Mar 2008
Call for Peace in Central Aceh Falls to Deaf Ears
March 29, 2008/ 13:18 | Filed in: ESSAY
MAIN ARTICLE
Irene Hiraswari Gayatri

(A. J. Muste)
One might wonder why after the long and winding road to reach the peace pact between the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement, which signed in Helsinki, Finland on August 25, 2005-- after the loss of hundred thousands Acehnese by the impact of earthquake and tsunami--violence still occur between groups in Aceh. Currently Aceh is undergoing a new phase of peace building where former rebel has elected as governor and the province is granted special autonomy by Law of Government Aceh No.11/2006. The peace pact which previously conducted under the supervision of the Aceh Monitoring Mission thus an international body, has been transferred to Indonesian government and the local authorities therefore (ideally) all security matters are fall into the jurisdiction of police force as it is the only authority which mandated to protect the security of all civilians. However again in Central Aceh, we are witnessing that ‘security’ has been manipulated by particular groups to maintain their short-termed interests.
There were obvious evidence that militias were involved in the displacement of the locals and the creation of insecurity of civilians. Nonetheless the Indonesian authority denied the existence of such groups prior to the signing of Helsinki MoU but strangely militias are mentioned under the ones who have the rights to receive reintegration funds. Up to today the remnants of having such groups has created backlash where peace building is supposed to take place.


The sad thing is that obviously the police in Central Aceh seemed not learnt anything from the history of violence in the area amidst former violence in 2002 where Central Aceh was polarised sharply during the height tension of armed conflict. Back in 2002 there was a failed international mediation to Aceh conflict. Takengon witnessed the burning of Joint Security Committee headquarter by militias following the flow of IDP s out of Central Aceh. Militia groups were established in order to maintain the areas within Indonesia’s territory thus transformed the armed conflict into one of intergroup conflict in the Gayo society, which is quite a multiethnic one, although it has been part of Aceh Sultanate in 16 century hence also part of Aceh Province.
There were obvious evidence that militias were involved in the displacement of the locals and the creation of insecurity of civilians. Nonetheless the Indonesian authority denied the existence of such groups prior to the signing of Helsinki MoU but strangely militias are mentioned under the ones who have the rights to receive reintegration funds. Up to today the remnants of having such groups has created backlash where peace building is supposed to take place. The latest incident once again proves that although many parties claimed that ‘violence between the two sides has ended’ there are still tones of issues that need to be addressed. Local tensions in Central Aceh included the stalling of reintegration funds, inequality of post conflict recovery projects in some areas, as well as the rivalries to welcome the next 2009 local election. The situation in Central Aceh also has been heightened by the call to form a separate province from Aceh.

Recent conversation via sms, email and phone to friends and sources in Banda Aceh and Takengon, from student activist, NGO worker, to member of BRA and KPA members; expressed their hopes that police is able to go thorough investigation in order to take the responsible parties into account. The expectation however seems ‘surreal’ if one understands the complex nature of society and politics in Central Aceh and its surroundings.
Specifically refer to the incident in Aceh Tengah, in my opinion we could not see this incident merely as spontaneous act which took by one group to another or merely seen as mass action from some groups of community to others. We must put the incident in line with the analytical view of broader sociological context of Central Aceh as an area which is undergoing peace process. We also must remember that peace pact was put into effect only upon the support of all Acehnese in the country and abroad whom have experienced the 30 years of suffer under the armed conflict. At least there are several requirements for peace agreement to work. There has been the successful mediation, the establishment of agency which transform the combatants into civilians, and the 2006 local election as a next step according to Helsinki agreement that opens the way for a democratic-led Aceh. Those have accomplished that in reality, now NGO s (local and international), BRA (Aceh reintegration Body), local government are the ones whom responsible in implementing the peace agreement.
One thing is clear that under the frame of sustainable peace building, local civilian authority, which included police force, must be aware that it is their responsibility to facilitate peaceful environment, by their ability to bridge communication among any groups from the grass root to the ‘elite’ level of society. Only with continuous dialogue on the importance to support the peace agreement among all level of Acehnese society, and not only via ceremonial events to celebrate peace pact or the disbursement of reintegration ‘projects’ that peace can be transformed into a more positive way which brings the ideal welfare to Aceh society in all districts.
ABOUT THE AUTHOR

OTHER ARTICLES BY IRENE
Laporan dari Miriam Budiarjo Lecture
March 17, 2008/ 13:06 | Filed in: REPORT
Perkembangan Ilmu Politik Kontemporer di Indonesia
Oleh: Nia Trisnawati
Staf The Interseksi Foundation
Tanggal 11 Maret 2008 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan “Miriam Budiarjo Lectures: Perkembangan Ilmu Politik Kontemporer di Indonesia”. Seminar setengah hari ini bertujuan mengenang jasa dan sebagai penghormatan kepada Prof. Miriam Budiarjo atas kontribusi dan pengabdiannya dalam mengembangkan ilmu politik di Indonesia.
Seminar ini terselenggara atas kerjasama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dengan PT. Freeport Indonesia. Adapun rangkaian acaranya dimulai dengan pemutaran film Miriam Budiarjo. Pemutaran film tersebut mengajak para peserta untuk merenungkan kembali tentang sosok, pemikiran, perjalanan hidup, perjuangan, pengabdian, karya serta karir Prof. Miriam Budiarjo dalam mengembangkan ilmu politik di Tanah Air. Kurang lebih 100 orang peserta yang terdiri dari ilmuwan politik, pelaku politik, Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) dan perwakilan keluarga Miriam Budiarjo hadir di acara tersebut. Tampak pula hadir dalam acara tersebut Ryias Rasyid, Imam B. Prasodjo dan Gita Prasodjo.
Mewakili keluarga besar Prof. Miriam Budiarjo, Nugroho Wisnu Murti dalam sambutannya mengatakan bahwa acara Miriam Budiarjo Lectures ini merupakan apresiasi nyata bagi perkembangan ilmu perpolitikan di Indonesia yang dikembangkan atas pengabdian Prof. Miriam Budiarjo dalam mengembangkan ilmu politik tersebut. Empat pembicara yang tampil adalah Dr. Chusnul Mar’yah, Prof. Dr. Anak Agung Banyu Perwita, Dr. Pratikno dan Prof. Dr. Eko Prasojo.
Prof. Agung berbicara tentang perkembangan ilmu hubungan internasional di Indonesia. Menurutnya ilmu hubungan internasional yang merupakan bagian dari lingkungan ilmu politik sekarang ini mengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat ditandai dengan banyaknya universitas yang membuka jurusan hubungan internasional, baik universitas negeri maupun swasta. Jurusan hubungan internasional merupakan jurusan yang bergengsi di suatu universitas, banyak peminatnya dan jumlahnya terus meningkat. Sayangnya, fenomena ini tidak diimbangi dengan kapasitas sumber daya manusia yang memadai, khususnya dari tenaga pendidiknya, serta kurangnya literatur yang berbahasa Indonesia.
Dalam perkembangannya ilmu hubungan internasional dipengaruhi oleh ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu sosial, politik, hukum, ekonomi dan sejarah. Selain itu, ada beberapa hal penting di dalam dinamika ilmu hubungan internasional. Pertama, aktor (pelaku yang berperan dalam policy making). Kedua, isu (isu-isu yang mempengaruhi hubungan internasional, contohnya konflik Somalia. Lebih lanjut Agung menyatakan bahwa dalam Hubungan Internasional suatu isu memiliki empat dinamika yaitu: pertama, militer strategis dan diplomasi; Kedua, politik ekonomi dan organisasi internasional; Ketiga, keamanan, keamanan merupakan harga mati bagi sebuah bangsa. Contohnya adalah perbatasan tradisional dari sebuah negara (seperti kasus baru-baru ini yaitu kasus Laskar Wathoniyah). Keempat, yaitu studi konflik dan resolusi yang menjadi bagian dari disiplin ilmu Hubungan Internasional. Dan terakhir adalah proses. Proses dalam ilmu hubungan internasional menitikberatkan pada rumusan 3C + 1I yaitu; cooperation, competition, conflict and integration, dimana empat bagian tersebut melibatkan aktor, isu dan proses.
Prof. Eko Prasojo berbicara tentang perkembangan ilmu Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, ilmu Administrasi Negara sebagai bagian dari ranah ilmu politik memegang peranan penting dalam suatu negara atau suatu pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam UUD 1945, dimana baik atau buruknya pemerintahan ditentukan oleh sistem pelayanan administrasi negara/ publik. Seiring dengan perjalanan dari administrasi publik hingga kini administrasi pemerintahan sudah mulai mengalami pergeseran paradigma dimulai dari kurun tahun 1955-hingga akhir 90an yang mencakup proses, prosedur dan sistem.
Pergeseran administrasi publik terbagi kedalam tiga bagian yaitu; pertama, administrasi publik model klasik, dimana model ini dilihat sebagai seperangkat intitusi negara, proses, prosedur, sistem dan struktur organisasi yang melayani urusan organisasi birokrasi yang bekerja melalui seperangkat aturan yang berdasarkan pegawai negeri yang politis dan terintitusionalisasi, banyaknya peraturan internal, penugasan permanen yang seragam. Sistem administrasi model klasik terfokus pada pemberian pelayanan masyarakat oleh administrator publik yang akuntabel dan bertanggungjawab secara demokratis kepada official elected.
Kedua, kritik terhadap model klasik karena model tersebut dianggap tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat, tidak peka terhadap hubungan masyarakat dan negara, sebuah birokrasi yang tidak peka dan kurang responsif karena penggunaan sumber daya publik hanya terfokus pada proses dan prosedur. Dengan melihat model sistem administrasi publik seperti demikian, perlu adanya gelombang pembaharuan terhadap sistem administrasi negara klasik yaitu dengan Progressive era public administration, yaitu meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi dan promosi dalam birokrasi. Dan New public management yaitu dengan mereformasi paradigma administrasi publik lama yang tradisionalis.
Eko Prasojo juga mengungkapkan bahwa dalam sistem administrasi publik terdapat isu-isu administrasi publik kontemporer yaitu: reformasi administrasi, desentralisasi, kualitas pelayanan publik, good governonce, globalisasi, kebijakan publik dan hukum administrasi negara. Beliau menutup presentasinya dengan kesimpulan bahwa kontribusi ilmu administrasi negara belum optimal dalam menyelesaikan masalah bangsa karena ilmu administasi belum peka terhadap perubahan lingkungan.
Mantan anggota KPU, Dr. Chusnul Mar’yah, berbicara tentang perkembangan ilmu politik di Indonesia. Menurutnya, perkembangan ilmu politik di Indonesia sangat pesat, ditandai dengan banyaknya jurusan ilmu perpolitikan di universitas. Perkembangan politik dan ilmu politik sekarang ini membuat beliau bertanya pada dirinya sendiri, apakah yang terjadi saat ini merupakan perubahan ataukah hanya perkembangan politik?. Menurut Dr. Chusnul Mar’yah ilmu politik di Indonesia sekarang ini harus mengadakan pembaharuan atau perkembangan pada aspek reconfiguration in political knowledge, scholar, and paradigm.
Menurut Chusnul ada perkembangan tiga paradigma dalam ilmu politik di Indonesia yaitu; Behavioralist, New Institutional/Post Behavioralist dan Rasional Choice . Ia juga mengatakan bahwa Indonesia sekarang ini dalam segi politik merupakan living labolatory bagi peneliti-peneliti politik dari dunia Barat, ditandai dengan adanya Politik Mojokuto. Contoh lain dari perkembangan ilmu politik di Indonesia adalah dengan adanya studi kritik modernisasi politik, dan wujud nyata dari studi kritik modernisasi adalah jatuhnya Soeharto (Orde Baru). Menurutnya, perkembangan politik tahun 1988 dan Pemilu 2004 adalah bukti nyata dari perkembangan ilmu politik di Indonesia.
Diakhir presentasinya Chusnul mengungkapkan tentang hambatan dan hal yang harus dilakukan dalam mengembangkan ilmu politik di Indonesia. Hambatan yang ditemui dalam mengembangkan ilmu politik di Indonesia antara lain adalah kebiasaan para dosen yang menggunakan buku lama secara turun-temurun dan paradigma dosen yang tidak terbuka dengan perkembangan ilmu politik terkini. Sedangkan hal yang harus dilakukan dalam mengembangkan ilmu politik antara lain dengan mengembangkan metode ilmu politik yang ada, dekolonisasi ilmu politik dan dekonstruction ilmu politik.
Dr. Pratikno berbicara tentang perkembangan ilmu pemerintahan di Indonesia. Beliau memaparkan bahwa ilmu pemerintahan adalah lmu dari ranah politik yang merupakan saudara sekandung dengan ilmu administasi negara. Hal yang membedakan dari dua ilmu ini adalah fokus dari kedua ilmu tersebut. Fokus dari ilmu pemerintahan adalah bentuk relasi organisasi kekuasaan yang berkaitan dengan urusan publik, sedangkan fokus dari administrasi adalah bentuk birokrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ilmu pemerintahan sekarang ini telah mengalami reformasi. Karakter reformasi ilmu pemerintahan itu sendiri lebih inklusif, partisipatif dan demokratis.
Diakhir presentasinya Pratikno mengungkapkan hal yang harus dilakukan dan hambatan dalam mengembangkan ilmu pemerintahan di Indonesia. Hal yang harus dilakukan adalah dengan cara memanage network dari ilmu pemerintahan itu sendiri. Hal penting lain yang harus dilakukan adalah mengembangkan studi desa. Studi desa merupakan variasi penting yang harus dilakukan dalam mengembangkan ilmu pemerintahan di Indonesia. Sedangkan hambatan yang ditemui dalam mengembangkan ilmu pemerintahan yaitu komunitas ilmu yang sejenis dan tradisi dari ilmu itu sendiri.
Monthly Discussion Praktek Hukuman Mati di Indonesia
March 13, 2008/ 10:51 | Filed in: MONTHLY DISCUSSION
- Theme: Praktek Hukuman Mati di Indonesia
- Speaker: Bhatara Ibnu Reza (Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor)
- Date: Monday, 17 March 2008, at 15.00
- Venue: Kantor Yayasan Interseksi Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 39 RT 003/RW 01, Kelurahan Lenteng Agung Jakarta Selatan 12610 Telp./Fax.: 021 7820 444 Email: office [at] interseksi [dot] org; interseksi [at] gmail [dot] com Web Site: http://interseksi.org
- Confirmation: 021-7820444 with Nia
- Abstract
Akan tetapi sangat kontras bila melihat semangat dalam konsitusi kita yang berusaha untuk menjamin dan menjunjung tinggi hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) . Secara tegas Pasal 28 ayat 1 huruf I UUD 1945 menyatakan :
“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Berbagai tesis memang dapat dikembangkan untuk mencari jawaban mengapa hal ini bisa terjadi?. Tetapi ada baiknya kita menelisik kedalam bagaimana watak politik hukuman mati itu berlangsung?, dan apakah hal itu lahir dari kesadaran membangun sistem hukum yang berwibawa, atau justru hal itu dikembangkan untuk mengatasi ketidak wibawaan hukum yang semakin terbuka?. Permasalahan ini tidak dapat dijawab lewat analisis spekulatif yang sering berkembang untuk membenarkan penerapan hukuman mati, seperti hal itu dibenarkan oleh ajaran agama, atau untuk membalas tindakan si pelaku kejahatan,hukuman mati merupakantindakan yang manusiawi untuk mengakhiri derita pelaku kejahatan, dst.
Sayangnya, semua spikulasi pembenaran penerapan hukuman mati itu memang akhirnya telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak menjatuhkan hukumna mati. Berdasarkan catatan berbagai lembaga HAM internasional, Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan ancaman hukum mati pada sistem hukum pidananya (retentionist). Angka orang yang dihukum mati di Indonesia termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi dan Iran.
Fakta-fakta penerapan hukuman mati itu menunjukkan gejala hukuman mati sebagai instrumen politik kekuasaan. Mengingat kecenderungan politik yang berkembang berelasi dengan naik turunnya penerapan hukuman mati. Catatan kasus-kasus hukuman mati diatas perlu memperoleh perhatian lebih dalam untuk menjelaskan kerangka utama mengapa ancaman hukuman mati digunakan sebagai pilihan?. Jika hukuman mati adalah alat politik; tujuan apa yang hendak dicapai dari penguasa ? Apa sasaran politik kekuasaan yang hendak dicapai ? Bagaimana pengaruh proses hukuman mati terhadap pengendalian masyarakat ? Dan apa strategi politik politik agar penerapan hukuman mati dapat dihapuskan?
Diskusi Preview Film Dokumenter tentang Komunitas Wana
March 07, 2008/ 21:19 | Filed in: NEWS
Hasil penelitian audio visual di kawasan Cagar Alam Morowali, dengan subjek kehidupan orang-orang Wana, sampai saat ini masih dalam proses pengolahan data dan editing. Kalau segalanya berjalan sesuai rencana, bulan April 2008 nanti Yayasan Interseksi akan menyelenggarakan peluncuran versi pre-production release sebuah film dokumenter yang dihasilkan dari proses pengolahan dan editing tadi. Untuk mendapatkan lebih banyak masukan tentang film yang akan diluncurkan itulah, tgl. 10 Maret 2008 kami mengundang beberapa orang peserta menghadiri sebuah diskusi yang akan membahas preview film yang masih sedang dalam proses pembuatannya.
Hari/tanggal : Senin, 10 Maret 2008
Waktu : Pukul 15.00 - Selesai
Pembicara : Daniel Rudi Haryanto
Tema : To Malivu Bure (Orang-orang (yang) Mencari Garam)
Tempat : Kantor Yayasan Interseksi, Jl Lenteng Agung Barat No 39 RT 003 RW 001, Jakarta Selatan 12610 (Depan Stasiun Tanjung Barat)
Untuk konfirmasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Nia di 021-7820 444 (Sekretariat Yayasan Interseksi) atau http://interseksi.org.