FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Press Release

Logo Interseksi
Research and Publication Series on Minority Rights in Indonesia

Book Launching and Discussion:


BOOK TITLES

  1. Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia (Editor: Hikmat Budiman)

  2. Hak Minoritas. Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (Editor: Mashudi Noorsalim, et al.)


TIME AND VENUE : SANTIKA HOTEL, JAKARTA, SEPTEMBER 4TH, 2007

Speakers :
  • Indriaswati Dyah Saptaningrum, L. L.M (INTERSEKSI)

  • Professor Achmad Fedyani Saifuddin (Lecturer, Department of Anthropology, University of Indonesia)

  • Dr. Daniel Dhakidae

  • Dr. Thung Ju Lan (Centre for Cultural Studies, Indonesian Institute of Sciences/ LIPI)




The ideas of multiculturalism has generated academic debates among social theorists. During the 1950s and 1960s, plurality and pluralism had been both discussed and criticized; while at the same time ideas of multiculturalism was seen as an alternative. As an idea it was then introduced through academic journals, which covered wide ranging of issues, from ethnicity, religion, and culture.

”Multiculturalism’ is a relatively new discourse in social and political theories. If one refers to the available academic works, the term has only been used since the last 25 years. For academic like Radtke, multiculturalism is a ’diffused concept’ which invented in Canada and spread out to the USA. It then crossed the Atlantic Ocean to the Western Countries, arrived in Eastern Europe, crossing Pacific Ocean particularly in Australia and India. Canada is the only constitutionally multicultural state in the world, while some other countries has just recently been integrating multiculturalism into their respective policies. In the UK,”multicultural England” has been frequently campaigned to urge the government to adopt the concept of multiculturalism and diversity in the government policies.

In Indonesia, nonetheless, multiculturalism (and its relation to the issues of minority rights) have not yet been deeply explored. For some, the concepts are treated merely as buzzwords, which difficult to understand. In the country ”multiculturalism” attracted greater audience (but still limited among scholars and human rights activists) after the Indonesian version of Will Kymlicka’s ”Multicultural Citizenship” was published in 2001. Unfortunately not many works which put multiculturalism ideas in Indonesian context are published. However, a book entitled Multicultural Education and southeats Asia: Stepping Into The Unfamiliar (Depok: Jurnal Antropologi UI, 2004) is worth mentioning here as it has ushered us to the "uncharted" academic discourse in the country.

Since 2004, with support coming from TIFA Foundation, INTERSEKSI has conducted series of field studies to identify various issues on minority and multiculturalism in Indonesia. In 2005, the foundation published the first book on the issue entitled Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia (ed. Hikmat Budiman), which focused on existensial problems that were experienced by local communities in the wake of formal religions and religious policies of the Indonesian state. The book has received some very positive responses from the public so that the foundation has decided to publish the second impression to the book this year. At the same time, INTERSEKSI also released another book based on the further research on the issues of minority rights entitled Hak Minoritas. Multikulturalism dan Dilema Negara Bangsa (eds. Mashudi Noorsalim, et al). Slightly different from the subject of the first book, on the second book the focus is on the (process of) marginalisation or minoritization on religious, social, and cultural rights of minority groups. Simply put, minoritisation as a concept defines as ”any process (or project) which exclude or marginalised certain minority groups that caused them to become more marginalised” and ”the ongoing process to recreate, to reformulate, and to continously negotiate identity and ethnic boundary” (and so forth). As the resolution scenario, the book also employs a legal perspective to enrich the analysis on the problems of minority groups and to obtain legal or policy framework that will guarantee equality of all cultural identities in public sphere.

We realise not all multicultural and minority rights issues in Indonesia are thoroughly cultivated in the two books. Besides the abundant numbers of minority communities in the country that have not been revealed yet, we also have to face financial limitations that so far preventing us for being able to undertake field research on some other local communities. Notwithstanding through the series of research and publication on minority rights in Indonesia, INTERSEKSI is trying to encourage people to dicuss ideas of multiculturalism more critically, and is comitted to convey minority rights and multiculturalism as two topics that deserve wide-scaled discussion in searching for the equality of rights among various identities in public sphere. We sincerely hope that the series will make a modest contribution to the advancement of the discourses on multiculturalism and minority rights in the country, and that there are few lessons can be learnt from this book as reference of a more just policy to the marginalised minority communitues. We also expect more works on multiculturalism in Indonesia context are made evailable in the future.

Thank you very much for coming and enjoy the discussion!




Logo Interseksi
Seri Penelitian Dan Penerbitan Hak Minoritas Di Indonesia

PELUNCURAN DAN DISKUSI BUKU


JUDUL BUKU:
  1. Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme di Indonesia (Editor: Hikmat Budiman)
  2. Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (Editor: Mashudi Noorsalim, dkk.)

TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN: HOTEL SANTIKA, JAKARTA, 4 SEPTEMBER 2007
Pembahas:
  • Indriaswati Dyah Saptaningrum, L.L.M (Interseksi)
  • Prof. Achmad Fedyani Saifuddin (Antropologi UI)
  • Dr. Daniel Dhakidae
  • Dr.Thung Ju Lan (LIPI)


Gagasan intelektual tentang multikulturalisme telah mengundang sejumlah perdebatan yang meriah di pelbagai panggung akademik, dan cukup menumbuhkan minat intelektual para ilmuwan sosial untuk mengkajinya. Multikulturalisme sebagai wacana akademik mulai ramai diperbincangkan bersamaan dengan munculnya perdebatan dan kritik terhadap konsep pluralitas dan pluralisme. Sejak itu multikulturalisme makin banyak diperkenalkan melalui jurnal-jurnal ilmiah yang membahas isu tentang etnisitas, agama, ras dan budaya.

”Multikulturalisme” pada dasarnya merupakan sebuah wacana yang relatif baru dalam ranah teori-teori sosial dan politik. Jika merujuk pada karya-karya standar yang ada, maka istilah itu digunakan tidak lebih dari 25 tahun yang lalu. Multikulturalisme, bagi Radtke, adalah sebuah ’diffused concept’ yang terbit di Kanada dan merambah wilayah Amerika Serikat. Selanjutnya, ia melintasi Samudera Atlantik menuju negara-negara Barat, dan akhirnya tiba di Eropa Timur, dan juga menyeberangi Samudera Pasifik, tepatnya di Australia dan India. Sejauh ini, hanya negara Kanada dan Australia yang secara resmi menganut multikulturalisme sebagai sebuah kebijakan negara. Sedangkan di Inggris ide ”Inggris multikultural” banyak disuarakan dalam kerangka untuk mengadopsi istilah multikultural dan diversitas di pemerintahan Inggris.

Di Indonesia wacana multikulturalisme dan hak minoritas ini belum banyak dikultivasi. Sampai beberapa tahun yang lalu, kata multikulturalisme lebih sering muncul sebagai buzzwords, kata yang ramai disebut tapi belum tentu benar-benar dipahami pengertiannya. Wacana multikulturalisme kembali diperbincangkan setelah terbit buku terjemahan karya Wil Kymlicka, Kewargaan Multikultural (2001). Sayangnya, kehadiran buku itu tidak diikuti oleh karya-karya lain untuk mengaitkan multikulturalisme dengan konteks Indonesia. Meskipun demikian, terdapat segelintir buku tentang multikulturalisme yang patut disebut, misalnya Multiculral Education and southeats Asia: Stepping into the unfamiliar (Depok: Jurnal Antropologi UI, 2004). Di luar itu memang masih ada beberapa publikasi lain, tapi secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa wacana tentang multikulturalisme belum banyak dikultivasi di Indonesia.

Sejak tahun 2004 yang lalu, didukung oleh Yayasan Tifa, yayasan Interseksi telah melakukan beberapa penelitian untuk mengangkat isu-isu seputar multikulturalisme terutama dalam kaitannya dengan problem hak minoritas di Indonesia. Pada tahun 2005, Interseksi sudah menerbitkan buku Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme di Indonesia (ed. Hikmat Budiman), yang mengungkap problem eksistensial yang dialami oleh beberapa komunitas lokal dalam menghadapi kuasa agama resmi yang berkelindan dengan tangan-tangan kekuasaan negara. Di luar dugaan, buku tersebut ternyata mendapat sambutan positif dari beberapa kalangan pembacanya, sehingga Interseksi memutuskan untuk menerbitkan cetakan tersebut tahun 2007 ini. Pada saat yang sama, Interseksi juga menerbitkan buku Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa (ed. Mashudi Noorsalim, et all). Pada buku kedua ini, sedikit berbeda dengan buku pertama, pembahasan lebih diarahkan pada analisa tentang proses minoritisasi dan reformulasi identitas komunitas lokal, di samping analisa tentang kebijakan hukum atas komunitas minoritas di Indonesia.

Apa yang coba diungkap melalui dua buku tentang Hak Minoritas yang didiskusikan pada siang hari ini adalah penjelajahan pada proses minoritisasi atau marjinalisasi kelompok-kelompok minoritas yang diteliti, khususnya di bidang agama, sosial dan budaya. Secara sederhana, konsep minoritisasi (minoritization) yang operasional di sini mengandung arti terjadinya proses-proses atau ”proyek” yang membuat kelompok-kelompok minoritas yang diteliti menjadi semakin terpinggirkan atau semakin terkucilkan sebagai suatu entitas kelompok yang disebut minoritas, dan juga berlangsungnya proses pembentukan, reformulasi dan negosiasi secara sinambung batasan tentang identitas, etnik dan sebagainya. Dua buku yang ada ini memang belum dapat menjelaskan secara menyeluruh masalah-masalah menyangkut hak-hak minoritas di berbagai komunitas lokal di Indonesia. Di samping karena masih banyak komunitas lokal yang belum diteliti, keterbatasan dana juga menjadi sebuah kendala besar bagi Interseksi untuk bisa melakukan riset pada konteks komunitas-komunitas lokal lain. Namun demikian, melalui rangkaian seri penelitian dan publikasi tentang hak minoritas ini, yayasan Interseksi mencoba mengajak banyak pihak untuk menghadapi gagasan multikulturalisme secara lebih kritis, dan menjadikan hak minoritas sebagai masalah bersama yang harus dipikirkan jalan keluarnya. Kami berharap beberapa gagasan dalam buku ini dapat dijadikan acuan untuk pembuatan kebijakan yang lebih adil bagi komunitas lokal, dan dapat memberi kontribusi pada pengembangan wacana tentang multikulturalisme yang lebih kritis di Indonesia. Kami juga berharap akan semakin banyak karya-karya sejenis yang lebih berkualitas.

Terima kasih telah datang, dan selamat berdiskusi!