Pilkada Aceh, boleh minta lebih dari bebas dan adil?
June 12, 2007/ 13:27 | Filed in: MONTHLY DISCUSSION
Yayasan Interseksi mengundang Anda untuk hadir dalam diskusi bulanan terbatas edisi bulan Juni 2007.
- Topik: Pilkada Aceh: Boleh Minta Lebih dari "Bebas dan Adil"?
- Pembicara: Blair Palmer (Australian National University dan Program Konflik dan Pembangunan, World Bank Jakarta)
- Waktu: Selasa, 19 Juni 2007 Jam 15.30 WIB
- Tempat: Kantor Yayasan Interseksi, Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 39, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan 12610, Telp./Fax.: 021 7820 444. Lihat Peta Google
Seperti biasa, diskusi ini hanya untuk jumlah peserta yang sangat terbatas. Jadi segera konfirmasikan kehadiran Anda melalui email ke interseksi at gemail dot com atau melalui telepon ke 021-7820444.
Abstrak
Pilkada Aceh pada bulan Desember 2006 dinilai bebas dan adil oleh banyak pihak, baik domestik maupun internasional. Tetapi sebuah pemilihan seharusnya lebih dari hanya bebas dan adil saja. Pemilihan dimaksudkan untuk menjadi bagian dari sebuah sistem demokrasi di mana masyarakat bisa pilih calon dengan kesadaran atas platformnya, dan di mana pelaksanaan pilkada menjamin bahwa calon yang menang melakukannya dengan cara yang demokratis. Akibatnya, pemerintahan selanjutnya mempunyai legitimasi tinggi karena masyarakat merasa memilih pemerintahan yang mereka inginkan.
Makalah ini akan membahas hubungan antara Pilkada Aceh (dengan fokus kepada pilkada tingkat kabupaten/kota), demokratisasi dan governance, melalui dua jalur. Pertama, pelaksanaan Pilkada. Beberapa aspek dari pelaksanaan Pilkada Aceh dinilai baik – seperti pendaftaran pemilih, dan penghitungan suara – tetapi beberapa hal tidak dilaksanakan dengan baik – seperti pengawasan (termasuk pengawasan pendanaan) dan penyelesaian sengketa. Kedua, perilaku pemilih. Penelitian di lapangan menunjuk bahwa pemilih mempertimbangkan beberapa hal dalam memilih antara calon, termasuk platform (kalau memang ada platform yang jelas), track record, legitimasi dan afiliasi. Yang terakhir ini menunjukkan bahwa sistem neo-patrimonial masih bertahan, dan merupakan ancaman terhadap sistem demokrasi dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Kelemahan dalam pelaksanaan pilkada dan perilaku pemilih yang neo-patrimonial mempunyai potensi untuk melestarikan sebuah “siklus pemerintahan korup”.
Diskusi bisa mengenai Aceh atau mengenai pilkada di Indonesia secara umum.