Monthly Discussion Praktek Hukuman Mati di Indonesia

printer Print this Page


  • Theme: Praktek Hukuman Mati di Indonesia
  • Speaker: Bhatara Ibnu Reza (Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor)
  • Date: Monday, 17 March 2008, at 15.00
  • Venue: Kantor Yayasan Interseksi Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 39 RT 003/RW 01, Kelurahan Lenteng Agung Jakarta Selatan 12610 Telp./Fax.: 021 7820 444 Email: office [at] interseksi [dot] org; interseksi [at] gmail [dot] com Web Site: http://interseksi.org
  • Confirmation: 021-7820444 with Nia


  • Abstract
Wacana pelaksanaan dan penerapan hukuman mati tampak justru berkembang pada lima tahun terakhir. Hal ini tentu melahirkan pertanyaan, mengapa soal hukuman mati justru populer di masa desakan perubahan sistem peradilan, sistem hukum nasional dan berbagai instrumennya meningkat dan menjadi agenda politik nasional post Soeharto?. Memang pada periode ini beberapa ketentuan hukum baru justru mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman hukuman maksimal, seperti pada UU 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM, ataupun ketentua Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Akan tetapi sangat kontras bila melihat semangat dalam konsitusi kita yang berusaha untuk menjamin dan menjunjung tinggi hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) . Secara tegas Pasal 28 ayat 1 huruf I UUD 1945 menyatakan :

“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”


Berbagai tesis memang dapat dikembangkan untuk mencari jawaban mengapa hal ini bisa terjadi?. Tetapi ada baiknya kita menelisik kedalam bagaimana watak politik hukuman mati itu berlangsung?, dan apakah hal itu lahir dari kesadaran membangun sistem hukum yang berwibawa, atau justru hal itu dikembangkan untuk mengatasi ketidak wibawaan hukum yang semakin terbuka?. Permasalahan ini tidak dapat dijawab lewat analisis spekulatif yang sering berkembang untuk membenarkan penerapan hukuman mati, seperti hal itu dibenarkan oleh ajaran agama, atau untuk membalas tindakan si pelaku kejahatan,hukuman mati merupakantindakan yang manusiawi untuk mengakhiri derita pelaku kejahatan, dst.

Sayangnya, semua spikulasi pembenaran penerapan hukuman mati itu memang akhirnya telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak menjatuhkan hukumna mati. Berdasarkan catatan berbagai lembaga HAM internasional, Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan ancaman hukum mati pada sistem hukum pidananya (retentionist). Angka orang yang dihukum mati di Indonesia termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi dan Iran.

Fakta-fakta penerapan hukuman mati itu menunjukkan gejala hukuman mati sebagai instrumen politik kekuasaan. Mengingat kecenderungan politik yang berkembang berelasi dengan naik turunnya penerapan hukuman mati. Catatan kasus-kasus hukuman mati diatas perlu memperoleh perhatian lebih dalam untuk menjelaskan kerangka utama mengapa ancaman hukuman mati digunakan sebagai pilihan?. Jika hukuman mati adalah alat politik; tujuan apa yang hendak dicapai dari penguasa ? Apa sasaran politik kekuasaan yang hendak dicapai ? Bagaimana pengaruh proses hukuman mati terhadap pengendalian masyarakat ? Dan apa strategi politik politik agar penerapan hukuman mati dapat dihapuskan ?

|