Siaran Pers Yayasan Pembela Rakyat Pinggiran
KELOMPOK WARGA RUMAH SUSUN (KWRS) AMPLAS
Jl. Panglima Denai Gg. Soda Kelurahan Amplas, Kec. Medan Amplas
Sumatera Utara – Indonesia, Telp. 0812 64674639 (Adelina Br. Napitupulu)
======================================================
Siaran Pers
No: 10/B/VIII/2008
½ MERDEKA UNTUK RAKYAT MISKIN KOTA AMPLAS
Gagal melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat miskin kota Medan yang menghuni Rumah Susun Amplas, tidak membuat PD. Pembangunan Kota Medan berhenti melakukan upaya teror dan intimidasi terhadap masyarakat. Rakyat dibuat tidak tenang untuk tetap tinggal di Rusun tersebut dengan adanya pemadaman listrik di Rusun Amplas terhitung sejak 2 Juli 2008. 43 KK rakyat miskin kota yang terdiri dari balita, anak-anak, dan orang dewasa, serta manula, laki-laki dan perempuan, harus menjalani hidup dalam kegelapan ditengah Kota Medan. Kenyataan yang tragis padahal selaku rakyat miskin kota, KWRS Amplas juga merupakan Warga Kotamadya Medan. Masih ½ merdeka untuk rakyat miskin kota Amplas.
Dengan dicabutnya akses atas penerangan listrik, maka Negara yang direpresentasikan oleh PD. Pembangunan dan PLN Cabang Medan telah mencabut hak rakyat miskin kota yang tergabung dalam KWRS Amplas atas hak atas standard hidup yang layak (rights to an adequate standard of living) dan hak untuk hidup bermartabat (rights to life dignity). Hal ini terjadi dikarenakan dampak ikutan yang diikutinya sangat dasyhat, tidak adanya akses terhadap listrik menghilangkan juga akses terhadap fasilitas air bersih, akses terhadap informasi, anak-anak tidak dapat belajar dimalam hari, perempuan kesulitan melakukan pekerjaannya, dimalam hari hidup dalam kegelapan, serta masalah ekonomi baru, sebab warga harus membeli minyak lampu yang sangat mahal buat mereka untuk penerangan dimalam hari. Beban ekonomi tambahan ini menambah berat penderitaan warga. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula!!
Akhirnya warga mendapatkan kekerasan berlapis-lapis, telah dimiskinkan oleh sistem pembangunan yang tidak adil, juga harus menanggungkan beban tambahan karena Negara tidak melakukan upaya yang cukup dalam memenuhi hak-hak warga atas standard hidup layak, melakukan pembiaran terhadap kondisi diatas yang harusnya bisa dicegah, disamping itu, juga melakukan upaya teror dan intimidasi berupa langkah kriminalisasi kepada 2 orang pimpinan KWRS Amplas melalui penerbitan surat P2TL oleh PLN Cabang Medan senilai hampir 12 juta. Surat yang tidak jelas latar belakang dan alasannya tersebut telah dicoba dikonfirmasi kepada DPRD Kota Medan, PD. Pembangunan Kota Medan dan PLN Cabang Medan, namun selama hampir 2 bulan, masih belum membuahkan hasil.
Upaya-upaya KWRS Amplas untuk mendorong pemerintah memenuhi hak atas fasilitas listrik sebagai bagian dari hak atas standard hidup yang layak dan hak untuk hidup bermartabat masih menjadi mimpi kosong rakyat miskin kota. Untuk itu KWRS Amplas menyatakan :
Demikianlah siaran pers ini disampaikan oleh KWRS Amplas.
Medan, 21 Agustus 2008
Pimpinan Aksi,
Adelina Napitupulu
Ketua KWRS Amplas