Desaku yang tercinta, Siapa yang Punya

Laporan diskusi tentang desa diselenggarakan oleh Perkumpulan INISIATIF di Kantor Perkumpulan Pergerakan, Bandung, Senin 16 April 2007. Laporan kegiatan ini dibuat berdasarkan catatan penulis dan notulensi diskusi yang ditulis oleh Perkumpulan INISIATIF.

Irine H Gayatri, Yayasan INTERSEKSI
tell this story to a friend


Irene H. Gayatri

Berawal dari keprihatinan terhadap masa depan demokrasi di desa, Perkumpulan INISIATIF yang bermarkas di Bandung menyelenggarakan diskusi terbatas pada tanggal 16 April 2007 tentang otonomi desa dalam konteks setelah berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah No. 32/ tahun 2004. UU tersebut secara substantif dianggap menghentikan praktek otonomi desa yang baru saja berjalan beberapa tahun setelah diterapkannya UU Otonomi daerah No. 22/th.1999.

Perkumpulan INISIATIF menyampaikan bahwa fokus utama dari aktivitas ini adalah menelaah, mengkaji konteks sosial, politik, ekonomi dan isu-isu yang penting mengenai demokrasi di desa. Diharapkan dari diskusi yang berlangsung diperoleh pemikiran tentang ’bagaimana desa ke depan harus dibangun’.

Diskusi diikuti oleh 16 peserta dari beberapa organisasi rakyat di Jawa Barat dan sekitarnya, serta 3 narasumber yaitu Bpk. Haryo Habirono dari FPPD, Ari dari Perkumpulan INISIATIF serta Irine dari Yayasan INTERSEKSI. Masing-masing narasumber membawakan poin-poin diskusi sesuai dengan tema yang diberikan oleh panitia, yaitu tentang desa dari beberapa sudut pandang: sejarah, dinamika sosial, ekonomi, politik, dan profil ekonomi politik desa ke depan; otonomi desa; serta bagaimana desa dalam menghadapi gempuran kapitalisme global danp neoliberalismePara peserta berasal dari berbagai latar belakang antara lain dari endamping Serikat Petani Sumedang, Pusat Sumber Daya Komunitas, forum Manglayang yang memusatkan aktivitas pada isu lingkungan; kelompok pendamping buruh migran di Bandung.

Pembicara pertama, Irine Gayatri, memfokuskan pada persoalan keterwakilan politik di desa sebagai salahsatu indikator demokrasi desa. Desa yang merupakan unit geografis dan politik, ekonomi dan sosial budaya terkecil sejak lama telah berkenalan dengan kekuatan ekonomi politik dan budaya di luar wilayahnya. Berbicara mengenai demokrasi desa tidak bisa dilepaskan dari aspek keterwakilan dan kontrol terhadap kekuasaan desa. Selain itu, demokrasi desa juga mensyaratkan adanya keberdayaan ekonomi (otonomi) desa, seper ti dalam konsep pemikiran Hatta tentang demokrasi desa yang dikaitkan dengan kepemilikan komunal masyarakat desa. Desa-desa di Indonesia meskipun dengan beragam karakteristik (apakah desa ’adat’ ataupun desa ’modern’) baik di Jawa atau Sumatra; sama-sama menerima ’treatment’ yang serupa dari pemerintah kolonial, Orde Baru maupun reformasi, dalam kerangka ekploitasi modal ekonomi. Dapat dilihat bahwa selain dijadikan utlang punggung mobilisasi modal dan tenga kerja, desa tidak dibiarkan seratus persen otonom, atau mandiri; sehingga nasibnya selalu harus ditentukan melalui aturan-aturan yang disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Undang-Undang. Dalam konteks reformasi di Indonesia, memang ada semacam angin segar dengan keluarnya UU No. 22/1999 yang bermakna desentralisasi politik dengan adanya keleluasaan bagi masyarakat desa untuk memilih wakilnya sendiri dalam wadah BPD. Kondisi politik lokal di desa setelah terbentuknya BPD paska UU No. 22/1979 memperlihatkan fenomena perubahan antusiasme masyarakat desa untuk terlibat secara politik, misalnya dalam pemilihan ketua BPD atau Kepala Desa. Iklim politik yang bergairah, proses pemilihan yang lebih terbuka, partisipatif, dan bahkan dalam beberapa kasus cenderung terjadi konflik antara Kades dengan BPD terpilih, karena ruang politik di desa yang lebih terbuka telah memungkinkan adanya polarisasi kepentingan yang terbuka pula, di antara lebih banyak aktor politik baru. Saat ini ada ancaman terhadap demokrasi desa karena UU Nio. 32/2004 mengubah ’perwakilan’ menjadi ’permusyawaratan’. Kecenderungan pemerintah pusat yang melihat hanya dari sisi negatif, bahwa di desa baru sebatas ’demokrasi prosedural’ yang salahsatunya ditandai dengan frekuensi konflik yang tinggi antara kepala desa-BPD ; telah mengesampingkan fakta bahwa demokrasi di desa membutuhkan waktu penyesuaian oleh para penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat desa.

Ruang politik yang terbuka justru harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memfasilitasi pemberdayaan kapasitas ekonomi dan politik dari para elite politik desa, memperkuat organisasi sektoral desa, selain tetap konsisten dalam mengadvokasi nilai-nilai demokrasi dalam politik desa yang sesuai dengan karakter ’otonomi asli’ desa. UU No. 32/2004 mengandaikan kembalinya sentralisasi kekuasaan desa di tangan kepala desa tanpa ada fungsi kontrol dari masyarakat desa melalui lembaga perwakilan desa seperti BPD (badan Perwakilan Desa).

Sementara pembicara kedua , Bpk. Haryo Habirono dari FPPD melihat bahwa reformasi memang telah membawa harapan terhadap munculnya demokrasi di desa, apalagi dengan keberadaan pemerintahan desa yang lebih baik. Sebagai suatu lembaga kajian yang mengkhususkan diri pada isu-isu tentang desa, FPPD terlibat dalam penyusunan UU desa, bekerjsama dengan Direktorat PMD Depdagri. Dalam konteks ini,individu FPPD terlibat dalam perumusan produk UU No. 32/ th. 2004 dan PP 72/ th. 2005. Haryo melihat bahwa pemerintahan desa hendaknya ditujukan untuk melayani kepentingan pemenuhan kesejahteraan masyarakat desaianalogikan dengan contoh-contoh faktual dimana desa memang tidak berdaya (juga kelembagaan pemerintah desa) jika menghadapi pelbagai situasi dari luar, misalnya bencana alam.”orang desa sibuk menjadi korban bencana ala, namun pemerintah desa tidak mampu mengatasinya. Mengapa?”.

Persoalan kapasitas desa ini berkaitan dengan aspek diaturnya desa dalam perundang-udangan yang ternyata masih jauh dari harapan masyarakat desa itu sendiri. Padahal jika mengacu pada UU 32 dan PP 72, peran desa itu mengatur dan mengurus kepentingan desa, dari aspek-aspek pembangunan, dan kemasyarakatan. Dari sudut pandang aturan hukum, UU No. 32/ th.2004 berdasarkan pada UUD 45, pasal 18b, yang menyebutkan bahwa negara mengakui bersifat khusus dan istimewa diatur dalam UU, mendukung berbagai sistem pemerintahan khusus/istimewa; Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak tradisionalnya sesuai prinsip NKRI sesuai UU”. Dalam konteks ini artinya Nagari, Dukuh, Banjar, hidup berdasarkan adatnya, dan harus diatur lebih lanjut berdasarkan Perda.

Pembicara ketiga, M. Arif Nurdwiansyah dari Perkumpulan INISIATIF menyampaikan bahwa struktur pemerintahan desa berdasarkan UU no. 32/2004 bagaimanapun masih menyisakan harapan minimal akan adanya ruang partisipasi masyarakat, melalui mekanisme MUSRENBANG. Hal ini dicontohkan dengan pengalaman INISIATIF di 3 wilayah yang didampingi di Kabupaten Bandung. Arif berpendapat bahwa desa harus bisa menjadi pusat dri menjadi pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat, dan tidak sekedar sebagai kaki tangan dari (pemnbuat) kebijakan diatasnya. Memang disesalkan adanya kemunduran dari aspek demokrasi desa dalam UU no. 32/2004, namun yang penting dilihat adalah ’celah mana yang bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan desa?; bagaimana bisa membangkitkan otonomi desa melalui pengaturan kewenangan desa?”. Dari tata aturan itu beberapa hal ada yang bisa dimanfaatkan oleh desa. Masalahnya adalah bagaimana kewenangan ini dilimpahkan esungguhnya dan bukan ’kewenangan residual’ yang justru lebih memperbanyak beban desa. Misalnya kewenangan desa untuk urusan mengelola sumberdaya air (pengaturan irigasi) sebaiknya tidak lagi diintervensi oleh pemerintah kabupaten. Persoalan yang seringkali ditemui adalah ketidaktahuan masyarakat desa tentang ’hak apa yang harus direbut, apa wewenang desa?’. Hal ini disebabkan karena tidak ada sosialisasi tentang aturan tersebut baik kepada perangkat desa apalagi masyarakat desa. Apalagi faktanya ada keinginan dari desa untuk memiliki pemerintahan desa yang lebih mandiri. Apa sajakah aspek kewenangan yang bisa memberdayakan masyarakat desa? Apakah harus berdasarkan karakter atau tipologi ekonomi masyarakatnya misalnya: dea hutan, dea industri? Aturan yang untuk desa hendaknya tidak memandulkan potensi-potensi desa.

Secara umum diskusi berlangsung dengan akrab, timbal balik, dan terkadang disertai perbincangan yang cukup panjang antara narasumber dan partisipan. Satu hal yang menarik adalah keragaman latar belakang peserta membuat diskusi ’terbagi’ dalam dua perspektif yaitu perspektif lega formal (pembahasan UU pemerintahan desa); dan perspektif praxis, yaitu berbagi pengalaman mengenai ’bagaimana desa’ di antara para peserta (notabene dari desa) yang telah lama berkutat di lapangan untuk mengadvokasi isu-isu tanah, petani, buruh.

Para peserta umumnya mengalami dari sudut pandang pengalaman nyata di lapangan dalam sektor-sektor petani,buruh, masyarakat desa hutan, bahwa dea semata-mata hanya ” satu pemindahan birokrasi’, tampak dari ketiadaan upaya penyelesaian masalah yang ada di desa misalnya sengketa tanah dengan pihak lain; atau isu-isu ekonomi lainnya. Jika demikian halnya, apakah aturan-aturan yang dibuat UU tersebut bisa mengatasi problem-problem di desa? Belum lagi perkembangannya terdapat kepentingan eksternal, yaitu kepentingan modal global yang selain memberikan peluang baru juga ’mengancam’ entitas desa itu sendiri.

Peserta mengharapkan adanya transparansi oleh pemerintah dalam angaran pembangunan desa. Hal ini menjadi masalah ketika kekuasaan desa tidak ada kontrol. Desa hanya bisa berubah jika ada partisipasi masyarakat. Organisasi rakyat adalah jawabannnya. Produk hukum yang ada diharapkan melindungi kepentingan rakyat. Demikian juga perbaikan ruang yang lebih demokratis, sehingga kekuatan rakyat itu bisa tumbuh dan berkembang.

Peserta juga menyampaikan keberatan terhadap kecenderungan ’jauh’nya muatan UU dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di bawah. Istilahnya, ada anekdot bahwa para aktivis organisasi rakyat hanya melihat bahwa yang diperlukan dari suatu naskah UU ”hanya untuk (gambar) burung garudanya”. Sebab, faktanya hak-hak masih belum terpenuhi, bahkan hak dasar pun masih belum dipenuhi, sehingga harus direbut. Keberatan lain adalah berkaitan dengan sosialisasi UU tentang desa yang tidak merata, bahkan seringkali baik Kades maupun BPD tidak tahu apa itu kewenangan desa. Apalagi masyarakatnya. Maka sebaiknya, penyusunan aturan UU harus dilihat dari filosofis sejarah, dan harus ada kontrol, selain ada pemisahan ruang. Ketika aturan tidak menyelesaikan masalah, maka ada kekuatan komunitas. Hampir semua peserta berpendapat, kekuatan komunitas harus tetap ada untuk mengimbangi kekuatan struktur negara yang hierarkis. (IRINE)

Non-State Actors and the 'Cycle' of Violence in Contemporary Papua

puzzle
As long as the violent conflicts in Papua cannot be terminated, the flow of refugees from the Indonesian province into Papua New Guinea (PNG) will continue. It is widely believed that the reasons for such flights have been the threats of violence made by the Indonesian security apparatus. In fact the violence has become 'cyclical'. Both the security apparatus and pro-Independence groups have a stake in maintaining the violence. Apart from the violent measures taken by the Indonesian army and police, the aggressive conduct of non-State actors, such as OPM and its affiliated groups, highland youth or student groups, and other pro-Independence hardliners, have recently contributed significantly in the reproduction of violence. These groups distrust the Indonesian State institutions in the strongest sense while opposing the mainstream pro-Independence group such as Papuan Presidium Council. There are deep links between the value placed on revenge in tribal warfare, identity, and the failure of law enforcement.

On Tuesday, the 25th of April 2007 we are inviting Muridan Satrio Wijoyo, a highly respected young intellectual from the Indonesian Institute of Sciences and a Ph.D candidate at Leiden University, the Netherland, to our monthly discussion forum to dig deep the topic of "Non-State Actors and the 'Cycle' of Violence" in contemporary Papua, and its relevance to the life of the people in this country. The discussion is for only limited participants. So please confirm your participation either by phone at 021-7820-444 (work hour with Amel) or by email to INTERSEKSI AT GE-MAIL DOT COM.

Laporan Diskusi tentang Political Party Survival

Diskusi Interseksi, 22 Maret 2007
tell this story to a friend


Nico Harjanto

Memperhatikan perkembangan kehidupan partai-partai politik besar di dunia, ada satu pertanyaan yang menarik untuk diajukan: bagaimana partai-partai besar penopang rezim otoriter bisa bertahan atau sintas? Tiddakah seharusnya partai-partai seperti itu ikut tumbang bersamaan dengan berakhirnya otoritarianisme yang didukung dan mendukungnya? Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) mungkin merupakan contoh yang paling mudah diingat. Kekuatan kedua partai ini rontok bersamaan dengan berakhirnya era kepemimpinan Soekarno. PKI berakhir karena dibubarkan, sedangkan PNI mengalami disfungsi sosial dan lantas bubar setelah Orde Baru melakukan perampingan jumlah partai politik di awal dekade 1970an. Tapi hal yang sama tidak terjadi pada Golongan Karya (Golkar). Setelah kekuasaan Soeharto dilucuti, Golkar bukan hanya selamat dari pembubaran melainkan bisa mentransformasikan dirinya menjadi sebuah partai politik resmi, mengikuti Pemilu dan tetap meraih jumlah suara yang sangat signifikan. Nasib politiknya hanya sedikit mengalami koreksi di dalam pasar suara pemilih menjadi pemenang kedua di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tidak hanya itu, pada Pemilu kedua setelah era Orde Baru berakhir, Golkar bahkan bisa kembali merebut supremasinya dengan meraih jumlah suara terbanyak mengalahkan PDIP yang memenangi Pemilu pertama pasca Orde Baru.
diskusi partai politik

Tidak semua partai politik yang dominan di era otoritarianisme bisa bertahan di era demokratisasi tentu saja. Tapi yang menarik adalah justru kenyataan bahwa banyak sekali partai politik semacam itu yang tetap bisa sintas bahkan ada yang mampu kembali meraih kemenangan. Partai Komunis di Ukraina, misalnya, setelah sempat dibubarkan ia kembali bisa meraih kemenangan pada Pemilu pertama yang diikutinya di era demokrasi. Setelah Ferdinand Marcos dimakzulkan, partainya kembali ikut Pemilu dan sempat mencalonkan Imelda Marco menjadi presiden Filipina. Meskipun tidak berhasil meraih kemenangan jumlah suara, tapi partai New Society Movement pendukung Marcos tetap bisa bertahan dalam era baru politik Filipina bahkan sampai sekarang.

Bagaimana partai politik bisa survive atau sintas? Nico Harjanto, peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) dan kandidat Doktor Ilmu Politik pada Northern Illinois Univeristy, secara tajam menguraikannya dalam dikusi bulanan Yayasan Interseksi tgl. 22 Maret 2007. Menurut Nico, ada beberapa faktor penting mengapa partai(-partai) politik yang dominan di era otoritarianisme bisa bertahan bahkan ada yang mampu meraih kembali supremasi politik di negerinya masing-masing. Pada dasarnya, kemampuan sintas partai politik bergantung pada keluwesan strategisnya (strategic flexibility) dalam menarik minat para pemilih (voters). Dari sekian banyak partai politik yang bisa bertahan dalam periode transisi menuju demokrasi, Nico juga melihat faktor low routinazing dan portable skills sebagai faktor penting, sebab dua hal tersebut bisa mencegah partai yang bersangkutan dari jebakan kebuntuan inovasi strategis untuk menggalang dukungan pemilihnya. Di samping itu, kenyataan bahwa partai-partai tersebut memiliki gambaran tentang keberhasilan yang pernah diraihnya di masa lalu, semacam riwayat yang bisa dipakai untuk memperlihatkan kelebihannya dibandingkan dengan partai-partai saingannya (usable past). Hal lain yang juga cukup mendasar adalah kemampuan partai yang bersangkutan menyelenggarakan pergantian atau regenerasi kepemimpinan secara damai (peaceful leadership regeneration).
peserta

Nico juga menggarisbawahi kesanggupan sebuah partai politik yang bisa memisahkan dirinya dari rezim militer di era otoritarianisme sebagai penjelas lain daya sintasnya di era transisi menuju demokrasi. Dengan cara itu, ketika rezim kuasa otoriter tumbang, partai dominan tersebut bisa mengalihkan tudingan dari dirinya kepada kelompok militer sebagai penopang utama otoritarianisme. Yang menarik adalah ketika tesis ini dipakai untuk melihat fenomen daya sintas partai Golkar di Indonesia. Seperti diketahui, seskipun Golkar adalah kekuatan utama penopang rezim Orde Baru, tapi kekuatan politik ini memiliki strategi penyelematan diri yang memungkinkannya terhindar dari tuduhan bahwa Golkarlah satu-satunya yang harus bertanggungjawab atas kerusakan negara akibat ulah politik rezim yang disokongnya itu. Fokus utama gerakan penentangan Orde Baru tahun 1998, misalnya, adalah turunnya Soeharto dari tampuk kekuasaan, dan di luar beberapa bentuk demonstrasi kecil dan sporadis yang menuntut pembubaran Golkar, hampir tidak ada upaya sistematik dan formal untuk meminta tanggungjawab politik Golkar atas keterlibatannya dalam kerusakan tadi. Ia memang dihujat di banyak tempat, tapi tampaknya ia terlalu kuat untuk dibubarkan. Alih-alih dibubarkan, Golkar malah bisa mentransformasikan dirinya menjadi Partai Politik, dan kembali ikut Pemilu pertama pasca Orde Baru, dan meraih posisi kedua dalam perolehan jumlah suara. Secara strategis, Golkar di bawah Akbar Tanjung bahkan mendeklarasikan dirinya sebagai "Golkar Baru".

Deklarasi tersebut tentu saja berfungsi ganda. Pertama, ia menegaskan bahwa Partai Golkar (sekarang) berbeda dengan Golkar di masa lalu. Kedua, deklarasi tersebut juga berfungsi mengalihkan tuduhan atas kesalahan masa lalu kepada pihak lain, yakni Golkar lama, TNI dan Soeharto, sedangkan Partai Golkar sama sekali tidak bertanggungjawab atas semua itu. Ini dipertegas oleh sikap Akbar Tanjung yang menolak desakan agar Golkar (baru) meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia. Dalihnya, kerusakan di masa lalu adalah tanggungjawab semua pihak. Di balik itu, yang bisa dilihat adalah sebuah strategi Golkar melakukan detachment atau penjarakan dari kekuatan-kekuatan utama penopang tirani Orde Baru, yakni militer dan birokrasi. Hebatnya, penjarakan tersebut justru bisa dilacak dari tiga interplay kekuatan utama pendukung Orde Baru sejak awal, yakni militer, birokrasi dan Golkar. Artinya, Golkar sudah menempuh strategi tersebut jauh sebelum tesis tentang daya sintas partai politik tadi dikembangkan.

Hal lain yang juga dibahas secara menarik dalam diskusi ini adalah peluang seseorang dalam menghadapi dua pilihan antara bertahan dengan partai lama atau berpindah/mendirikan partai politik. Ternyata pindah ke partai lain atau mendirikan partai baru menuntut biaya yang jauh lebih besar daripada bertahan dengan partai yang sudah ada. Ini mungkin membantu menjelaskan mengapa sebuah partai dominan bisa tetap bertahan dan tidak terlalu banyak ditinggalkan oleh tokoh-tokohnya. Sebab hitung-hitungan politiknya ternyata memang lebih menguntungkan. Nico juga memberi penekanan pada pentingnya mengelola sebuah partai secara profesional. Berbeda dengan wacana yang berkembang di Indonesia, menurutnya seorang ketua partai politik seharusnya benar-benar serius mengurus dan membesarkan partainya dan bukan justru menjadikan posisi tersebut sebagai batu loncatan untuk mencalonkan diri menjadi presiden dalam Pemilu. Kandidat presiden bisa berasal dari kader partai yang justru bukan pimpinan partai. Sebaliknya, yang terjadi di Indonesia posisi kandidat presiden hampir otomatis dianggap merupakan prerogatif seorang ketua partai. Ini mungkin membantu menjelaskan begitu banyaknya konflik kepentingan antara kepentingan partai politik dan negara dalam pemerintahan Indonesia pasca Orde Baru saat ini.

Satu pertanyaan lain yang muncul dalam diskusi adalah tentang mengapa oposisi sulit mengalahkan partai yang berkuasa? Nico mencoba menjelaskannya dengan melihat kasus partai LDP di Jepang. Menurutnya, salah satu penjelasannya adalah karena politisi LDP memiliki jaringan sampai ke bawah dan secara aktif membatasi akses oposisi kepada voters. Boleh jadi jaringan itu berupa financial linkage. Partai LDP memang membentuk semacam patronase bagi aktor-aktor politik lokal. Di sinilah peluang LDP memperkecil ruang gerak oposisi, sebab dalam prakteknya bahkan untuk bertemu dengan anggota partai oposisi saja di distrik tertentu dihambat oleh politisi lokal LDP yang menguasai jaringan birokrasi setempat. Praktek yang hampir sama mungkin bisa juga dilihat dilakukan oleh para pendukung Golkar di Indonesia.
©THE INTERSEKSI FOUNDATION 2007. Contact Us