March 11, 2009/ 07:33 | Filed in:
REPORT
Kebutuhan pelayanan publik di Indonesia
semakin meningkat seiring dengan semakin
kompleksnya masalah-masalah yang dihadapi
masyarakat sehari-hari. Akibatnya kebijakan
publik pada satu bidang yang diputuskan
akan berpengaruh terhadap bidang-bidang
lain.
Pada era desentralisasi dan masa sebelumnya
kebijakan publik yang dibuat sering
ditunggangi dengan motif politik
kelompok/elit tertentu. Tujuan kebijakan
publik yang seharusnya untuk kepentingan
masyarakat jika diteliti lebih jauh justru
tidak dapat dinikmati masyarakat. Hal ini
biasanya marak terjadi menjelang peristiwa
pemilu/pilkada. Di daerah-daerah dan
berbagai instansi mutu pelayanan public
terlihat diperbaiki dengan tujuan
masyarakat memberi dukungan pada
kelompok/elit tertentu seperti adanya
perbaikan jalan, menggratiskan Puskesmas
dan lain-lain.
Bagaimana menciptakan pelayanan publik yang
merupakan kemutlakan Negara memenuhinya dan
terhindar dari kepentingan politik elit
kelompok tertentu merupakan bahasan diskusi
dwibulanan yang diselenggarakan oleh
Yayasan Interseksi dalam yang diadakan hari
Jumat tanggal 27 Februari 2009 dengan
pembicara Nor Hiqma dari Yappika. Diskusi
dimulai dengan membicarakan desentralisasi
dan otonomi daerah yang menghasilkan UU
22/1999. Menurut Hiqma didorong factor
pemerintahan yang sentralistik pada masa
lalu dan factor eksternal yang dipengaruhi
oleh kebijakan internasional untuk
kepentingan investasi.
Setelah desentralisasi berjalan muncul
banyak kritik terutama tentang
desentralisasi korupsi atau munculnya
raja-raja kecil baru di tingkat-tingkat
daerah, kemudian persoalan yang berkaitan
dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah
yaitu eksploitasi SDA untuk memperbesar PAD
dalam skala yang massif, stagnasi hubungan
antara pemerintah provinsi dan kabupaten
yang menyebabkan peran pemerintah provinsi
kurang diberi tempat dalam menentukan
kebijakan. Hal yang sama juga terjadi
antara hubungan pemerintah kabupaten dengan
kabupaten seperti seringnya terjadi konflik
SDA karena otonomi daerah dipahami dengan
primordialisme.
Asumsi awal bahwa desentralisasi akan
meningkatkan pelayanan public lebih baik
karena memperpendek jarak antara pembuat
kebijakan dengan persoalan yang diurusnya,
memberikan peluang yang lebih besar pada
keterlibatan masyarakat, adanya
akuntabilitas pemerintah yang lebih jelas
terhadap konstituennya, kenyataannya dalam
temuan lapangan yang dikerjakan dalam
penelitian Hiqma justru menjadi bias.
Pertama, Inovasi pelayanan publik oleh
pelaku pelayan public dijadikan alat untuk
membangun citra baik sebagai investasi
untuk pemilihan periode berikutnya. Kedua,
Inovasi pelayanan public lebih berorientasi
pada pasar dari pada pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Ketiga, inovasi pelayanan
public belum menjangkau masyarakat miskin
secara menyeluruh.
Hiqma menyebut beberapa kasus pelayanan
public seperti penggratisan kesehatan di
Puskesmas misalnya, ternyata bagi
masyarakat yang tinggal jauh dari Puskesmas
tersebut justru harus membayar ongkos yang
lebih mahal untuk biaya transportasi.
Padahal indikator untuk suatu inovasi
pelayanan public berguna bagi kesejahteraan
rakyat jika masyarakat dimudahkan dengan
adanya pelayanan public tersebut.
Masyarakat menerima manfaat langsung dari
inovasi pelayanan public, bahkan seharusnya
inovasi pelayanan public ini memberikan
ruang bagi pemenuhan hak dasar serta
partisipasi masyarakat di dalamnya.
Sebenarnya kelemahan pemberlakuan pelayanan
public dalam desentralisasi ini memberikan
peluang bagi Organisasi Sasyarakat Sipil
(OMS) untuk terlibat di dalam perumusan
kebijakan pelayanan public antara lain yang
sudah dilakukan adalah kerja sama pembuatan
kebijakan seperti dalam program pemerintah
Musrembang, penyusunan rencana strategis,
RPJM, perumusan APBD dan lain-lain. Sedang
program yang dirumuskan Organisasi
Masyarakat Sipil sendiri adalah memonitor
pembangunan, seperti pelaksanaan Askeskin,
Jamkesnas. Di beberapa daerah seperti Aceh
, Sumba dan Indonesia bagian Timur yang
lain APBD sangat besar, 100 juta per tahun
untuk masyarakat desa. Tetapi Rencana
Strategis hanya dibuat oleh pemerintah
saja. Semestinya ada intervensi dalam
pembuatan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa oleh OMS. Karena intervensi
OMS di pemerintah masih kurang akibatnya,
Pembangunan seperti tidak ada hasilnya,
tidak berkesinambungan, program-program
yang berjalan tidak mensinergikan satu sama
lain. Misalnya program peternakan sapi,
hanya dibuat seperti adanya, tidak ada
pabrik pengolahan daging, susu, sehingga
karena produksi sapi berlebih harga sapi
menjadi turun.
Untuk hal tersebut rencana strategis yang
dapat dilakukan oleh OMS adalah engagement
atau berkawan dengan Negara. OMS tidak
harus selalu memilih strategi oposisi,
meskipun posisi tersebut harus tetap ada
yang melakukan. Engagement menurut Hiqma
mempunyai makna horizontal (antar warga)
dan vertical antara masyarakat dan Negara.
Di sisi lain pemerintah menunjukkan sikap
lebih terbuka dalam pendekatan ini karena
wacana yang terus disuarakan dalam good
governance, kemitraan, pemberdayaan dan
sebagainya. Di sektor masyarakat sipil,
semakin banyak kalangan NGOs yang mengusung
tema-tema tata pemerintahan yang baik atau
democratic governance. Akan tetapi strategi
ini membutuhkan nafas panjang ketika
menghadapi oligarki elite, tidak semua
birokrasi baik, dan seringkali perubahan
yang diharapkan berjalan lamban.
Ketidakpercayaan sebagian besar OMS pada
engagement sebaiknya juga tidak sampai
membuat gerakan masyarakat sipil ini
terpecah. Faktor donor sangat besar
mempengaruhi hal tersebut yang menghambat
sinergi. Bagaimana mencegah perpecahan
tersebut, berpikir positif terhadap OMS
lain adalah jawabannya walaupun OMS
tersebut mendapat dana dari World Bank
tidak usah dianggap sebagai pihak yang
bersebrangan, karena kuncinya selama dana
itu disalurkan untuk kemaslahatan
masyarakat kita harus tetap menghargai
usaha tersebut.