernah benar-benar bisa diselesaikan secara menggembirakan. Minoritas adalah produk dari proses-proses sosial melalui apa perbedaan (difference) menjadi acuan untuk menemukan "yang lain", dan melahirkan praktek-praktek pembedaan (distinction) dalam sikap hidup sehari-hari antar kelompok sosial masyarakat. Diveritas menarik wacana tentang kebangsaan modern pada sebuah dilema tanpa putus: tarik-tolak antara dorongan meleburkan diri ke dalam bangsa dan kenyataan bahwa peleburan semacam itu dalam prakteknya lebih sering merupakan praktek perampasan oleh negara seperti yang terjadi dalam kasus hak-hak masyarakat adat. [Baca selanjutnya...]
Dari Diskusi KeIndonesiaan dan Modernitas

Tanggal 25 Juli 2008 yang lalu, Interseksi mengadakan diskusi terbatas bulanan dengan tema keIndonesiaan dan Modernitas dengan pembicara Agung Ayu Ratih dari Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI). Sambil mengenang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-63 yang baru saja lewat, kami rangkumkan untuk Anda beberapa nukilan dari pemikiran Ayu Ratih dan beberapa peserta dalam diskusi tersebut.
Ayu Ratih memulai perbincangannya dengan sekilas cerita tentang latar belakang mengapa ia tertarik menekuni tema tentang keIndonesiaan dan modernitas. Sebagai orang yang lahir dari latar belakang keluarga yang berasal dari campuran berbagai etnik bahkan ras, ia sering mendapat pertanyaan tentang siapa dirinya sesungguhnya; apakah dia orang Bali, orang Jawa atau siapa? Terhadap pertanyaan seperti itu Ratih biasanya menjawab "bukan, saya orang Indonesia". Ini mungkin memberi kita sedikit gambaran tentang tarik tolak identitas yang hampir umum dialami oleh orang dengan latarbelakang keluarga seperti Ratih.
"Menjadi Indonesia", dengan demikian, sebagiannya adalah proses bagaimana seseorang menetapkan pilihan yang paling masuk akal di antara pilihan-pilihan asosiasi berlandaskan puak, etnik, ras. Indonesia bukanlah sebuah identitas yang sudah langsung jadi dan asli. Ke dalamnya ia melibatkan momen-momen pengingkaran masa lalu dan sebuah utopia tentang masa depan. Sukarno dan sederet panjang para pendiri republik ini mungkin melihat Indonesia lebih sebagai sebuah panggilan untuk melawan bukan hanya kuasa kolonialisme dan imperialisme tapi juga selubung mitos yang membuat banyak orang merasa nyaman dengan masa silam, tenteram dalam buaian satuan-satuan komunal. Revolusi Indonesia selalu diibaratkan Sukarno sebagai sebuah gelombang yang menggelora, menabrak banyak hal, bukan lautan teduh yang tenang tapi membosankan.
[Baca selanjutnya...]
Laporan Workshop Pelatihan Penelitian HAM
WORKSHOP

Aktivitas penelitian tentu saja bukan hal asing bagi kalangan aktivis NGO di mana pun. Tapi itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa semua orang sudah bisa melakukan seluruh tahapan penelitian dengan baik. Salah satu kesulitan yang sering dihadapi para peneliti (muda) di kalangan NGO adalah dalam merumuskan persoalan yang hendak ditelitinya.

Salah satu elemen penting dalam tahapan penelitian adalah proses pembuatan rancangan penelitian. Kualitas sebuah penelitian akan banyak ditentukan oleh kualitas rancangan penelitiannya. Karena itu, draft rancangan penelitian dijadikan sebuah syarat untuk menjaring peserta pelatihan ini.

Selama workshop, semua peserta pelatihan diberi waktu untuk melakukan dua kali presentasi rancangan penelitiannya masing-masing. Pada presentasi pertama, mereka diminta menjelaskan apa yang sudah ditulisnya dalam draft yang sudah dikirimkan kepada panitia. Semua rancangan penelitian kemudian dibahas secara mendetail oleh seluruh peserta dan pemateri workshop. Aspek yang dibahas meliputi substansi tema penelitian, alur logika sebuah rancangan penelitian, cara merumuskan masalah penelitian dengan mengacu pada ulasan kepustakaan (literature review ), pemilihan fokus kajian, aspek-aspek teoritis sampai kelengkapan metodis. Beberapa kritik dan saran perbaikan yang diterima selama sessi presentasi kemudian diinkorporasikan ke dalam desain penelitian yang akan dipakai masing-masing peneliti melakukan penelitian lapangan. Setelah presentasi pertama masing-masing peserta diminta untuk melakukan perbaikan rancangan penelitian dengan memperhatikan pembahasan yang sudah dilakukan.

Secara substantif keenam peneliti sangat memahami lekuk-liku dari isu atau topik-topik yang diangkat ke dalam kertas kerja penelitian sebagai dasar bagi suatu advokasi. Pelatihan selama tiga hari tersebut dirasakan telah menambah wawasan para peneliti dari aspek teoretik maupun metodologi penelitian. Selain itu, melalui fórum diskusi yang intens di antara para peneliti dan para nara sumber, kemampuan para peneliti untuk mengorganisasikan wawasan mereka serta merumuskan masalah utama yang hendak diteliti menjadi semakin tajam dan terfokus. Wawasan yang luas dan perumusan masalah yang jelas merupakan dua hal penting dalam mengadvokasikan suatu isu. Apalagi idealnya, para aktivis melalui pengetahuan dan riset yang mendalam dapat meyakinkan publik serta pembuat kebijakan agar isu-isu diadvokasi mendapatkan dukungan. Dalam workshop, para peserta membuktikan bahwa suatu data bisa didapatkan melalui proses pencarian data berdasarkan metodologi yang tepat. Selain persoalan mengenai bagaimana menumpulkan data melalui teknik wawancara maupun analisa dokumen, salah satu isu yang dibahas dalam forum adalah metodologi penelitian.
Di samping itu, pilihan metodologi yang tepat akan menghasilkan posisi atau sudut pandang yang kuat, dan menghasilkan analisa yang tajam. Para peserta workshop semakin memahami betapa selama ini mereka sangat kaya akan data lapangan, apalagi dengan adanya tambahan alat analisa berupa wawasan baru, atau 'bagasi' yang diperoleh dari pendalaman materi tengan HAM dan sejarah sosial. 'Bagasi' ini akan membantu sikap kritis advokator, termasuk peneliti, terhadap isu atau masalah yang diangkat. Dalam workshop ini, para peserta mempertajam análisis masalah yang hendak diadvokasi dengan mengaitkannya dengan konteks HAM dan pengetahuan sejarah sosial ke dalam proses analisanya. Pada prakteknya, 'eksperimentasi' ini--mengaitkan isu yang hendak diadvokasi ke dalam 'ruang' yang lebih luas-- akan membantu peneliti untuk memahami isu/masalah/topik penelitian dalam suatu konteks spesifik, serta melihat relasi isu dengan latar budaya, sosial, politik dan ekonomi subjek yang dikaji. Perumusan masalah juga lebih terbantu dengan tinjauan literatur, yang dimaksudkan untuk menelaah dan membandingkan sumber-sumber pustaka lain yang mempunyai fokus isu serupa.
PESERTA WORKSHOP
1. Hikmat Budiman (Interseksi)2. Hilmar Farid (Institut Sejarah Sosial)
3. Irine H. Gayatri (Interseksi)
4. Amin Mudzakkir (Interseksi)
5. Bhatara Ibnu Reza ( Imparsial)
6. Rini Kusnadi (perwakilan IKOHI, Jakarta)
7. M. Subhi (The Wahid Institute, Jakarta)
8. Romiana Manurung (Yayasan Pembela Rakyat Pinggiran, Medan)
9. Ana Westy (Perkumpulan INISIATIF, Bandung)
10. Hilma Safitri (Bandung)
11. Ingwuri Handayani (Desantara Depok)
12. Samuel Gultom (Yayasan TIFA, Jakarta)
13. Dina Amalia Susamto(Interseksi)
14. Nia Trisnawati (Interseksi)
15. Hendra(Interseksi)
Islam Politik dan Formasi Otoritas Haba’ib Dari Kwitang Hingga FPI
Peneliti Interseksi

Keberadaan Habaib telah menarik perhatian banyak pihak dari masa kolonial hingga sekarang. Habaib dipotret sebagai orang Indonesia yang mempunyai otoritas religius tetapi berbeda dengan yang lain, karena hubungan geneologisnya dengan Muhamad SAW. Habaib merupakan panggilan kehormatan pada para sayyid keturunan Balalawi atau Al-alawiyah yang kemudian melahirkan keluarga-keluarga seperti Basyir, Shahab, Alatas dll. Pusat Kajian Agama dan Kebudayaan (CSRC), UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, beberapa waktu lalu mengadakan sebuah diskusi meja-bundar untuk membahas fenomen politik para Haba'ib tersebut dengan mengundang pembicara Ismail F. Alatas, Research Scholar Department of History, National University of Singapore (NUS). Peneliti Interseksi, Dina Amalia Susamto menuliskan laporannya untuk Anda.
Ismail F. Alatas, membuka presentasinya dengan sebuah kutipan dari Gunawan Muhamad yang menulis tentang seorang Jawa yang menggurui dua orang klan dari Arab yaitu Baasyir dan Shihab, bahwa bangsa ini merupakan bangsa yaKeberadaan Habaib telah menarik perhatian banyak pihak dari masa kolonial hingga sekarang. Habaib dipotret sebagai orang Indonesia yang mempunyai otoritas religius tetapi berbeda dengan yang lain, karena hubungan geneologisnya dengan Muhamad SAW. Habaib merupakan panggilan kehormatan pada para sayyid keturunan Balalawi atau Al-alawiyah yang kemudian melahirkan keluarga-keluarga seperti Basyir, Shahab, Alatas dll.
[Baca selanjutnya...]
Laporan Diskusi Bulanan tentang Gerakan Sosial Pasca Suharto
Staf The Interseksi Foundation.
Di era Orde Baru, bertahan atau berakhirnya kekuasaan (formal) Suharto adalah salah satu indikator terpenting keberhasilan gerakan-gerakan sosial di Indonesia. Karena itu, peristiwa pemakzulan Suharto tahun 1998 sering dirujuk sebagai salah satu kulminasi gerakan sosial era Orde Baru. Tapi apakah tatanan sosial yang dihasilkan oleh gerakan sosial tersebut berubah total ke arah yang lebih baik, itu adalah persoalan yang tetap belum bisa dijawab secara memuaskan. Banyak perubahan berlangsung pada beberapa sektor kehidupan masyarakat pasca Suharto, tapi selebihnya adalah pembenaran terhadap konstata lama "plus ça change, plus c'est la même chose", semakin banyak berubah semakin tetap sama saja.
Diskusi Bulanan Interseksi putaran ke 19, tgl. 22 Mei 2008, menghadirkan pembicara Sape’i Rusin, Ketua Badan Pelaksana Perkumpulan Pergerakan, Bandung sekaligus anggota komunitas pendiri Yayasan Interseksi. Kondisi sosial, politik, dan ekonomi pasca Suharto membawa Sapei pada keinginan untuk melakukan sebuah refleksi kritis atas agenda dan strategi politik gerakan sosial kontemporer di Indonesia. [Baca selanjutnya...]
Laporan Peluncuran dan Diskusi Film To Mompalivu Bure
LAPORAN





Meskipun jelas bahwa film ini banyak didasarkan pada hasil penelitian sebelumnya, yang dimuat dalam buku Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia terbitan Yayasan Interseksi, tapi film ini berhasil tampil sebagai sebuah karya yang berdiri sendiri. Ia bukan hanya pendamping bagi narasi tekstual dalam buku tadi, melainkan menjadi teks yang berbicara dengan pesannya sendiri.
Lebih lanjut, Suma Riella Rusdiarti menilai film “To Mompalivu Bure” telah berhasil menghadirkan narasi visual yang menarik. Gambar-gambar mengenai setting geografis Orang Wana ditampilkan dengan menawan, disertai dukungan narasi audio yang berusaha mengantar imajinasi penonton kepada kondisi rill yang mungkin dirasakan seorang yang baru pertama kali berkunjung ke sana. Akan tetapi, narasi audio atau teks yang tidak tepat akan membuat sebuah film gagal mendekatkan imajinasi penonton terhadap hal-hal yang tidak mungkin terrepresentasikan dalam gambar. Problem ini serinmenghinggapi jenis film dokumenter seperti film “To Mompalivu Bure” ini. Berbeda dengan jenis film lainnya, fungsi narasi audio atau teks dalam jenis film dokumenter menjadi begitu penting karena lewat inilah pesan yang hendak disampaikan sebuah film akan berhasil ditangkap atau tidak oleh penonton.
Kritik Reilla pada To Mompalivu Bure adalah tentang adanya kecenderungan terlalu banyaknya pesan yang ingin disampaikan. Alih-alih memilih fokus pada satu tema tertentu secara tajam, film ini terkesan hanya menampilkan banyak fragmen yang kurang dalam penggarapannya. Reilla memberi contoh sebuah film dokumenter lain tentang komunitas ToWana, Indo Pino, yang dibuat oleh pasangan Martina dan Gerard dari Prancis, yang secara terfokus mampu menampilkan isu tentang metode pengobatan tradisional orang Wana dan pertanyaan yang muncul ketika tokoh waliya yang biasa mengobati orang itu terserang sakit.
Pembicara selanjutnya adalah Jabbar Lahadji dari Sahabat Morowali, sebuah LSM yang telah sejak lama beraktifitas dalam isu-isu yang menyangkut Orang Wana. Menurut Jabbar, secara keseluruhan film To Mompalivu Bure ini telah berhasil merekam dinamika kehidupanOrang Wana dalam mempertahankan eksistensi hidup mereka. Meski demikian, Jabbar menekankan bahwa Orang Wana bukan hanya mereka yang berhasil ditampilkan dalam film “To Mompalivu Bure” itu. Di luar itu, masih banyak cerita megenai kehidupan Orang Wana yang belum diketehui oleh dunia luar. Orang-orang Wana yang tinggal di gunung, demikian kata Jabbar, relatif belum tersentuh pengaruh ‘kehidupan modern’.
Yang sangat disayangkan adalah kondisi tempat pemutaran film dan diskusi tersebut. Seting ruangannya bisa dibilang tidak cocok untuk pemutaran film: sebuah ruangan berdinding kaca, dan ditutup dengan kain berwarna putih sehingga seluruh cahaya matahari dari luar masuk ke dalam ruangan. Akibatnya, film yang ditampilkan dalam layar melalui proyektor langsung terkena cahaya matahari dari luar ruangan, dan mengakibatkan tampilan di layar sangat kabur.
Masalah lain, aliran listrik yang mendadak terputus. Pemilik tempat ternyata tidak memiliki generator cadangan yang cukup untuk kondisi seperti itu. Akibatnya, selain ruangan terasa sangat panas, pemutaran film juga berkali-kali terputus oleh mati-hidupnya listrik dari generator cadangan. Baru menjelang sore hari listrik menyala kembali. Meskipun demikian, ternyata masih cukup banyak peserta yang tetap bertahan dalam kondisi seperti itu. Acara berlangsung sampai sekitar pukul 17 sore.
LINKS TERKAIT
- Liputan pada KompasTV
- To Mompalivu Bure: A Synopsis
- Public Discussion and Fim Screening
- Diskusi Preview Film Dokumenter tentang Komunitas Wana
- Dari Workshop Hasil Riset Audio-visual tentang Komunitas Wana
- Workshop Hasil Riset Audio-visual tentang Komunitas Wana
- Masyarakat Wana dan Kearifan Lingkungan
- Dari Workshop Pra-riset Audio-visual tentang Komunitas Wana
- Penelitian Audio-visual tentang Komunitas Wana
Laporan dari Miriam Budiarjo Lecture
Perkembangan Ilmu Politik Kontemporer di Indonesia
Oleh: Nia Trisnawati
Staf The Interseksi Foundation
Tanggal 11 Maret 2008 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan “Miriam Budiarjo Lectures: Perkembangan Ilmu Politik Kontemporer di Indonesia”. Seminar setengah hari ini bertujuan mengenang jasa dan sebagai penghormatan kepada Prof. Miriam Budiarjo atas kontribusi dan pengabdiannya dalam mengembangkan ilmu politik di Indonesia.
Seminar ini terselenggara atas kerjasama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dengan PT. Freeport Indonesia. Adapun rangkaian acaranya dimulai dengan pemutaran film Miriam Budiarjo. Pemutaran film tersebut mengajak para peserta untuk merenungkan kembali tentang sosok, pemikiran, perjalanan hidup, perjuangan, pengabdian, karya serta karir Prof. Miriam Budiarjo dalam mengembangkan ilmu politik di Tanah Air. Kurang lebih 100 orang peserta yang terdiri dari ilmuwan politik, pelaku politik, Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) dan perwakilan keluarga Miriam Budiarjo hadir di acara tersebut. Tampak pula hadir dalam acara tersebut Ryias Rasyid, Imam B. Prasodjo dan Gita Prasodjo.
Mewakili keluarga besar Prof. Miriam Budiarjo, Nugroho Wisnu Murti dalam sambutannya mengatakan bahwa acara Miriam Budiarjo Lectures ini merupakan apresiasi nyata bagi perkembangan ilmu perpolitikan di Indonesia yang dikembangkan atas pengabdian Prof. Miriam Budiarjo dalam mengembangkan ilmu politik tersebut. Empat pembicara yang tampil adalah Dr. Chusnul Mar’yah, Prof. Dr. Anak Agung Banyu Perwita, Dr. Pratikno dan Prof. Dr. Eko Prasojo.
Prof. Agung berbicara tentang perkembangan ilmu hubungan internasional di Indonesia. Menurutnya ilmu hubungan internasional yang merupakan bagian dari lingkungan ilmu politik sekarang ini mengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat ditandai dengan banyaknya universitas yang membuka jurusan hubungan internasional, baik universitas negeri maupun swasta. Jurusan hubungan internasional merupakan jurusan yang bergengsi di suatu universitas, banyak peminatnya dan jumlahnya terus meningkat. Sayangnya, fenomena ini tidak diimbangi dengan kapasitas sumber daya manusia yang memadai, khususnya dari tenaga pendidiknya, serta kurangnya literatur yang berbahasa Indonesia.
Dalam perkembangannya ilmu hubungan internasional dipengaruhi oleh ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu sosial, politik, hukum, ekonomi dan sejarah. Selain itu, ada beberapa hal penting di dalam dinamika ilmu hubungan internasional. Pertama, aktor (pelaku yang berperan dalam policy making). Kedua, isu (isu-isu yang mempengaruhi hubungan internasional, contohnya konflik Somalia. Lebih lanjut Agung menyatakan bahwa dalam Hubungan Internasional suatu isu memiliki empat dinamika yaitu: pertama, militer strategis dan diplomasi; Kedua, politik ekonomi dan organisasi internasional; Ketiga, keamanan, keamanan merupakan harga mati bagi sebuah bangsa. Contohnya adalah perbatasan tradisional dari sebuah negara (seperti kasus baru-baru ini yaitu kasus Laskar Wathoniyah). Keempat, yaitu studi konflik dan resolusi yang menjadi bagian dari disiplin ilmu Hubungan Internasional. Dan terakhir adalah proses. Proses dalam ilmu hubungan internasional menitikberatkan pada rumusan 3C + 1I yaitu; cooperation, competition, conflict and integration, dimana empat bagian tersebut melibatkan aktor, isu dan proses.
Prof. Eko Prasojo berbicara tentang perkembangan ilmu Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, ilmu Administrasi Negara sebagai bagian dari ranah ilmu politik memegang peranan penting dalam suatu negara atau suatu pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam UUD 1945, dimana baik atau buruknya pemerintahan ditentukan oleh sistem pelayanan administrasi negara/ publik. Seiring dengan perjalanan dari administrasi publik hingga kini administrasi pemerintahan sudah mulai mengalami pergeseran paradigma dimulai dari kurun tahun 1955-hingga akhir 90an yang mencakup proses, prosedur dan sistem.
Pergeseran administrasi publik terbagi kedalam tiga bagian yaitu; pertama, administrasi publik model klasik, dimana model ini dilihat sebagai seperangkat intitusi negara, proses, prosedur, sistem dan struktur organisasi yang melayani urusan organisasi birokrasi yang bekerja melalui seperangkat aturan yang berdasarkan pegawai negeri yang politis dan terintitusionalisasi, banyaknya peraturan internal, penugasan permanen yang seragam. Sistem administrasi model klasik terfokus pada pemberian pelayanan masyarakat oleh administrator publik yang akuntabel dan bertanggungjawab secara demokratis kepada official elected.
Kedua, kritik terhadap model klasik karena model tersebut dianggap tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat, tidak peka terhadap hubungan masyarakat dan negara, sebuah birokrasi yang tidak peka dan kurang responsif karena penggunaan sumber daya publik hanya terfokus pada proses dan prosedur. Dengan melihat model sistem administrasi publik seperti demikian, perlu adanya gelombang pembaharuan terhadap sistem administrasi negara klasik yaitu dengan Progressive era public administration, yaitu meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi dan promosi dalam birokrasi. Dan New public management yaitu dengan mereformasi paradigma administrasi publik lama yang tradisionalis.
Eko Prasojo juga mengungkapkan bahwa dalam sistem administrasi publik terdapat isu-isu administrasi publik kontemporer yaitu: reformasi administrasi, desentralisasi, kualitas pelayanan publik, good governonce, globalisasi, kebijakan publik dan hukum administrasi negara. Beliau menutup presentasinya dengan kesimpulan bahwa kontribusi ilmu administrasi negara belum optimal dalam menyelesaikan masalah bangsa karena ilmu administasi belum peka terhadap perubahan lingkungan.
Mantan anggota KPU, Dr. Chusnul Mar’yah, berbicara tentang perkembangan ilmu politik di Indonesia. Menurutnya, perkembangan ilmu politik di Indonesia sangat pesat, ditandai dengan banyaknya jurusan ilmu perpolitikan di universitas. Perkembangan politik dan ilmu politik sekarang ini membuat beliau bertanya pada dirinya sendiri, apakah yang terjadi saat ini merupakan perubahan ataukah hanya perkembangan politik?. Menurut Dr. Chusnul Mar’yah ilmu politik di Indonesia sekarang ini harus mengadakan pembaharuan atau perkembangan pada aspek reconfiguration in political knowledge, scholar, and paradigm.
Menurut Chusnul ada perkembangan tiga paradigma dalam ilmu politik di Indonesia yaitu; Behavioralist, New Institutional/Post Behavioralist dan Rasional Choice . Ia juga mengatakan bahwa Indonesia sekarang ini dalam segi politik merupakan living labolatory bagi peneliti-peneliti politik dari dunia Barat, ditandai dengan adanya Politik Mojokuto. Contoh lain dari perkembangan ilmu politik di Indonesia adalah dengan adanya studi kritik modernisasi politik, dan wujud nyata dari studi kritik modernisasi adalah jatuhnya Soeharto (Orde Baru). Menurutnya, perkembangan politik tahun 1988 dan Pemilu 2004 adalah bukti nyata dari perkembangan ilmu politik di Indonesia.
Diakhir presentasinya Chusnul mengungkapkan tentang hambatan dan hal yang harus dilakukan dalam mengembangkan ilmu politik di Indonesia. Hambatan yang ditemui dalam mengembangkan ilmu politik di Indonesia antara lain adalah kebiasaan para dosen yang menggunakan buku lama secara turun-temurun dan paradigma dosen yang tidak terbuka dengan perkembangan ilmu politik terkini. Sedangkan hal yang harus dilakukan dalam mengembangkan ilmu politik antara lain dengan mengembangkan metode ilmu politik yang ada, dekolonisasi ilmu politik dan dekonstruction ilmu politik.
Dr. Pratikno berbicara tentang perkembangan ilmu pemerintahan di Indonesia. Beliau memaparkan bahwa ilmu pemerintahan adalah lmu dari ranah politik yang merupakan saudara sekandung dengan ilmu administasi negara. Hal yang membedakan dari dua ilmu ini adalah fokus dari kedua ilmu tersebut. Fokus dari ilmu pemerintahan adalah bentuk relasi organisasi kekuasaan yang berkaitan dengan urusan publik, sedangkan fokus dari administrasi adalah bentuk birokrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ilmu pemerintahan sekarang ini telah mengalami reformasi. Karakter reformasi ilmu pemerintahan itu sendiri lebih inklusif, partisipatif dan demokratis.
Diakhir presentasinya Pratikno mengungkapkan hal yang harus dilakukan dan hambatan dalam mengembangkan ilmu pemerintahan di Indonesia. Hal yang harus dilakukan adalah dengan cara memanage network dari ilmu pemerintahan itu sendiri. Hal penting lain yang harus dilakukan adalah mengembangkan studi desa. Studi desa merupakan variasi penting yang harus dilakukan dalam mengembangkan ilmu pemerintahan di Indonesia. Sedangkan hambatan yang ditemui dalam mengembangkan ilmu pemerintahan yaitu komunitas ilmu yang sejenis dan tradisi dari ilmu itu sendiri.
Dari Workshop Hasil Riset Audio-visual tentang Komunitas Wana

Orang Wana yang tinggal di Marisa tetap memiliki komitmen terhadap nilai-nila tradisi mereka. Beberapa ritual penting tetap dijalankan, seperti ritual Mamago, yaitu ritual untuk penyembuhan dengan menggunakan media supranatural. Dari segi tertentu, ritual Mamago merefleksikan sikap mereka terhadap hal-hal baru yang datang kepada mereka, misalnya agama. Ini berkait dengan fakta bahwa bagi kalangan agamawan, yang dalam hal ini terutama tercermin dari sikap seorang pendeta GKST (Gereja Kristen Sulawesi Tengah) yang telah memiliki sebuah gereja di Taronggo, ritual Mamago adalah kekafiran yang harus ditinggalkan Orang Wana. Perlu diketahui, sebagian Orang Wana ada yang memeluk Kristen, meskipun pada kenyataannya mereka tetap mempertahankan nilai-nilai spiritual Orang Wana, seperti keterlibatan dalam ritual Mamago. Selain Kristen, Islam adalah agama lain yang telah dianut oleh Orang Wana......
Workshop yang juga diikuti oleh sejumlah pekerja dan pemerhati film tersebut diawali dengan orientasi acara oleh Amin Mudzakkir sebagai panitia penyelenggara yang kembali mengingatkan secara singkat berbagai gagasan awal penelitian audio-visual tentang komunitas ToWana sebagaimana telah didiskusikan sebelumnya dalam workshop pra produksi. Gagasan awal penelitian audio-visual tentang komunitas Wana berangkat dari perdebatan teoritis tentang hak minoritas dan multikulturalisme dan fakta-fakta empiris tentang pilihan-pilihan strategi yang ditempuh oleh warga komunitas ToWana. Gagasan tentang hak minoritas, terutama dalam kaitannya dengan problem multikulturalisme, merupakan isu baru dalam wacana kebudayaan di Indonesia. Kemunculan wacana tersebut merupakan respons terhadap dinamika yang terjadi pada tingkat empiris, yaitu ketika problem-problem kebudayaan muncul ke permukaan dalam intensi yang luas terutama sejak jatuhnya kekuasaan Orde Baru. Problem-problem kebudayaan tersebut sebenarnya merupakan fakta historis yang telah berlangsung lama, tetapi bagaimana memahami problem-problem tersebut dengan pendekatan-pendekatan yang beraneka ragam di luar pendekatan resmi negara dan kelompok-kelompok dominan merupakan hal yang belum lama dimulai.

Marisa merupakan lokasi pemukiman komunitas Wana yang sebenarnya belum lama ditempati. Dalam catatan Tim Peneliti, Marisa merupakan lokasi paling menarik untuk melihat bagaimana Orang Wana mempunyai cara untuk merespons perubahan. Sebagian dari mereka yang tinggal di sini pada awalnya tinggal di Kajupoli, lalu pindah ke Kaekae, dan akhirnya sekarang bermukim di Marisa. Pola permukiman mereka sering berpindah mengikuti persebaran potensi-potensi sumber daya alam yang tersedia di area Cagar Alam Morowali. Selain bercocok tanam dengan menanam sejenis padi huma, Orang Wana menggantungkan sumber penghasilan ekonominya pada damar dan rotan. Dua komoditas itu dicari di hutan sebelum kemudian dijual ke para saudagar pengepul yang ada di Kolonedale. Bagi Orang Wana, Kolonedale adalah kota terdekat yang bisa dijangkau dimana di sana mereka selain menjual damar dan rotan juga membeli barang-barang konsumsi kebutuhan mereka sehari-hari.

Meskipun demikian, demikian Rudi melanjutkan paparannya, Orang Wana yang tinggal di Marisa tetap memiliki komitmen terhadap nilai-nila tradisi mereka. Beberapa ritual penting tetap dijalankan, seperti ritual Mamago, yaitu ritual untuk penyembuhan dengan menggunakan media supranatural. Dari segi tertentu, ritual Mamago merefleksikan sikap mereka terhadap hal-hal baru yang datang kepada mereka, misalnya agama. Ini berkait dengan fakta bahwa bagi kalangan agamawan, yang dalam hal ini terutama tercermin dari sikap seorang pendeta GKST (Gereja Kristen Sulawesi Tengah) yang telah memiliki sebuah gereja di Taronggo, ritual Mamago adalah kekafiran yang harus ditinggalkan Orang Wana. Perlu diketahui, sebagian Orang Wana ada yang memeluk Kristen, meskipun pada kenyataannya mereka tetap mempertahankan nilai-nilai spiritual Orang Wana, seperti keterlibatan dalam ritual Mamago. Selain Kristen, Islam adalah agama lain yang telah dianut oleh Orang Wana. Penyebaran Islam sebenarnya berkait dengan interaksi Orang Wana dengan para pedagang dan para pengepul yang beragama Islam di kota. Belakangan, ada juga kegiatan dari organisasi Islam untuk menyebarkan secara langsung agama Islam di lingkungan Orang Wana. Pada beberapa kasus, penyebaran agama-agama itu, baik Kristen maupun Islam, menimbulkan ketegangan-ketegangan tertentu, meskipun hal itu tidak berlanjut menjadi sebuah konflik yang meluas. Biasanya, peristiwa-peristiwa penting yang bernuansa agama di luar lingkungan Orang Wana, seperti konflik Poso, memberi pengaruh tertentu terhadap wacana tentang bagaimana agama dipahami oleh Orang Wana.

Orang Wana yang tinggal di Taronggo pada awalnya dimukimkan di sana melalui program resettlement. Program ini telah dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Sosial, sejak 1979. Menurut Jabar Lahadji, salah satu peserta workshop yang merupakan pendiri LSM Sahabat Morowali, program resettlement di Wana pada masa sekarang dalam kenyataannya banyak menemui kegagalan. Pendekatan yang digunakan dalam progarm tersebut dipandang Lahadji tidak memperhatikan secara utuh aspek-aspek kehidupan Orang Wana. Bagaimanapun, apa yang disebut permukiman bukan sekedar soal rumah, tetapi juga soal bagiamana orang yang bermukim di sana melangsungkan kehidupan sosial ekonominya. Selain itu, pendekatan resettlement berangkat dari kepentingan ekonomi kaum modal, dalam hal ini pengusaha perkebunan karet, untuk mendukung keberadaan industri perkebunan mereka yang berlokasi di sana. Orang Wana, oleh karena itu, sering hanya menjadi penonton dalam perubahan tersebut, sehingga tidak sedikit dari mereka yang kemudian memutuskan meninggalkan Taronggo untuk kembali ke pola pemukinan tradisi mereka.

Berbagai perdebatan tentang Orang Wana pada akhirnya harus direpresentasikan ke dalam sebuah—meminjam istilah Hikmat Budiman—film semi-etnografis. Dan di sinilah sebenarnya masalah sesungguhnya, yaitu bagaimana merepresentasikan perdebatan tentang Orang Wana di atas ke dalam scene-scene tertentu yang mampu menarik perhatian penonton. Menurut Hafiz, seorang pekerja film dokumenter dan pegiat Forum Lenteng yang ikut hadir dalam workshop, footage dari lapangan yang begitu melimpah itu harus diseleksi dan diedit sedemikian rupa agar menghasilkan sebuah film yang mampu menyampaikan pesan substantifnya tanpa kehilangan fungsinya sebagai media yang mempunyai nilai-nilai estetika tertentu. Untuk itu, dramaturgi sang sutradara harus berangkat dari konstruksi yang jelas. Menanggapai hal ini, Rudi sebagai sutradara film mengajukan beberapa hal yang akan menjadi konstruksi dalam proses pasca produksi film tentang Orang Wana ini. Berangkat dari diskusi teoritis tentang hak minoritas dan multikulturalisme, Rudi mengajukan sebuah istilah ‘To Maliwu Bure’, istilah yang diambil dari bahasa Wana yang artinya para pencari garam. Istilah ini masih diperdebatkan, karena dalam pandangan Jabbar Lahadji, istilah ‘To Maliwu Bure’ kurang tepat secara semantik sebagai istilah untuk mengacu pada pengertian para pencari garam. Sementara perdebatan tentang istilah terus berlangsung, Rudi kemudian mengeksplorasi bagaimana garam berperan dalam dinamika kehidupan Orang Wana. Lebih dari sekedar komoditas konsumsi sehari-hari, garam adalah simbol untuk menunjukan kemoderenan. Oleh karena itu, konstruksi film yang sekarang akan masuk proses pasca produksi itu adalah bagaimana menampilkan secara audio-visual respons Orang Wana di beberapa lokasi yang telah disebutkan di atas terhadap perubahan. Respons yang diberikan tentu akan berbeda-beda, karena Orang Wana bukanlah sekumpulan orang yang monolitis. Mereka, seperti juga komunitas-komunitas lain di luar Wana, adalah sekumpulan orang yang mempunyai pandangan berbeda dalam banyak hal. Pilihan-pilihan hidup individu-individu Wana amat dipengaruhi oleh keterlibatan masing-masing mereka dari dalam pergaulan yang lebih luas, di samping kepentingan internal masing-masing dari mereka yang terus berubah.
Akhirnya, workshop pasca produksi tersebut berakhir dengan menghasilkan sejumlah tugas lanjutan bagi Tim Peneliti untuk menyelesaikan sebuah film tentang Orang Wana sebagaimana diharapkan dalam perdebatan teoritis dan empiris yang berlangsung selama dua hari itu. Bagaimanapun, gagasan-gagasan besar dan temuan-temuan empiris penting yang dipresentasikan dalam workshop pasca produksi itu harus direpresentasikan ke dalam sebuah film yang secara audio-visual memadai, baik secara substantif maupun secara estetis, sehingga pesan yang hendak disampaikan akan sampai kepada penonton atau siapapun yang berkepentingan dengan kehadiran film tentang komunitas ToWana ini.
Dari Workshop Pra-Riset Audio Visual tentang Komunitas To Wana
Seperti diberitakan sebelumnya, bulan November 2007 sampai Februari 2008 Yayasan Interseksi akan melakukan sebuah riset audio visual tentang problem hak-hak minoritas di kalangan komunitas Wana di kawasan Cagar Alam Morowali, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tujuan utamanya adalah untuk mencoba melihat beberapa strategi lokal yang ditempuh komunitas Wana dalam menghadapi problem sistemik dalam kehidupannya sebagai warga sebuah negara modern, Indonesia. Penelitian kali ini diharapkan bisa memperkaya pemahaman kita tentang kehidupan komunitas suku Wana, yang sebelumnya telah dipaparkan dalam salah satu publikasi hasil penelitian yayasan Interseksi.
Untuk mempersiapkan para peneliti yang akan diterjunkan ke lapangan selama satu bulan mulai bulan Desember 2007 nanti, seperti biasa kami mengadakan sebuah workshop pra penelitian yang tujuannya adalah agar para peneliti memiliki pehaman yang baik tentang isu utama yang akan diangkat melalui medium audio-visual tersebut. Workshopnya sendiri diadakan tgl. 26-27 November 2007 yang lalu di Wisma Aryanti, Cisarua, kawasan Puncak-Bogor, Jawa Barat. Workshop dibagi menjadi tiga aktivitas utama.
[Baca selanjutnya...]
Laporan Diskusi tentang Pencarian Identitas China Indonesia

Pada awal diskusi, Tobias mengakui adanya alasan emosional dibalik pemilihan tema tesis masternya. Sebagai seorang yang lahir menjadi Tionghoa, Tobias merasa bahwa diri dan kaumnya tidak pernah menempati posisi mapan dalam masyarakat Indonesia. Hal ini tentu saja mengherankan jika mengingat kehadiran mereka yang telah lama, bahkan ada sebuah versi sejarah yang mengatakan asal usul orang Indonesia adalah dari daerah Cina Selatan. Untuk menjawab keheranannya, Tobias menoleh salah satunya pada sejarah kolonialisme yang telah mensegregasikan kaum Tionghoa dari masyarakat Indonesia lainnya. Kaum Tionghoa dimasukan ke dalam kelas tersendiri oleh penguasa kolonial dan diberi peran yang terbatas pada bidang-bidang kehidupan tertentu. Politik kependudukan kolonial ini jelas telah membuat kontak-kontak kebudayaan antar etnis di Indonesia menjadi terbatas.

Akan tetapi, persoalan kaum Tionghoa tidak berhenti pada masa kolonial. Setelah kemerdekaan, posisi kaum Tionghoa tetap menjadi dilema dalam perbincangan identitas keindonesiaan. Oleh karena itu, Tobias menilai pendekatan akademis yang ada selama ini tentang kaum Tionghoa Indonesia tidak memadai lagi jika digunakan untuk melihat cakupan waktu yang merentang panjang sejak masa kolonial, masa kekuasaan Sukarno, dan masa kekuasaan Soeharto. Menurut Tobias, terdapat tiga pendekatan akademis tentang kaum Tionghoa Indonesia. Pertama, strukturalis. Pendakatan ini meninjau permasalahan kaum Tionghoa Indoneia dari aspek usaha-usaha kaum elit politik untuk mempertahankan kekuasaan dengan memakai kaum Tionghoa sebagai kambing hitam. Kedua, rasionalis. Pendekatan ini menyebut kompetisi ekonomi dan manipulasi politik sebagai penyebab. Ketiga, kulturalis. Pendekatan terakhir ini menyebut permasalahan kaum Tionghoa Indonesia berasal dari adanya perbedaan latar belakang agama, kultur, dan tradisi.
Untuk memahami permasalahan kaum Tionghoa secara lebih meruang dan mewaktu, Tobias mengajukan variabel lain yang harus dilihat, yaitu identitas. Secara spesifik Tobias menggarisbawahi identitas (Tionghoa Indonesia) sebagai sesuatu yang (bisa) terus-menerus diciptakan. Menurutnya, problem identitas adalah rangkuman dari dinamika kehidupan kaum Tionghoa Indonesia sejak masa kolonial, masa kekuasaan Sukarno, sampai masa kekuasaan Orde Baru-nya Soeharto. Apa yang dimaksud identitas tentu saja melibatkan relasi kaum Tionghoa sebagai minoritas dengan kelompok etnis lain yang mayoritas. Dalam konteks ini, pembentukan identitas tidak pernah bekerja secara terbatas pada sektor-sektor yang terpisah. Dengan kata lain, permasalahan kaum Tionghoa Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari aspek ekonomi semata, politik semata atau budaya semata.

Akan tetapi, masalahnya, relasi mayoritas-minoritas sesungguhnya merupakan kategori yang sengaja dibentuk oleh sebuah kekuasaan. Jadi, permasalahannya bukan sekedar soal numerikal, bahwa, misalnya, kaum Tionghoa lebih kecil jumlahnya daripada kelompok etnis lain. Permasalahan sesungguhnya datang dari relasi kekuasaan yang membuat kaum Tionghoa tetap menjadi minoritas, meski pada tingkat tertentu mereka justru dianggap sebagai mayoritas. Misalnya di bidang ekonomi, siapa yang bisa menyangkal kalau peran kaum Tionghoa di bidang ini sungguh begitu besar. Dalam diskusi tersebut juga muncul keraguan tentang apakah etnis Tionghoa masih bisa dikelompokkan sebagai kaum minoritas di Indonesia, mengingat bahwa bahkan jumlah numeriknya saat ini mungkin sudah jauh lebih banyak daripada etnis-etnis lain yang tidak pernah dianggap atau menganggap dirinya minoritas.

Akhirnya, diskusi dengan suasana yang menarik tersebut dipungkas oleh buka puasa bersama.
Masa Depan Pluralisme

Membincangkan Masa Depan Pluralisme Agama di Tanah air:
Sebuah Catatan Singkat Diskusi di Hotel Dharmawangsa
Posted by Ridwan al-Makassary*
Di ruang Nusantara Room yang sejuk, bertempat di hotel Dharmawangsa, Jakarta, 26 September 2007, sejak jam 14.30-17.30 telah digelar sebuah diskusi yang menyoal masa depan pluralisme agama, termasuk kebebasan beragama. Sekitar 20 lembaga yang bergerak di bidang pluralisme, demokrasi dan civil society, termasuk yayasan Interseksi ambil bagian. Di luar itu, sekitar 25 orang peserta berasal dari berbagai latar belakang organisasi dan perorangan ikut serta menyemarakkan diskusi yang digagas oleh Asia Foundation dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Paramadina.
Acara dibuka oleh Budhy Munawar Rahman (Program Officer untuk Islam and Civil Society Asia Foundation), sekaligus membeberkan tujuan pertemuan siang itu. Menurutnya, acara ini bertujuan untuk bertukar-bagi pengalaman di antara beberapa lembaga yang bergerak di isu pluralisme, demokrasi dan civil society. Selain itu, acara ini juga lebih bersifat diskusi informal, atau lebih tepatnya brainstorming. Acara diskusi ini selanjutnya dimoderatori oleh Edwin, peneliti di PSIK, yang dalam proses acaranya bergantian dengan Budhy. Acara perkenalan setiap peserta, berikut lembaga tempatnya bernaung, mengawali jalannya acara siang itu.
Ada tiga pembicara yang hadir pada diskusi siang itu. Yang pertama adalah Benyamin F. Intan, Direktur Eksekutif Reform Center for Religion and Society. Dalam presentasinya, di antaranya Benyamin menekankan konsep pluralisme agama bukan hanya sebagai “kenyataan” (what is) yang harus diterima, melainkan juga sebuah “keharusan” (what ought to be). Singkatnya, pluralisme agama secara holistik dan menyeluruh harus dimengerti sebagai “keharusan kategoris” (categorical imperative) yang memiliki karakteristik universal dan unconditional. Sementara pluralisme agama bersifat parsial dan fragmentasi bercirikan “keharusan hipotesis” (hypothetical imperative) dengan sifatnya yang partikular dan kondisional.
Pembicara kedua siang itu adalah Lily Zakiyah Munir, dari Center for Pesantren and Democracy Studies (CePDes) yang membahas upaya membangun jaringan kerja (network) untuk advokasi agama. Menurutnya, membangun jaringan kerja adalah salah satu strategi kampanye advokasi untuk transformasi sosial, terasuk advokasi kebebasan beragama. Langkah awal membangun jaringan kerja adalah advokasi dengan individu dan organisasi yang memiliki pemahaman yang sama dengan isu kita. Setelahnya adalah membangun aliansi ad hoc dengan individu atau organisasi, guna memfokuskan tujuan jangka pendek yang sama. Aliansi semacam ini bersifat temporer. Proses ini akan lebih efektif jika dapat merangkul sekutu-sekutu yang tidak diharapkan atau tidak mungkin. Ibu Lily mencontohkan bagaimana Hizbut Tahrir melakukan pendekatan ini di Jombang, dengan sowan kepada kiai-kiai pesantren untuk mempengaruhi mereka yang tidak “sepaham”. Strategi advokasi lainnya adalah koalisi jangka panjang dengan tujuan yang jelas, dan juga membangun jaringan dengan media. Selain itu, adalah mengembangkan akses dengan pembuat keputusan di birokrasi.
Pembicara terakhir siang itu adalah Ismatu Ropi, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ismet lebih banyak mengkaji aspek kesejarahan dengan menelusuri jejak perjalanan konstitusi Indonesia, termasuk mengeksplorasi konsep Ketuhanan yang Maha Esa. Menurutnya, betapapun Sukarno menganut istilah tersebut, namun tampaknya ia secara prinsipil menyadari bahwa konsep keTuhanan yang ia imajinasikan sangat sederhana dan terlepas dari segala atribut dan konsekuensi yang muncul pada kepercayaan monoteistik itu. Singkatnya, Sukarno sadar bahwa beragama secara berbeda-beda adalah bagian penting dala kehidupan masyarakatnya. Selain itu, ia juga membicarakan nasib minoritas dan kebijakan desentralisasi. Menurutnya, yang diamanatkan dalam kebijakan desentralisasi adalah seacam “pengakuan” atas collective rights dalam bentuk dan semangat yang berbeda. Sejatinya collective rights adalah hak-hak warga negara yang didefenisikan dalam aturan negara. Sayangnya, dala konteks Indonesia, secara tidak sengaja telah terbentuk enclave-enclave yang berafiliasi dalam etnis dan agama tertentu yang homogen yang pada akhirnya melahirkan kebijakan yang bias kepada enclave mayoritas. Singkatnya, jika kita kembali kepada unintended consequences dari kebijakan desentralisasi maka enclave mayoritas yang memperjuangkan nilai-nilai dan budayanya dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan multikultur di tanah air.
Setelah presentasi ketiga pembicara dilangsungkan tanya jawab dan komentar. Spektrum pertanyaan dan komentar sangat luas terkait dengan presentasi para pembicara, mulai dari klarifikasi konseptual pluralisme agama hingga mendebat konsep keTuhanan dalam Pancasila kita; mulai dari advokasi hingga bagaimana mewujudkan strategi advokasi pluralisme agama yang efektif. Sesi selanjutnya adalah bertukar bagi pengalaman beberapa lembaga yang menyuarakan isu yang sama. Poin penting dala sesi ini adalah bagaimana dapat dibangun sebuah networking yang bisa berjuang bersama di isu ini. Strategic planning dan penerbitan buku tentang cerita sukses advokasi juga diusulkan untuk segera diwujudkan. Menjelang bedug buka puasa dan azan segera dikumandangkan, acara diakhiri dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan beramah tamah di antara sesama pejuang pluralisme agama. Kita sadari bahwa dewasa ini pluralisme agama berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dengan kehadiran Perda-perda berbasis interpretasi syari’at, pengharaman pluralisme, liberalisme dan sekularisme oleh Majelis Ulama Indonesia, serta penghakiman keyakinan Jemaat Ahmadiyah dan Lia Eden, dll.
Mengakhiri laporan pandangan mata ini, saya teringat, kurang lebih, perkataan Kautsar Azhari, dosen Paramadina, tadi di forum tanya jawab, bahwa “tidak ada yang berhak menghakimi keyakinan suatu kelompok kecuali kelompok tersebut…Negara bahkan tidak dapat menghakimi keyakinan seorang Kautsar Azhari!” Persoalannya, berapa banyak masyarakat kita yang menyadari diversitas agama dan budaya?
* Penulis adalah Koordinator Penelitian Yayasan Interseksi
Konflik Tanah di Indonesia: Kesaksian Petani Lengkong, Sukabumi

Berikut adalah Kronologi Penangkapan Petani dari kecamatan Lengkong, kabupaten Sukabumi seperti yang dituturkan oleh Pak Ade, seorang korban yang sekarang sedang mencari perlindungan di Bandung. Kesaksian dilakukan pada sessi pembukaan Forum Interseksi 2007.
Sejak zaman dahulu, tanah Lengkong adalah milik masyarakat. Pada masa penjajahan, tanah tersebut diambil alih oleh Belanda untuk dijadikan Perkebunan. Pengalihan fungsi tersebut saat itu tidak disertai dengan perjanjian secara tertulis karena masyarakat tidak dapat menulis dan membaca namun Belanda menjanjikan bahwa setelah 30 tahun lahan tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat apabila tidak digarap lagi.
Dalam kurun waktu 75 tahun, lahan tersebut tidak digarap oleh Belanda dan kepmilikannnya langsung diklaim oleh Perkebunan.
Pada tahun 1972, tanaman kayu alami yang tumbuh di atas lahan tersebut dibabat oleh Perkebunan dengan cara ‘diareng’ sampai saat ini para saksi bahkan tengkulaknya masih hidup (salah satunya H. Empud).
Pada tahun 1992, Perkebunan melakukan kembali pembabatan lahan hasil garapan kolektif rakyat dari 3 desa dengan cara tumpang sari berdasarkan izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Sebelum penanaman dilakukan rakyat sebenarnya sudah memastikan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh hukum. Pihak kecamatan memastikan bahwa tindakan mereka dilindungi oleh UU pasal 33 ayat 3 :”Tanah itu dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat”. Berdasarkan izin tersebut warga didampingi oleh LSM (Binadesa, KPA, LBH) menanami lahan dengan berbagai macam tanaman, di antaranya padi, jagung, tomat, nangka, jambu, cengkeh, dsb.
Tahun 1993, Perkebunan menghasut Pihak Koramil (pak Suharso) bahwa lahan yang sedang digarap warga Lengkong adalah milik Perkebunan yang dikelola dan ditanami berdasarkan HGU namun pada kenyataanya tidak ada tanaman satupun, bertentangan dengan pengakuan rakyat bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Menghadapi situasi ini rakyat mengadukan hal ini pada pihak kelurahan, kecamatan, kabupaten, DPRD dan BPN.
Tahun 1997, tiga warga dipukuli dan diintimidasi oleh Koramil dan Kepolisian agar mau meninggalkan lahan tersebut bahkan sampai diiming-imingi dengan uang sebesar Rp. 300.000 kalau mereka bersedia melepas lahan tersebut namun ditolak oleh warga.
Pada tahun 1998, sebelum sempat rakyat menuai hasilnya, tanaman tumpang sari berupa padi, jagung, cabe, tomat mereka dibabat habis oleh pihak Perbunan. Menyaksikan kejadian itu masyarakat merasa sakit hati dan bahkan sampai menangis memohon kepala Perkebunan (Pak Idar dan Pak Hadi) untuk menghentikan aksi pembabatan mereka.
Pada tahun 2000, masyarakat kembali diserang perkebunan dengan menggunakan senjata tajam. Pada saat itu hampir terjadi perang fisik namun masyarakat masih dapat menahan diri.
Pada tahun 2003, masyarakat mengajukan kembali kasus tersebut pada pemerintahan namun belum ada hasilnya. Kekecewaan masyarakat dipicu oleh kenyataan bahwa mereka telah mengadukan masalahnya sejak tahun 1992 namun tidak ada tanggapan positif, sebaliknya pihak Perkebunan yang mulai menggugat masyarakat tahun 1998 malah dimenangkan dan diberi hak HGU.
Tahun 2006, tepatnya tanggal 9 September 2006, Perkebunan melakukan pembabatan tanaman berupa Kayu Mani’i milik rakyat seluas 3 Ha dibantu oleh Kepolisian, yang dikepalai oleh pak Deon dan Pak Sumpena. Saat itu warga berusaha untuk menghentikan aksi pemababatan tersebut, mereka setuju asal dilakukan perundingan di kantor kecamatan dan warga menyetujuinya. Namun ternyata mereka membohongi warga dan membawa mereka kekantor Perkebunan. Sebagai ekspresi kekecewaaan, warga tidak memberikan keterangan apapun pada pihak Perkebunan.
Sehari setelah peristiwa itu, polisi dan Brimob datang kembali untuk melakukan pembabatan namun dapat dihadang oleh para ibu dan anak-anak. Mereka sempat datang, namun mereka tidak berani untuk menghajar warga.
Setelah 3 bulan, kepolisian datang lagi untuk memanggil Pak Amas dan Pak Syarif ke Kapolres untuk berunding dan itu disetujui oleh warga dengan tujuan perdamaian namun ternyata mereka malah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Setelah 6 bulan, tepatnya tanggal 31 Mei 2007, Pak Anda ditangkap ketika sedang melakukan sholat Ashar dua raka’at. Setelah ditangkap secara paksa beliau ditelanjangi, dan ditendang sebanyak empat kali dan diseret karena menolak penangkapan tersebut. Saat di atas mobilpun beliau masih diperlakukan kejam oleh polisi. Tubuhnya diinjak oleh mereka.
Kejadian ini disaksikan oleh anak-anak yang berusia sekitar 9 tahun, mereka berusaha menghadang mobil yang membawa guru ngaji mereka dengan cara terlentang di jalan untuk menghentikan mobil polisi namun tidak berhasil karena polisi langsung membanting anak-anak tersebut.
Selain itu pula, aksi penangkapan ini sempat dihadang oleh empat orang pemuda namun mereka malah diberondongi dengan tembakan tepat ditelinga mereka sekitar 60 kali, sehingga akhirnya mereka memilih untuk mundur menyelamatkan diri.
Sampai saat ini nasib Pak Anda masih belum diketahui, dan 18 orang warga lainnya dinyatakan sebagai DPO. Yang menjadi pertanyaan warga saat ini adalah kenapa hanya mereka yang berstatus DP seharusnya seluruh warga termasuk anak dan istri mereka juga ditangkap karena tuntutan merekalah mereka berani untuk memperjuangkan tanah.
Kesaksian Pak Ade ditutup dengan kalimat-kalimat yang membuat semua peserta tercekat:
Tanah kami adalah ibu kami, ketika kecil kami menyusu pada ibu namun setelah dewasa kami menyusu pada tanah kami, maka kembalikanlah tanah kami. Dan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan intimidasi dan penangkapan petani ini segera diusut dan diproses secara hukum.
Peristiwa dalam kesaksian di atas terjadi di Kampung Jayamukti dan kampung Cilulumpang, desa Kertajaya, Kec. Simpenan Kab. Sukabumi; kampung Lengsar dan Kampung Cijablog, desa Langkap Jaya, Kec. Lengkong Kab. Sukabumi.
Laporan Diskusi tentang Konflik Ambon
Moderator: Ridwan Al-Makassary
Laporan ditulis oleh Mashudi Noorsalim
Rabu, 15 Mei 2007
Note: Klik pada masing-masing gambar untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar.
Diskusi bulanan Interseksi pada bulan Mei 2007 menghadirkan Akiko Horiba, mahasiswa doktoral dari Sophia University, Tokyo, Jepang. Dipandu oleh Ridwan Al-Makassary, diksusi menggunakan bahasa Inggris, dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Ketika diskusi dilakukan, Akiko sedang melakukan penulisan mengenai konflik kekerasan di Ambon setelah penelitian lapangannya dilakukan sejak tahun 2003. Dari hasil penelurusan literatur mengenai konflik di Maluku dan Indonesia secara umum, Akiko menganggap bahwa kebanyakan penelitian tentang konflik kekerasan antar etnik di Indonesia menggunakan teori atau pendekatan yang dianggapnya masih konvensional.
Paling tidak ada empat pendekatan yang biasanya digunakan baik oleh peneliti Indonesia maupun peneliti dari luar. Pertama, esensialisme, yaitu anggapan bahwa konflik disebabkan oleh adanya permusuhan antara dua kelompok (etnik) yang berbeda. Teori ini menegaskan adanya perbedaan esensial di antara tiap-tiap kelompok etnik. Biasanya, penelitian yang menggunakan pendekatan ini cenderung mencari kekuatan intrinsik dari dan kelompok-kelompok yang berbeda.
Kedua, instrumentalisme, yaitu pendekatan yang lebih melihat pada peranan elit dalam menggunakan identitas etnik untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan politik dan ekonomi. Pendekatan ini berusaha mencari aktor-aktor (elit) yang ada dibalik terjadinya suatu konflik kekerasan. Konflik, dengan demikian, dipandang sebagai produk dari konflik antar elit yang menggunakan identitas etnik untuk memobilisasi dukungan bagi kepentingannya.
Ketiga, konstruktivisme, yaitu anggapan bahwa modernitas telah merubah makna identitas dengan membawa massa ke dalam kerangka kesadaran yang lebih luas dan ekstra lokal. Hal ini membuat identitas dan komintas menjadi lebih luas dan terinstitusional. Sebagian peneliti menyebut bahwa konflik yang terjadi di beberapa negara berkembang merupakan akibat dari kolonialisme. Penelitian seperti ini biasanya berusaha menjawab pertanyaan mengapa beberapa sistem politik justru menimbulkan konflik sedangkan sistem yang lain tidak.
Keempat, institusionalisme, yaitu anggapan bahwa konflik terjadi karena tidak adanya lembaga-lembaga/institusi-institusi yang bekerja secara baik untuk mengakomodasi segala bentuk kepentingan antar elit atau kelompok.
Namun, keempat pendekatan di atas dianggap Akiko belum memuaskan, karena belum dapat menjawab pertanyaan mengapa konflik dapat meluas dalam waktu sekejap dan dalam momen tertentu. Sebagai peneliti yang dalam tiga tahun terakhir melakukan penelitian lapangan di Ambon Akiko melihat diperlukannya penjelasan yang lebih komprehensif mengapa konflik kekerasan meledak dan meluas pada tahun 1999 di Ambon, dan meluas hampir di seluruh wilayah Propinsi Maluku. Menurut Akiko, kebanyakan penelitian tentang di Ambon hanya menjelaskan bagaimana konflik terjadi, tetapi sangat sedikit yang menjelaskan mengapa konflik terjadi pada tahun 1999. Oleh karena itu, penelitiannya diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab dalam penelitian-penelitian sebelumnya.
Untuk dapat menjawab pertanyaan mengapa, Akiko menggunakan berbagai pendekatan. Pertama, psychological theory of violence (teori psikologi tentang kekerasan) yang mendiskusikan teori frustasi dan agresi, teori relative deprivation, dan social identity theory. Sebagian peneliti menganggap bahwa konflik kekerasan merupakan respon dari kekecewaan (rasa kecewa atau deprivasi), baik yang absolut (alasan material) maupun yang relatif (alasan psikologis). Karena itu beberapa individu berjuang untuk membentuk identitas dirinya dan identitas kelompok.
Kedua, human security dan civil society. Perspektif ini mengarahkan penelitian untuk melihat bagaimana asosiasi antara kelompok masyarakat sipil bekerja, termasuk apakah ada perlindungan terhadap individu, kelompok atau komunitas dari ancaman dari luar. Pendekatan ini lebih menfokuskan pada kehidupan masyarakat sipil, keterlibatan masyarakat sipil dalam asosiasi formal dan informal (civic engagement), dan hubungan antar kelompok masyarakat sipil.
Ketiga, social movement theory, yang berupaya untuk menjelaskan gerakan massa dalam konflik kekerasan. Terdapat beberapa teori yang digunakan yaitu collective behavior dari Durkheim, grievance and frustration model yang dikembangkan dari teori deprivasi-nya Ted Gurr, rational choice dari Olson, dan resource mobilization dari MaCarthy dan Zald. Teori-teori tersebut digunakan untuk melihat bagaimana perilaku kolektif terjadi.
Review atas beberapa pendekatan yang banyak digunakan dalam berbagai analisa konflik tersebut dilanjutkan dengan paparan tentang pengalamannya sendiri selama melakukan penelitian lapangan di beberapa wilayah di Maluku. Akiko kemudian menelusuri konteks latar belakang kasus konflik di Ambon. Ia mencoba melihat faktor warisan kolonial dan berangsungnya perubahan sosial di lokasi tersebut. Beberapa fakta yang ditemukannya adalah sebagai berikut:
- Segregasi antara Muslim dan Kristen. Kalau kelompok muslim tinggal di wilayah Leihitu, kelompok Kristen tinggal di wilayah Leitimor.
- Sistem negeri dan nama keluarga. Di Ambon, nama keluarga bisa sekaligus menunjukkan asal negerinya. Lebih dari itu, asal-usul negeri juga bisa mengindentifikasi agama apa yang dianutnya.
- Perbedaan posisi pastor dan imam. Meskipun raja merupakan pemimpin lokal, tapi dalam masyarakat Kristen Ambon posisi pastor lebih kuat daripada raja. Sebaliknya, dalam masyarakat Muslim, seorang raja sekaligus merupakan seorang imam.
- Perubahan sosial di Ambon antara lain terjadi akibat mulai makin meningkatnya jumlah imigran Muslim di kota tersebut sejak tahun 1970an.
Kalau pada masa sebelum konflik warga Muslim dan Kristen bisa hidup rukun bersama, ketegangan di antara dua kelompok tersebut mulai muncul ke permukaan sejak tahun 1980an, ketika identitas keagamaan mulai menguat. Rivalitas Muslim dan Kristen tidak bisa dielakkan akibat perubahan sosial semacam ini. Kondisi ini terus memburuk ketika pada masing-masing kelompok tersebut berkembang sejenis psikologi massa yang menempatkan kelompok lain sebagai musuh. Pada kelompok Kristen berkembang pemaknaan diri bahwa mereka merupakan korban, tapi di sisi lain juga mereka merasa bangga dan mengklaim sebagai komunitas Kristen pertama di Indonesia sambil sekaligus merasa terancam oleh proses Islamisasi di Indonesia. Sebaliknya, pada kelompok Muslim juga berkembang sikap psikologis yang menempatkan kelompoknya sebagai korban, melihat kondisi di Ambon sebagai ketidakadilan bagi mereka, dan merasa terancam oleh proses Kristenisasi di Maluku. Pada yang sama mereka juga mengembangkan sikap bangganya sebagai komunitas Muslim yang memiliki peran sejarah melawan gerakan separatis Republik Maluku Selatan. Mekanisme psikologis ini disebut Akiko sebagai "framing", atau sebut saja proses identifikasi diri melalui proses penemuan "other".
Pada level yang lain, demarkasi simbolik tampak jelas dalam atribut-atribut yang dipakai oleh dua komunitas ini: kelompok Kristen mengenakan ikat kepala merah, sedangkan kelompok Islam memilih ikat kepala warna putih; di wilayah Kristen banyak dipasang gambar-gambar Yesus dan salib berukuran besar, sedangkan di wilayah Muslim banyak dipakai kata-kata berbahasa Arab dan penggunaan busana yang dianggap mencerminkan identitas Islam.
Pertanyaan tentang bagaimana konflik bisa melibatkan banyak orang dijelaskan Akiko melalui analisanya tentang struktur mobilisasi massa di Ambon. Menurutnya, mobilisasi massa pada kelompok Kristen didasarkan pada struktur gereja, sehingga cenderung lebih terorganisir dengan baik dan mudah dikendalikan oleh pemimpinnya. Kelompok ini memiliki jaringan cukup kuat baik pada level nasional maupun internasional. Salah satunya adalah komunitas Kristen Maluku di Belanda. Di lain pihak, struktur mobilisasi massa pada kelompok Islam lebih didasarkan pada struktur jaringan negeri. Tidaklah mengherankan jika mereka cenderung tidak terorganisir rapih, dan meliputi banyak sekali kelompok-kelompok kecil informal. Akibatnya, berbeda dengan massa Kristen, massa Muslim cenderung sulit dikendalikan karena tidak ada satu kepemimpinan yang terpusat. Hanya solidaritas dan komitmen Islam yang menyatukan mereka. Kelompok Muslim juga didukung oleh jaringan nasional (Laskar Jihad) dan internasional. Salah satunya adalah komunitas Muslim Ambon di Belanda.
Tidak terelakan bahwa diskusi kali ini juga sedikit banyak bersifat restropektif terhadap beberapa kejadian konflik yang sudah terjadi beberapa tahun silam. Salah satu konklusi yang disampaikan Akiko adalah bahwa sampai saat ini, meskipun konflik besar tidak lagi terjadi, wilayah Ambon dan sekitarnya tetap berada dalam kondisi rawan konflik.
Laporan Diskusi: Aktor Non-negara dan Lingkaran Kekerasan di Papua
Oleh Irine H. Gayatri



Persepsi terhadap ‘rights of self determination’

Aktor-aktor pelaku kekerasan

Siklus Kekerasan: Fokus KKR

Kesimpulan
Kasus-kasus kekerasan harus ditempatkan pada konteksnya dan dengan keseimbangan informasi mengenai pelakunya, apakah itu actor Negara maupun non Negara. Korban pun bisa berasal dari berbagai latar belakang. Kesamaan kepentingan antara pelaku Negara dan non Negara terhadap adanya kekerasan, serta tidak meletakkan kekerasan dalam konteks sebenarnya akan mengurangi upaya perdamaian.
Desaku yang tercinta, Siapa yang Punya
Irine H Gayatri, Yayasan INTERSEKSI

Berawal dari keprihatinan terhadap masa depan demokrasi di desa, Perkumpulan INISIATIF yang bermarkas di Bandung menyelenggarakan diskusi terbatas pada tanggal 16 April 2007 tentang otonomi desa dalam konteks setelah berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah No. 32/ tahun 2004. UU tersebut secara substantif dianggap menghentikan praktek otonomi desa yang baru saja berjalan beberapa tahun setelah diterapkannya UU Otonomi daerah No. 22/th.1999.
Perkumpulan INISIATIF menyampaikan bahwa fokus utama dari aktivitas ini adalah menelaah, mengkaji konteks sosial, politik, ekonomi dan isu-isu yang penting mengenai demokrasi di desa. Diharapkan dari diskusi yang berlangsung diperoleh pemikiran tentang ’bagaimana desa ke depan harus dibangun’.
Diskusi diikuti oleh 16 peserta dari beberapa organisasi rakyat di Jawa Barat dan sekitarnya, serta 3 narasumber yaitu Bpk. Haryo Habirono dari FPPD, Ari dari Perkumpulan INISIATIF serta Irine dari Yayasan INTERSEKSI. Masing-masing narasumber membawakan poin-poin diskusi sesuai dengan tema yang diberikan oleh panitia, yaitu tentang desa dari beberapa sudut pandang: sejarah, dinamika sosial, ekonomi, politik, dan profil ekonomi politik desa ke depan; otonomi desa; serta bagaimana desa dalam menghadapi gempuran kapitalisme global danp neoliberalismePara peserta berasal dari berbagai latar belakang antara lain dari endamping Serikat Petani Sumedang, Pusat Sumber Daya Komunitas, forum Manglayang yang memusatkan aktivitas pada isu lingkungan; kelompok pendamping buruh migran di Bandung.
Pembicara pertama, Irine Gayatri, memfokuskan pada persoalan keterwakilan politik di desa sebagai salahsatu indikator demokrasi desa. Desa yang merupakan unit geografis dan politik, ekonomi dan sosial budaya terkecil sejak lama telah berkenalan dengan kekuatan ekonomi politik dan budaya di luar wilayahnya. Berbicara mengenai demokrasi desa tidak bisa dilepaskan dari aspek keterwakilan dan kontrol terhadap kekuasaan desa. Selain itu, demokrasi desa juga mensyaratkan adanya keberdayaan ekonomi (otonomi) desa, seper ti dalam konsep pemikiran Hatta tentang demokrasi desa yang dikaitkan dengan kepemilikan komunal masyarakat desa. Desa-desa di Indonesia meskipun dengan beragam karakteristik (apakah desa ’adat’ ataupun desa ’modern’) baik di Jawa atau Sumatra; sama-sama menerima ’treatment’ yang serupa dari pemerintah kolonial, Orde Baru maupun reformasi, dalam kerangka ekploitasi modal ekonomi. Dapat dilihat bahwa selain dijadikan utlang punggung mobilisasi modal dan tenga kerja, desa tidak dibiarkan seratus persen otonom, atau mandiri; sehingga nasibnya selalu harus ditentukan melalui aturan-aturan yang disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Undang-Undang. Dalam konteks reformasi di Indonesia, memang ada semacam angin segar dengan keluarnya UU No. 22/1999 yang bermakna desentralisasi politik dengan adanya keleluasaan bagi masyarakat desa untuk memilih wakilnya sendiri dalam wadah BPD. Kondisi politik lokal di desa setelah terbentuknya BPD paska UU No. 22/1979 memperlihatkan fenomena perubahan antusiasme masyarakat desa untuk terlibat secara politik, misalnya dalam pemilihan ketua BPD atau Kepala Desa. Iklim politik yang bergairah, proses pemilihan yang lebih terbuka, partisipatif, dan bahkan dalam beberapa kasus cenderung terjadi konflik antara Kades dengan BPD terpilih, karena ruang politik di desa yang lebih terbuka telah memungkinkan adanya polarisasi kepentingan yang terbuka pula, di antara lebih banyak aktor politik baru. Saat ini ada ancaman terhadap demokrasi desa karena UU Nio. 32/2004 mengubah ’perwakilan’ menjadi ’permusyawaratan’. Kecenderungan pemerintah pusat yang melihat hanya dari sisi negatif, bahwa di desa baru sebatas ’demokrasi prosedural’ yang salahsatunya ditandai dengan frekuensi konflik yang tinggi antara kepala desa-BPD ; telah mengesampingkan fakta bahwa demokrasi di desa membutuhkan waktu penyesuaian oleh para penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat desa.
Ruang politik yang terbuka justru harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memfasilitasi pemberdayaan kapasitas ekonomi dan politik dari para elite politik desa, memperkuat organisasi sektoral desa, selain tetap konsisten dalam mengadvokasi nilai-nilai demokrasi dalam politik desa yang sesuai dengan karakter ’otonomi asli’ desa. UU No. 32/2004 mengandaikan kembalinya sentralisasi kekuasaan desa di tangan kepala desa tanpa ada fungsi kontrol dari masyarakat desa melalui lembaga perwakilan desa seperti BPD (badan Perwakilan Desa).
Sementara pembicara kedua , Bpk. Haryo Habirono dari FPPD melihat bahwa reformasi memang telah membawa harapan terhadap munculnya demokrasi di desa, apalagi dengan keberadaan pemerintahan desa yang lebih baik. Sebagai suatu lembaga kajian yang mengkhususkan diri pada isu-isu tentang desa, FPPD terlibat dalam penyusunan UU desa, bekerjsama dengan Direktorat PMD Depdagri. Dalam konteks ini,individu FPPD terlibat dalam perumusan produk UU No. 32/ th. 2004 dan PP 72/ th. 2005. Haryo melihat bahwa pemerintahan desa hendaknya ditujukan untuk melayani kepentingan pemenuhan kesejahteraan masyarakat desaianalogikan dengan contoh-contoh faktual dimana desa memang tidak berdaya (juga kelembagaan pemerintah desa) jika menghadapi pelbagai situasi dari luar, misalnya bencana alam.”orang desa sibuk menjadi korban bencana ala, namun pemerintah desa tidak mampu mengatasinya. Mengapa?”.
Persoalan kapasitas desa ini berkaitan dengan aspek diaturnya desa dalam perundang-udangan yang ternyata masih jauh dari harapan masyarakat desa itu sendiri. Padahal jika mengacu pada UU 32 dan PP 72, peran desa itu mengatur dan mengurus kepentingan desa, dari aspek-aspek pembangunan, dan kemasyarakatan. Dari sudut pandang aturan hukum, UU No. 32/ th.2004 berdasarkan pada UUD 45, pasal 18b, yang menyebutkan bahwa negara mengakui bersifat khusus dan istimewa diatur dalam UU, mendukung berbagai sistem pemerintahan khusus/istimewa; Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak tradisionalnya sesuai prinsip NKRI sesuai UU”. Dalam konteks ini artinya Nagari, Dukuh, Banjar, hidup berdasarkan adatnya, dan harus diatur lebih lanjut berdasarkan Perda.
Pembicara ketiga, M. Arif Nurdwiansyah dari Perkumpulan INISIATIF menyampaikan bahwa struktur pemerintahan desa berdasarkan UU no. 32/2004 bagaimanapun masih menyisakan harapan minimal akan adanya ruang partisipasi masyarakat, melalui mekanisme MUSRENBANG. Hal ini dicontohkan dengan pengalaman INISIATIF di 3 wilayah yang didampingi di Kabupaten Bandung. Arif berpendapat bahwa desa harus bisa menjadi pusat dri menjadi pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat, dan tidak sekedar sebagai kaki tangan dari (pemnbuat) kebijakan diatasnya. Memang disesalkan adanya kemunduran dari aspek demokrasi desa dalam UU no. 32/2004, namun yang penting dilihat adalah ’celah mana yang bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan desa?; bagaimana bisa membangkitkan otonomi desa melalui pengaturan kewenangan desa?”. Dari tata aturan itu beberapa hal ada yang bisa dimanfaatkan oleh desa. Masalahnya adalah bagaimana kewenangan ini dilimpahkan esungguhnya dan bukan ’kewenangan residual’ yang justru lebih memperbanyak beban desa. Misalnya kewenangan desa untuk urusan mengelola sumberdaya air (pengaturan irigasi) sebaiknya tidak lagi diintervensi oleh pemerintah kabupaten. Persoalan yang seringkali ditemui adalah ketidaktahuan masyarakat desa tentang ’hak apa yang harus direbut, apa wewenang desa?’. Hal ini disebabkan karena tidak ada sosialisasi tentang aturan tersebut baik kepada perangkat desa apalagi masyarakat desa. Apalagi faktanya ada keinginan dari desa untuk memiliki pemerintahan desa yang lebih mandiri. Apa sajakah aspek kewenangan yang bisa memberdayakan masyarakat desa? Apakah harus berdasarkan karakter atau tipologi ekonomi masyarakatnya misalnya: dea hutan, dea industri? Aturan yang untuk desa hendaknya tidak memandulkan potensi-potensi desa.
Secara umum diskusi berlangsung dengan akrab, timbal balik, dan terkadang disertai perbincangan yang cukup panjang antara narasumber dan partisipan. Satu hal yang menarik adalah keragaman latar belakang peserta membuat diskusi ’terbagi’ dalam dua perspektif yaitu perspektif lega formal (pembahasan UU pemerintahan desa); dan perspektif praxis, yaitu berbagi pengalaman mengenai ’bagaimana desa’ di antara para peserta (notabene dari desa) yang telah lama berkutat di lapangan untuk mengadvokasi isu-isu tanah, petani, buruh.
Para peserta umumnya mengalami dari sudut pandang pengalaman nyata di lapangan dalam sektor-sektor petani,buruh, masyarakat desa hutan, bahwa dea semata-mata hanya ” satu pemindahan birokrasi’, tampak dari ketiadaan upaya penyelesaian masalah yang ada di desa misalnya sengketa tanah dengan pihak lain; atau isu-isu ekonomi lainnya. Jika demikian halnya, apakah aturan-aturan yang dibuat UU tersebut bisa mengatasi problem-problem di desa? Belum lagi perkembangannya terdapat kepentingan eksternal, yaitu kepentingan modal global yang selain memberikan peluang baru juga ’mengancam’ entitas desa itu sendiri.
Peserta mengharapkan adanya transparansi oleh pemerintah dalam angaran pembangunan desa. Hal ini menjadi masalah ketika kekuasaan desa tidak ada kontrol. Desa hanya bisa berubah jika ada partisipasi masyarakat. Organisasi rakyat adalah jawabannnya. Produk hukum yang ada diharapkan melindungi kepentingan rakyat. Demikian juga perbaikan ruang yang lebih demokratis, sehingga kekuatan rakyat itu bisa tumbuh dan berkembang.
Peserta juga menyampaikan keberatan terhadap kecenderungan ’jauh’nya muatan UU dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di bawah. Istilahnya, ada anekdot bahwa para aktivis organisasi rakyat hanya melihat bahwa yang diperlukan dari suatu naskah UU ”hanya untuk (gambar) burung garudanya”. Sebab, faktanya hak-hak masih belum terpenuhi, bahkan hak dasar pun masih belum dipenuhi, sehingga harus direbut. Keberatan lain adalah berkaitan dengan sosialisasi UU tentang desa yang tidak merata, bahkan seringkali baik Kades maupun BPD tidak tahu apa itu kewenangan desa. Apalagi masyarakatnya. Maka sebaiknya, penyusunan aturan UU harus dilihat dari filosofis sejarah, dan harus ada kontrol, selain ada pemisahan ruang. Ketika aturan tidak menyelesaikan masalah, maka ada kekuatan komunitas. Hampir semua peserta berpendapat, kekuatan komunitas harus tetap ada untuk mengimbangi kekuatan struktur negara yang hierarkis. (IRINE)
Laporan Diskusi Transformasi Keintiman di Indonesia

Intimasi dalam arti kedekatan relasi personal yang mendalam antara seorang laki-laki dan perempuan sering melahirkan konotasi negatif dalam vernakular sebagian besar masyarakat Indonesia. Mungkin karena itu pembicaraan tentangnya masih cenderung tidak dilakukan secara terbuka. Sejak lama orang menganggap keintiman bukan sesuatu yang pantas dibicarakan, apalagi dipertontonkan di depan khalayak ramai. Sampai saat ini, misalnya, film-film yang disiarkan televisi di Indonesia, bahkan sekalipun itu film Hollywood, selalu menghilangkan bagian terbesar adegan ciuman penuh berahi lelaki versus perempuan. Ironisnya, ekspresi keintiman dalam bentuk adegan yang jauh lebih sensual, seperti gerakan-gerakan tari yang cenderung erotis, meskipun tanpa adegan ciuman, dalam film-film Bollywood, itu justru disiarkan secara lengkap, dan sejauh ini tidak ada yang memprotesnya. Ada sejenis ambivalensi dalam masyarakat kita dalam menyikapi penyiaran intimasi di layar TV.

Ketika film Buruan Cium Gua (BCG) mendapat protes dari beberapa kalangan masyarakat kita, bukan saja adegan filmis ciuman yang mengundang kontraversi, tapi bahkan pencantuman kata “ciuman” secara terbuka menjadi judul sebuah film pun dianggap tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Di lain pihak, negara saat ini justru sangat sibuk mengatur tatalaksana tubuh biologis warganya. Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUUAPP), yang sangat kontroversial itu, misalnya, memperlihatkan bagaimana negara merasa memiliki kepentingan mengontrol beberapa aspek intimitas dalam kehidupan warganya. Ciuman (di tempat umum) termasuk salah satu yang akan ditertibkan. Intimitas ditarik masuk ke dalam wilayah politik kekuasaan, dan negara mengklaim dirinya sebagai otoritas yang berwenang mengaturnya demi tertib sosial.

Apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam masyarakat kita saat ini? Apa yang terjadi di balik semua itu? Diskusi bulanan Yayasan Interseksi tgl. 14 februari 2007 yang lalu mencoba memetakan beberapa persoalan yang mengiringi berlangsungnya proses transformasi keintiman dalam masyarakat Indonesia. Secara lebih spesifik, Dr. Martin Slama, antropolog dari Austrian Academy of Sciences (Ralat: sebelumnya kami menulis Austrian Institute of Sciences), yang datang sebagai pembicara dalam diskusi tersebut mendiskusikan banyak hal fundamental dalam hidup kita yang bisa dimulai dari sebuah kajian tentang praktek ciuman.
Slama menceritakan awal ketertarikannya untuk mempelajari praktek ciuman dalam masyarakat Indonesia ketika ia sedang belajar bahasa Indonesia hampir sepuluh tahun yang lalu. Waktu itu ia merasa penasaran dengan arti kata jadian "mencium" dalam bahasa Indonesia yang berwayuh makna: mengecup pipi atau bagian tubuh yang lain yang padanannya dalam bahasa Inggris adalah "to kiss" ("küssen" dalam bahasa Jerman), dan membaui sesuatu atau "to smell" dalam bahasa Inggris ("riechen" dalam bahasa Jerman). Merujuk pada hasil kajian atas beberapa naskah klasik Jawa seperti Serat Centini, yang di dalamnya terdapat informasi tentang teknik atau cara para bangsawan Jawa menggoda kekasihnya, Slama menduga bahwa praktek ciuman yang dilakukan dalam masyarakat Indonesia berbeda dari apa yang dikenal dalam prakteknya pada masyarakat Eropa. Ini diperkuat oleh laporan antropolog Bronislaw Malinowski bahwa praktek ciuman seperti yang biasa dilakukan oleh orang Eropa dahulu sama sekali tidak dikenal dalam masyarakat-masyarakat Asia, bahkan di China dan Jepang sekalipun.

Pada bagian lain Slama menguraikan pergeseran makna praktek ciuman dalam masyarakat Eropa (dan Amerika) dari zaman ke zaman. Pada zaman Pertengahan, ciuman merupakan bagian dari upacara. Artinya ia merupakan bagian dari kehidupan publik. Di zaman Pencerahan, ketika kehidupan domestik/privat dipisahkan secara tegas dari kehidupan publik, ciuman dimaknai sebagai praktek yang hanya boleh dilakukan pada ranah privat. Lebih dari itu, ciuman bahkan secara eksklusif mulai ditafsirkan sebagai praktek romantis. Pada awal abad 20, praktek ciuman kembali muncul dalam kehidupan publik ketika orang justru berusaha menciptakan ruang-ruang privat di dalam ranah publik. Mengutip argumen Eva Illouz, praktek semacam itu terjadi di dalam "islands of privacy in public". Dalam sejarah perfilman Hollywood terjadi perkembangan menarik ketika pada tahun 1930 dikeluarkan apa yang disebut Hollywood code. Isinya, antara lain, adegan ciuman lidah dalam film sebaiknya dihindari. Baru pada tahun 1968, seiring munculnya revolusi kultural di Eropa dan Amerika, Hollywood code dihapuskan, dan praktek ciuman kembali tampil di depan publik (penonton). Menariknya, salah satu isi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (2004) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2002, Pasal 41 justru dimulai dengan larangan adanya adegan ciuman romantik/erotis (Ayat 1). Ciuman yang diperbolehkan hanyalah yang terjadi dalam konteks kekeluargaan dan persahabatan: mencium rambut, mencium pipi, cium tangan, cium dahi dan sungkem (Ayat 2).
Pembahasan tema mulai menusuk memasuki problem sosial yang lebih mendasar ketika praktek ciuman juga ternyata merupakan salah satu tapal batas kapan Barat dimulai dan Timur berakhir dalam wacana yang berkembang di Indonesia. Ambivalensi masyarakat kita terhadap praktek keintiman di depan publik ternyata bukan hanya terjadi saat ini, melainkan sudah sejak lama. Merunut pada laporan Clifford Geertz, misalnya, seorang laki-laki di Pare akhir tahun 1950an mengaku bahwa dia tidak keberatan dengan adegan ciuman dan adegan romantis lainnya dalam film Amerika. Tapi ia keberatan kalau hal itu terjadi dalam film Indonesia. Lima puluh tahun kemudian, sebuah penelitian di Yogyakarta juga mendapati kenyataan yang persis sama.
Di luar dugaan, seluruh peserta diskusi sangat antusias menanggapi presentasi yang disampaikan oleh Slama. Diskusi kemudian berkembang ke perbincangan tentang agama dan politik dan relasi keduanya dengan proses-proses transformasi keintiman dalam masyarakat Indonesia, dan relasi maknanya dalam sektor kehidupan masyarakat yang lain. Ciuman sebagai sebuah praktek kultural ternyata bisa membukakan pintu bagi sebuah diskusi yang sangat serius tentang banyak persoalan yang terjadi dalam masyarakat kita.
Laporan Diskusi Buku Hak Minoritas di Yogya
Ditulis oleh Syahrur (Lembaga Lafadl)
Pada hari rabu, 12 desember 2007, Lafadl Initiatives mengadakan bedah buku Hak Minoritas: Multikulturalisme Dan Dilema Negara Bangsa. Buku ini merupakan buku kedua mengenai hak minoritras yang diterbitkan Yayasan Interseksi. Buku pertama berjudul Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di Indonesia. Bedah buku ini menghadirkan pembicara Nanang Indra Kurniawan (dosen Fisipol UGM) dan Heru Prasetia (pegiat Lafadl Initiatives dan salah satu penulis dalam buku Hak Minoritas).
Diskusi ini dimulai dengan penjelasan Nanang mengenai latar belakang munculnya wacana mengenai multikulturalisme. Multikulturalisme merupakan wacana yang muncul untuk menjawab permasalahan masyarakat kontemporer mengenai pluralitas (keberagaman) identitas. Permasalahan keberagaman yang terbangun atas logika coexistence, oleh wacana multikulturalisme coba diubah menjadi logika exchange. Logika coexistence menganggap identitas itu berbatas antara satu dengan yang lain sedangkan logika exchange menganggap tidak ada batasan yang tegas antara identitas satu dengan yang lain, semua identitas memiliki potensi untuk melebur.
Berbeda halnya dengan masyarakat AS, pada masyarakat poskolonial, permasalahan lebih terletak pada adanya pemilahan identitas yang didasarkan pada logika penguasaan. Klasifikasi yang muncul pada masyarakat kolonial adalah klasifikasi yang bias perspektif negara koloni.
Nanang mengilustrasikan permasalahan ini seperti yang terjadi pada masyarakat Amerika Serikat (AS) pada awal kemunculannya. Masyarakat AS merupakan masyarakat yang terbangun atas berbagai identitas (imigran) yang berbeda. Mereka bertemu di ruang yang baru dengan tradisi budaya yang berbeda. Ada keyakinan dari para imigran bahwa apabila mereka saling menonjolkan kebudayannnya maka masyarakat baru itu akan menjadi masyarakat yang penuh konflik. Kemudian lahirlah konsep kebijakan yang disebut melting pot, kebijakan yang memberi ruang apresiasi bagi identitas-identitas yang berbeda tersebut. Melting pot kemudian dianggap memberikan harmonisasi interaksi masyarakat dan dianggap (oleh de Tocqueville, pada waktu itu) sebagai gambaran nyata masyarakat yang demokratis. Hal ini didasarkan pada dua argumen. Pertama adalah adanya pertukaran budaya dan kedua adalah munculnya kemandirian masyarakat yang kemudian mewujud dalam organisasi masyarakat sipil. Melting pot inilah yang kemudian menjadi akar dari gagasan mengenai multikulturalisme di Kanada.
Berbeda halnya dengan masyarakat AS, pada masyarakat poskolonial, permasalahan lebih terletak pada adanya pemilahan identitas yang didasarkan pada logika penguasaan. Klasifikasi yang muncul pada masyarakat kolonial adalah klasifikasi yang bias perspektif negara koloni. Hal ini kemudian terwariskan ketika bekas koloni itu mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara bangsa. Permaslahan ini semakin rumit dengan adanya gesekan yang terjadi antara identitas poskolonial dengan homogenitas identitas yang ingin dibentuk pemerintah negara bangsa.
Dalam konteks Indonesia, kasus paling sederhana adalah permaslahan kebijakan etnisitas. Di era kolonial, masyarakat dibagi menjadi tiga kelas: eropa, timur asing (arab, cina), dan pribumi. Pembagian kelas-kelas sosial ini merujuk pada tingkat-tingkat kemampuan ekonomi sehingga identitas etnis mencerminkan kemampuan ekonominya. Permasalahan yang muncul setelah kemerdekaan negara Indonesia adalah meminimalisir potensi konflik yang muncul akibat warisan kebijakan pemilahan era kolonial.
Penjelasan Nanang tadi kemudian ditambahi oleh Heru mengenai pilihan kebijakan identitas nasional pada masyarakat yang terbangun atas dasar keberagaman, Indonesia misalnya. Ada dua pilihan kebijakan yang mungkin dilakukan oleh pemerintah negara bangsa. Pertama adalah membuat identitas yang baru, yang berbeda dengan identitas-identitas pembangun negara bangsa dan yang kedua adalah mengangkat salah satu identitas menjadi identitas yang dominan di negara itu. Menurut Heru, Indonesia tidak melakukan pilihan itu dan itu merupakan kelemahan yang terjadi di Indonesia. Namun Heru menambahkan bahwa keberhasilan Indonesia terletak pada kemampuannya membangun identitas bahasa.
Diskusi kemudian berlangsung lebih menarik ketika beberapa peserta diskusi yang lain mengemukakan pendapat dan pertanyaannya. Pertanyaan pertama adalah mengenai kecenderungan wacana multikulturalisme identik dengan kultur dan kebudayaan sehingga kadang terkesan gagap menangkap fenomena kemajemukan yang lain. Pertanyaan kedua adalah mengenai identitas itu sendiri yang cair dan dinamis sehingga ketika ditarik pada kebijakan negara, maka negara harus melihat dari konteks ruang dan waktu yang seperti apa sebelum merumuskan kebijakan multikultural.
Penjelasan dari pertanyaan pertama adalah karena kecenderungan antropologis yang dibawa oleh wacana multikulturalisme di Indonesia sehingga isu-isu yang diangkat adalah mengenai permaslahan etnisitas dan kultur. Namun sebenarnya wacana multikulturalisme tidak hanya berada di ruang itu. Multikulturalisme bisa juga ditarik untuk mencoba mengatasi perbedaan keragaman identitas lainnya, seperti munculnya fenomena gay dan lesbian. Mengenai pertanyaan kedua dijelaskan dengan pandangan multikulturalisme yang tidak menganggap identitas itu sebagai sesuatu yang baku dan selesai. Multikulturalisme tetap harus mendefinisikan identitas-identitas yang muncul sesuai dengan dinamika dan perubahan sosial masyarakat.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, ketika ditarik pada konteks Indonesia, apa yang harus dilakukan negara ketika melihat begitu banyak kepentingan dari berbagai macam kelompok yang meminta affirmative action, kelompok yang mana yang harus didefinisikan dan didahulukan kepentingannya. Untuk menjawab permasalahan ini, multikulturalisme memang tidak bisa diterapkan secara mentah seperti apa yang terjadi di negara lain. Kebijakan multukultural di Australia tidak bisa begitu saja diterapkan di Indonesia. Kebijakan mengenai indigenous people (suku Aborigin dalam konteks Australia) tridak mungkin begitu saja diterapkan di Indonesia karena akan kesulitan menentukan kelompok mana yang indigenous. Multikulturalisme sendiri memiliki banyak tafsir atasnya. Perdebatan mengenai multikulturalisme adalah perdebatan yang belum usai.
Namun aspek terpenting mengenai wacana multikulturalisme di Indonesia adalah bagaimana sekarang memikirkan payung hukum bagi kelompok-kelompok minoritas yang berbeda, yang selama ini terabaikan dalam kebijakan negara. Padahal semua kelompok tersebut juga memiliki hak atas negara bangsa ini.
Laporan Diskusi Konflik dan Pembangunan
Minimnya kajian Konflik dan Pembangunan di Negara yang Banyak Konflik
Konflik dan Pembangunan jarang disinggung dalam perdebatan publik di Indonesia. Padahal, seiring runtuhnya Orde Baru konflik terjadi di berbagai tempat. Penanganan terhadap konflik sayangnya tidak disertai dengan blueprint yang jelas dengan melakukan pendekatan studi pembangunan yang memadai. Demikian benang merah dalam diskusi bertajuk Konflik dan Pembangunan yang diadakan forum interseksi. Tajoeddin menambahkan bahwa, meskipun saat ini studi pembangunan sudah banyak digunakan oleh beberapa lembaga donor dalam menganalisis suatu kasus konflik di suatu negara, kondisi di Indonesia belum memberikan harapan bagi sumbangan yang signifikan bagi adanya studi konflik dan pembangunan. Masalahnya adalah, negara tidak memiliki visi yang jelas, elite-elite politik jarang sekali yang bersedia melihat manfaat bagi penelitian yang berhubungan dengan studi konflik dan pembangunan. Relasi antara negara dan dunia pemnelitian masih missing link, sehingga komunikasi untuk mendapatkan manfaat antara satu dengan yang lain tidak terjadi. Parahnya, sebagian kelompok yang bisa memanfaatkan negara untuk membiayai sejumlah proyek penelitian tidak memiliki visi yang jelas dalam rangka pertanggungjawaban publik. Buru-buru merasakan manfaat dari hasil penelitian ini, BAPPENAS sebagai lembaga resmi negara yang seharusnya memiliki kewenangan membangun blueprint pembangunan tidak banyak yang tahu kesibukannya. Ironis karena minimnya kajian mengenai konflik dan pembangunan, ditunjang oleh kejumudan para pengambil kebijakan justru terjadi negara yang potensial terjadi konflik seperti Indonesia.
Sementara itu, di negara-negara Eropa dan negara lain, konflik dan pembangunan sudah menjadi kajian menarik. Kajian ini berkembang pesat, melahirkan beragam perspektif dengan tingkat impelementasi kebijakan yang berbeda-beda. Jika semula ilmu-ilmu ekonomi banyak mewarnai dan mendominasi kajian pembangunan di awal tahun 1970an, isu-isu konflik banyak menyadarkan banyak pihak untuk melihat dimensi konflik dan pembangunan dalam perspektif yang multidisiplin. Mereka sebagian menyadari bahwa berbagai dimensi dalam studi pembangunan dapat digunakan untuk melihat berbagai kasus konflik di belahan dunia. Salah satu persepektif dalam konflik dan pembangunan misalnya menyatakan bahwa konflik itu bersifat embedded dalam pembangunan. Pembangunan yang digalakkan di berbagai negara secara tak terelakkan berpotensi menimbulkan konflik. Pembangunan-pembangunan di belahan dunia selalu menciptakan kemiskinan (selain kemakmuran bagi sebagian pihak), kelangkaan sumber daya (scarcity), kesenjangan sosial, dan lain-lain. Kajian ini mengimplikasikan sejumlah indikator-indikator penting untuk mengurangi konflik. Misalnya indikator prosperity (kesejahteraan). Namun demikian, perspektif kajian konflik dan pembanngunan, tidak selalu melihat konflik secara negatif.. Perang-perang sipil misalnya, yang muncul akhir-akhir ini di beberapa negara dinyatakan juga sebagai katalisator bagi munculnya perbaikan dalam pembangunan. Ini adalah bagian dari perspektif dalam kajian konflik dan pembangunan yang melihat dimensi konflik sebagai upaya awal untuk mengawali perbaikan dan perubahan. Konflik tidak dilihat sebagai sosok yang negatif.
Beberapa studi komparatif oleh beberapa pakar studi pembangunan memang sudah banyak dilakukan. Studi ini banyak membandingkan dinamika pembangunan di Indonesia dengan negara-negara berkembang lain. Beberapa kajian itu menyimpulkan bahwa kondisi di Indonesia tidak jauh lebih buruk dari Afrika barat, dan beberapa negara di Asia Selatan. Namun studi seperti ini tidak sepatutnya membuat kemajuan-kemajuan yang harus dikembangkan oleh bangsa Indonesia terhenti. Lagipula, kajian komparasi ini terlalu bias ‘merendahkan Indonesia” karena hanya dibandingkan dengan negara-negara yang sangat miskin, dan terbelakang. Dengan kata lain, dalam konteks studi konflik dan pembangunan, studi konparasi seharusnya bisa dilakukan lebih baik.
Sayangnya, meskipun di Indonesia perdebatan studi pembangunan sudah berlangsung sejak tahun 1970an, perdebatan ini jarang dikembangkan menjadi studi yang lebih serius dan lebih powerfull. Misalnya, dalam studi pembangunan tentang modernisasi yang dikembangkan masa Orde Baru, kajian ini terhenti bersamaan dengan runtuhnya Orde Baru. Sebagian pihak yang melihat kegagalan negara Orde Baru mengelola proyek modernisasi ini bahkan semakin antipati, dan jarang yang bisa melihat persoalan pembangunan secara kritis. Padahal bisa jadi dimensi dalam perspektif modernisasi, khususnya di masa Orde Baru sebagian dapat diteruskan, meskipun tidak bisa diabaikan bahwa asumsi-asumsi teoritik yang membangun gagasan ini sudah banyak dikritik oleh dunia akademik. Misalnya gagasan modernisasi yang banyak menerapkan paradigma positivistik ini mempunyak kekayaan alat yang canggih dalam melakukan perubahan sosial. Menurut Tajoeddin, orang-orang positivistik yang banyak menerapkan analisis ilmu eksakta ini memiliki kecanggihan dalam membangun tool of analysis. “Kita seharusnya bisa belajar dari situ. Membangun kajian konflik dan pembangunan yang sistematik”.
Munculnya konflik yang terjadi di Indonesia akhirnya kurang dapat ditangkap dalam perspektif pembangunan. Beberapa lembaga donor di Indonesia sebenarnya membawa perspektif –perspektif baru dalam melihat konflik dan pembangunan. Sayangnya perspektif ini kurang bisa ditangkap oleh para peneliti dan kelompok akademisi di Indonesia. Soalnya adalah lembaga donor masih dilihat sebagai lembaga proyek dan bisa memberikan sejumlah proyek tertentu. Persoalan bahwa mereka membawa sejumlah ideologi tertentu, dan asumsi teoritik tertentu dalam mengoperasionalisasikan proyek jarang dievaluasi dan dilihat secara kritik. Lagi-lagi, ini karena lemahnya dunia penelitian dan intelektual yang independen di Indonesia.
Diskusi ini akhirnya menyimpulkan perlunya wawasan yang lebih kritis, independen dan lebih terbuka bagi kelompok peneliti dan intelektual di Indonesia. Diperlukan forum-forum diskusi yang dapat melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan forum tukar gagasan. Padahal selama ini forum-forum diskusi masih berjalan di tempat (onani), karena belum bisa dihubungkan dengan pra pengambil kebijakan yang memiliki dunia sendiri. Disinilah perlunya kemauan untuk menjebol missing link antara dunia peneliti, akademisi, elite birokrasi/ pengambil kebijakan dan kelompok lain yang saling bertukar pikiran untuk mendiskusikan persoalan-persoalan kebijakan publik di Indonesia. (Nurkhoiron)
Report on Designing Research on Minority Rights
For English please scroll down.

Tanggal 7 sampai 9 Agustus 2006, bertempat di Wisma Aryanti, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Yayasan Interseksi telah melaksanakan sebuah Workshop Rancangan Penelitian tentang Hak Minoritas Komunitas-komunitas Etnis/Agama di Indonesia Tahap Kedua. Workshop ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan metodis bagi para peneliti yang akan dikirim ke lapangan untuk melakukan penelitian lanjutan tentang subjek tersebut. Rencananya, penelitian lapangan tentang persoalan Hak Minoritas tahap kedua ini akan mulai dilakukan pada awal September 2006.

Peserta yang ikut dalam workshop ini terdiri dari tim peneliti lapangan (M. Uzair Fauzan, Heru Prasetia, Paring Waluyo, dan Indriaswati Dyah Saptaningrum), peneliti Interseksi, dan beberapa peserta lain yang diundang untuk membantu menyusun rancangan penelitian yang lebih operasional. Salah seorang peneliti, Amin Muzakkir berhalangan hadir karena sakit. Selain itu, workshop juga melibatkan antropolog senior, Dr. Heddy Ahimsa Putra, dari jurusan Antropologi Universitas Gadjah Mada. Sementara Dr. Ahmad Fedyani Saifuddin dari jurusan Antropologi Universitas Indonesia yang semula menyatakan bersedia hadir, berhalangan karena masalah keluarga. Meskipun demikian, kepada panitia workshop Fedyani menyatakan bahwa ia bersedia mengirimkan review terhadap rancangan awal penelitian yang telah disusun oleh Tim Interseksi. Di samping itu, workshop kemarin telah menghadirkan beberapa peserta khusus seperti Jan Lamardy dan Mubarikh (dari Komunitas Ahmadiyah), Zainal dari CENAS, dan beberapa peserta undangan lainnya. Mereka berpartisipasi sangat aktif selama workshop dilangsungkan.

Pelaksanaan workshop disusun dengan struktur acara terdiri dari dua bagian utama. Pada bagian pertama, para peneliti diberi waktu untuk melakukan presentasi hasil studi awal tentang masing-masing wilayah/komunitas yang akan diteliti. Dalam Sesi tersebut para peneliti tampak mengalami kesulitan dalam memformulasikan persoalan-persoalan spesifik di masing-masing wilayah penelitian. Persoalan menjadi semakin menantang secara intelektual karena untuk Tahap Kedua penelitian tahun ini, Yayasan Interseksi juga berusaha untuk mengintegrasikan studi hukum ke dalam program penelitian yang akan dilakukannya. Bagian kedua, workshop diisi materi pembekalan metodis yang dipandu oleh Hikmat Budiman, dengan menghadirkan antropoplog senior, Dr. Heddy Ahimsa Putra. Pada Sesi inilah rancangan final penelitian dirumuskan. Secara sangat jernih Dr. Heddy berhasil memaparkan metode etnografi, jenis data, teknik pengumpulan dan analisa data di lapangan sampai bagaimana menuliskannya dalam format laporan penelitian. Penjelasannya juga dilengkapi dengan bermacam-macam cerita tentang pengalamannya sendiri dalam melakukan beberapa penelitian, yang sangat membantu memberi ilustrasi tentang hal-hal teknis-metodis yang dipaparkannya.

On August, 7-9, 2006, in Wisma Ariyanti, Cisarua, Bogor, West Java, the Interseksi Foundation organized a three-day Workshop to futher develop a research design on Minority Rights, based on which the foundation is going to conduct the second phase of the research on local/religious communities in Indonesia. The workshop was mainly aimed to enhance methodological capacity of the researchers before they are dispatched to undertake the field research in the next following weeks. If everything goes as planned, the field research on the subject will be started on September 1st, 2006.
The participants to the workshop consisted of field researchers (M. Uzair Fauzan, Heru Prasetia, Paring Waluyo, and Indriaswati Dyah Saptaningrum), and some other participants invited to help the foundation in designing a doable research design. It was quite unfortune that one of the researcher, Amin Muzakkir, could not come to the workshop as he was ill. The foundation also invited Dr. Heddy Ahimsa Putra, senior anthropologist of the Department of Anthropology, Gadjah Mada Univeristy, Yogyakarta. They were also some participants from other institutions, including two participants representing Ahmadiyah Islamic community, that were very active during the discussion.

The workshop was structured into two main Sessions. In the first session, all participants were given time to make presentation based on their preliminary study on the suject of Minority Rights and the areas/communities of the research. The discussion became very challenging intellectually as they tried to integrate a legal study into the research. In the second session, Dr. Heddy Ahimsa came to the rescue. Started with some basic explanations on what type of data the researcher have to take care of during and after the field research, he went on lecturing the audience on how to capture the problems of Minority Rights ethnographically, and how to analyze the data and presenting them in report writing process.
Laporan Diskusi tentang Hukum yang Berpihak Kepada Perempuan

Terdapat beberapa persoalan menarik pada proses peredebatan publik sejak digulirkannya RUU APP ini. Pertama, RUU APP adalah multitafsir, dan hal ini berpotensi untuk dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membatasi kelompok minoritas. Misalnya, terdapat upaya untuk membenturkan antar kelompok beragama. Para pendukung RUU APP menganggap bahwa yang menolak RUU tersebut adalah anti-Islam. Padahal, tidak sedikit kelompok-kelompok Islam yang menolak RUU tersebut karena juga akan menjadi korban.
Kedua, terdapat upaya untuk membuat standarisasi estetika. Di sini, Indonesia sebagai bangsa multikultur akan terancam karena variasi budaya akan dihilangkan dan menjadi satu kebudayaan yang seragam. Ini adalah ancaman yang paling mengerikan, karena selain membatasi kebebasan individu, RUU ini berpotensi menghilangkan kekhasan kebudayaan-kebudayaan yang tumbuh di Indonesia.

Diskusi yang diselenggarakan pada 30 Mei 2006 di Bukafe ini menghadirkan pembicara Adriana Veni, seorang aktivis dari Jurnal Perempuan. Ini merupakan program diskusi bulanan yang dilakukan oleh Yayasan Interseksi. Pada tanggal 21 Juni nanti, di tempat yang sama, diskusi akan menghadirkan pembicara Dr. Fransisco Budi Hardiman (dosen STF Dryarkara), yang akan membawakan tema mengenai multiple modernities (lihat agenda diskusi bulanan kami).
Edit: Dr. Hardiman mengajukan tema pengganti tentang diskursus massa, teror dan trauma.