Laporan diskusi tentang desa
diselenggarakan oleh Perkumpulan INISIATIF
di Kantor Perkumpulan Pergerakan, Bandung,
Senin 16 April 2007. Laporan kegiatan ini
dibuat berdasarkan catatan penulis dan
notulensi diskusi yang ditulis oleh
Perkumpulan INISIATIF.
Irine H Gayatri, Yayasan INTERSEKSI
Berawal dari keprihatinan terhadap masa
depan demokrasi di desa, Perkumpulan
INISIATIF yang bermarkas di Bandung
menyelenggarakan diskusi terbatas pada
tanggal 16 April 2007 tentang otonomi desa
dalam konteks setelah berlakunya UU tentang
Pemerintahan Daerah No. 32/ tahun 2004. UU
tersebut secara substantif dianggap
menghentikan praktek otonomi desa yang baru
saja berjalan beberapa tahun setelah
diterapkannya UU Otonomi daerah No.
22/th.1999.
Perkumpulan INISIATIF menyampaikan bahwa
fokus utama dari aktivitas ini adalah
menelaah, mengkaji konteks sosial, politik,
ekonomi dan isu-isu yang penting mengenai
demokrasi di desa. Diharapkan dari diskusi
yang berlangsung diperoleh pemikiran
tentang ’bagaimana desa ke depan harus
dibangun’.
Diskusi diikuti oleh 16 peserta dari
beberapa organisasi rakyat di Jawa Barat
dan sekitarnya, serta 3 narasumber yaitu
Bpk. Haryo Habirono dari FPPD, Ari dari
Perkumpulan INISIATIF serta Irine dari
Yayasan INTERSEKSI. Masing-masing
narasumber membawakan poin-poin diskusi
sesuai dengan tema yang diberikan oleh
panitia, yaitu tentang desa dari beberapa
sudut pandang: sejarah, dinamika sosial,
ekonomi, politik, dan profil ekonomi
politik desa ke depan; otonomi desa; serta
bagaimana desa dalam menghadapi gempuran
kapitalisme global danp neoliberalismePara
peserta berasal dari berbagai latar
belakang antara lain dari endamping Serikat
Petani Sumedang, Pusat Sumber Daya
Komunitas, forum Manglayang yang memusatkan
aktivitas pada isu lingkungan; kelompok
pendamping buruh migran di Bandung.
Pembicara pertama, Irine Gayatri,
memfokuskan pada persoalan keterwakilan
politik di desa sebagai salahsatu indikator
demokrasi desa. Desa yang merupakan unit
geografis dan politik, ekonomi dan sosial
budaya terkecil sejak lama telah berkenalan
dengan kekuatan ekonomi politik dan budaya
di luar wilayahnya. Berbicara mengenai
demokrasi desa tidak bisa dilepaskan dari
aspek keterwakilan dan kontrol terhadap
kekuasaan desa. Selain itu, demokrasi desa
juga mensyaratkan adanya keberdayaan
ekonomi (otonomi) desa, seper ti dalam
konsep pemikiran Hatta tentang demokrasi
desa yang dikaitkan dengan kepemilikan
komunal masyarakat desa. Desa-desa di
Indonesia meskipun dengan beragam
karakteristik (apakah desa ’adat’ ataupun
desa ’modern’) baik di Jawa atau Sumatra;
sama-sama menerima ’treatment’ yang serupa
dari pemerintah kolonial, Orde Baru maupun
reformasi, dalam kerangka ekploitasi modal
ekonomi. Dapat dilihat bahwa selain
dijadikan utlang punggung mobilisasi modal
dan tenga kerja, desa tidak dibiarkan
seratus persen otonom, atau mandiri;
sehingga nasibnya selalu harus ditentukan
melalui aturan-aturan yang disusun oleh
pemerintah pusat, dalam hal ini melalui
Undang-Undang. Dalam konteks reformasi di
Indonesia, memang ada semacam angin segar
dengan keluarnya UU No. 22/1999 yang
bermakna desentralisasi politik dengan
adanya keleluasaan bagi masyarakat desa
untuk memilih wakilnya sendiri dalam wadah
BPD. Kondisi politik lokal di desa setelah
terbentuknya BPD paska UU No. 22/1979
memperlihatkan fenomena perubahan
antusiasme masyarakat desa untuk terlibat
secara politik, misalnya dalam pemilihan
ketua BPD atau Kepala Desa. Iklim politik
yang bergairah, proses pemilihan yang lebih
terbuka, partisipatif, dan bahkan dalam
beberapa kasus cenderung terjadi konflik
antara Kades dengan BPD terpilih, karena
ruang politik di desa yang lebih terbuka
telah memungkinkan adanya polarisasi
kepentingan yang terbuka pula, di antara
lebih banyak aktor politik baru. Saat ini
ada ancaman terhadap demokrasi desa karena
UU Nio. 32/2004 mengubah ’perwakilan’
menjadi ’permusyawaratan’. Kecenderungan
pemerintah pusat yang melihat hanya dari
sisi negatif, bahwa di desa baru sebatas
’demokrasi prosedural’ yang salahsatunya
ditandai dengan frekuensi konflik yang
tinggi antara kepala desa-BPD ; telah
mengesampingkan fakta bahwa demokrasi di
desa membutuhkan waktu penyesuaian oleh
para penyelenggara pemerintahan desa dan
masyarakat desa.
Ruang politik yang terbuka justru harus
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
memfasilitasi pemberdayaan kapasitas
ekonomi dan politik dari para elite politik
desa, memperkuat organisasi sektoral desa,
selain tetap konsisten dalam mengadvokasi
nilai-nilai demokrasi dalam politik desa
yang sesuai dengan karakter ’otonomi asli’
desa. UU No. 32/2004 mengandaikan
kembalinya sentralisasi kekuasaan desa di
tangan kepala desa tanpa ada fungsi kontrol
dari masyarakat desa melalui lembaga
perwakilan desa seperti BPD (badan
Perwakilan Desa).
Sementara pembicara kedua , Bpk. Haryo
Habirono dari FPPD melihat bahwa reformasi
memang telah membawa harapan terhadap
munculnya demokrasi di desa, apalagi dengan
keberadaan pemerintahan desa yang lebih
baik. Sebagai suatu lembaga kajian yang
mengkhususkan diri pada isu-isu tentang
desa, FPPD terlibat dalam penyusunan UU
desa, bekerjsama dengan Direktorat PMD
Depdagri. Dalam konteks ini,individu FPPD
terlibat dalam perumusan produk UU No. 32/
th. 2004 dan PP 72/ th. 2005. Haryo melihat
bahwa pemerintahan desa hendaknya ditujukan
untuk melayani kepentingan pemenuhan
kesejahteraan masyarakat desaianalogikan
dengan contoh-contoh faktual dimana desa
memang tidak berdaya (juga kelembagaan
pemerintah desa) jika menghadapi pelbagai
situasi dari luar, misalnya bencana
alam.”orang desa sibuk menjadi korban
bencana ala, namun pemerintah desa tidak
mampu mengatasinya. Mengapa?”.
Persoalan kapasitas desa ini berkaitan
dengan aspek diaturnya desa dalam
perundang-udangan yang ternyata masih jauh
dari harapan masyarakat desa itu sendiri.
Padahal jika mengacu pada UU 32 dan PP 72,
peran desa itu mengatur dan mengurus
kepentingan desa, dari aspek-aspek
pembangunan, dan kemasyarakatan. Dari sudut
pandang aturan hukum, UU No. 32/ th.2004
berdasarkan pada UUD 45, pasal 18b, yang
menyebutkan bahwa negara mengakui bersifat
khusus dan istimewa diatur dalam UU,
mendukung berbagai sistem pemerintahan
khusus/istimewa; Negara mengakui kesatuan
masyarakat hukum adat berdasarkan hak
tradisionalnya sesuai prinsip NKRI sesuai
UU”. Dalam konteks ini artinya Nagari,
Dukuh, Banjar, hidup berdasarkan adatnya,
dan harus diatur lebih lanjut berdasarkan
Perda.
Pembicara ketiga, M. Arif Nurdwiansyah dari
Perkumpulan INISIATIF menyampaikan bahwa
struktur pemerintahan desa berdasarkan UU
no. 32/2004 bagaimanapun masih menyisakan
harapan minimal akan adanya ruang
partisipasi masyarakat, melalui mekanisme
MUSRENBANG. Hal ini dicontohkan dengan
pengalaman INISIATIF di 3 wilayah yang
didampingi di Kabupaten Bandung. Arif
berpendapat bahwa desa harus bisa menjadi
pusat dri menjadi pelayanan publik untuk
kesejahteraan rakyat, dan tidak sekedar
sebagai kaki tangan dari (pemnbuat)
kebijakan diatasnya. Memang disesalkan
adanya kemunduran dari aspek demokrasi desa
dalam UU no. 32/2004, namun yang penting
dilihat adalah ’celah mana yang bisa
dimanfaatkan untuk mengoptimalkan desa?;
bagaimana bisa membangkitkan otonomi desa
melalui pengaturan kewenangan desa?”. Dari
tata aturan itu beberapa hal ada yang bisa
dimanfaatkan oleh desa. Masalahnya adalah
bagaimana kewenangan ini dilimpahkan
esungguhnya dan bukan ’kewenangan residual’
yang justru lebih memperbanyak beban desa.
Misalnya kewenangan desa untuk urusan
mengelola sumberdaya air (pengaturan
irigasi) sebaiknya tidak lagi diintervensi
oleh pemerintah kabupaten. Persoalan yang
seringkali ditemui adalah ketidaktahuan
masyarakat desa tentang ’hak apa yang harus
direbut, apa wewenang desa?’. Hal ini
disebabkan karena tidak ada sosialisasi
tentang aturan tersebut baik kepada
perangkat desa apalagi masyarakat desa.
Apalagi faktanya ada keinginan dari desa
untuk memiliki pemerintahan desa yang lebih
mandiri. Apa sajakah aspek kewenangan yang
bisa memberdayakan masyarakat desa? Apakah
harus berdasarkan karakter atau tipologi
ekonomi masyarakatnya misalnya: dea hutan,
dea industri? Aturan yang untuk desa
hendaknya tidak memandulkan potensi-potensi
desa.
Secara umum diskusi berlangsung dengan
akrab, timbal balik, dan terkadang disertai
perbincangan yang cukup panjang antara
narasumber dan partisipan. Satu hal yang
menarik adalah keragaman latar belakang
peserta membuat diskusi ’terbagi’ dalam dua
perspektif yaitu perspektif lega formal
(pembahasan UU pemerintahan desa); dan
perspektif praxis, yaitu berbagi pengalaman
mengenai ’bagaimana desa’ di antara para
peserta (notabene dari desa) yang telah
lama berkutat di lapangan untuk
mengadvokasi isu-isu tanah, petani, buruh.
Para peserta umumnya mengalami dari sudut
pandang pengalaman nyata di lapangan dalam
sektor-sektor petani,buruh, masyarakat desa
hutan, bahwa dea semata-mata hanya ” satu
pemindahan birokrasi’, tampak dari
ketiadaan upaya penyelesaian masalah yang
ada di desa misalnya sengketa tanah dengan
pihak lain; atau isu-isu ekonomi lainnya.
Jika demikian halnya, apakah aturan-aturan
yang dibuat UU tersebut bisa mengatasi
problem-problem di desa? Belum lagi
perkembangannya terdapat kepentingan
eksternal, yaitu kepentingan modal global
yang selain memberikan peluang baru juga
’mengancam’ entitas desa itu sendiri.
Peserta mengharapkan adanya transparansi
oleh pemerintah dalam angaran pembangunan
desa. Hal ini menjadi masalah ketika
kekuasaan desa tidak ada kontrol. Desa
hanya bisa berubah jika ada partisipasi
masyarakat. Organisasi rakyat adalah
jawabannnya. Produk hukum yang ada
diharapkan melindungi kepentingan rakyat.
Demikian juga perbaikan ruang yang lebih
demokratis, sehingga kekuatan rakyat itu
bisa tumbuh dan berkembang.
Peserta juga menyampaikan keberatan
terhadap kecenderungan ’jauh’nya muatan UU
dengan persoalan yang dihadapi masyarakat
di bawah. Istilahnya, ada anekdot bahwa
para aktivis organisasi rakyat hanya
melihat bahwa yang diperlukan dari suatu
naskah UU ”hanya untuk (gambar) burung
garudanya”. Sebab, faktanya hak-hak masih
belum terpenuhi, bahkan hak dasar pun masih
belum dipenuhi, sehingga harus direbut.
Keberatan lain adalah berkaitan dengan
sosialisasi UU tentang desa yang tidak
merata, bahkan seringkali baik Kades maupun
BPD tidak tahu apa itu kewenangan desa.
Apalagi masyarakatnya. Maka sebaiknya,
penyusunan aturan UU harus dilihat dari
filosofis sejarah, dan harus ada kontrol,
selain ada pemisahan ruang. Ketika aturan
tidak menyelesaikan masalah, maka ada
kekuatan komunitas. Hampir semua peserta
berpendapat, kekuatan komunitas harus tetap
ada untuk mengimbangi kekuatan struktur
negara yang hierarkis. (IRINE)