FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Masa Depan Pluralisme

puzzle

Membincangkan Masa Depan Pluralisme Agama di Tanah air:
Sebuah Catatan Singkat Diskusi di Hotel Dharmawangsa

Posted by Ridwan al-Makassary*


Di ruang Nusantara Room yang sejuk, bertempat di hotel Dharmawangsa, Jakarta, 26 September 2007, sejak jam 14.30-17.30 telah digelar sebuah diskusi yang menyoal masa depan pluralisme agama, termasuk kebebasan beragama. Sekitar 20 lembaga yang bergerak di bidang pluralisme, demokrasi dan civil society, termasuk yayasan Interseksi ambil bagian. Di luar itu, sekitar 25 orang peserta berasal dari berbagai latar belakang organisasi dan perorangan ikut serta menyemarakkan diskusi yang digagas oleh Asia Foundation dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Paramadina.

Acara dibuka oleh Budhy Munawar Rahman (Program Officer untuk Islam and Civil Society Asia Foundation), sekaligus membeberkan tujuan pertemuan siang itu. Menurutnya, acara ini bertujuan untuk bertukar-bagi pengalaman di antara beberapa lembaga yang bergerak di isu pluralisme, demokrasi dan civil society. Selain itu, acara ini juga lebih bersifat diskusi informal, atau lebih tepatnya brainstorming. Acara diskusi ini selanjutnya dimoderatori oleh Edwin, peneliti di PSIK, yang dalam proses acaranya bergantian dengan Budhy. Acara perkenalan setiap peserta, berikut lembaga tempatnya bernaung, mengawali jalannya acara siang itu.

Ada tiga pembicara yang hadir pada diskusi siang itu. Yang pertama adalah Benyamin F. Intan, Direktur Eksekutif Reform Center for Religion and Society. Dalam presentasinya, di antaranya Benyamin menekankan konsep pluralisme agama bukan hanya sebagai “kenyataan” (what is) yang harus diterima, melainkan juga sebuah “keharusan” (what ought to be). Singkatnya, pluralisme agama secara holistik dan menyeluruh harus dimengerti sebagai “keharusan kategoris” (categorical imperative) yang memiliki karakteristik universal dan unconditional. Sementara pluralisme agama bersifat parsial dan fragmentasi bercirikan “keharusan hipotesis” (hypothetical imperative) dengan sifatnya yang partikular dan kondisional.

Pembicara kedua siang itu adalah Lily Zakiyah Munir, dari Center for Pesantren and Democracy Studies (CePDes) yang membahas upaya membangun jaringan kerja (network) untuk advokasi agama. Menurutnya, membangun jaringan kerja adalah salah satu strategi kampanye advokasi untuk transformasi sosial, terasuk advokasi kebebasan beragama. Langkah awal membangun jaringan kerja adalah advokasi dengan individu dan organisasi yang memiliki pemahaman yang sama dengan isu kita. Setelahnya adalah membangun aliansi ad hoc dengan individu atau organisasi, guna memfokuskan tujuan jangka pendek yang sama. Aliansi semacam ini bersifat temporer. Proses ini akan lebih efektif jika dapat merangkul sekutu-sekutu yang tidak diharapkan atau tidak mungkin. Ibu Lily mencontohkan bagaimana Hizbut Tahrir melakukan pendekatan ini di Jombang, dengan sowan kepada kiai-kiai pesantren untuk mempengaruhi mereka yang tidak “sepaham”. Strategi advokasi lainnya adalah koalisi jangka panjang dengan tujuan yang jelas, dan juga membangun jaringan dengan media. Selain itu, adalah mengembangkan akses dengan pembuat keputusan di birokrasi.

Pembicara terakhir siang itu adalah Ismatu Ropi, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ismet lebih banyak mengkaji aspek kesejarahan dengan menelusuri jejak perjalanan konstitusi Indonesia, termasuk mengeksplorasi konsep Ketuhanan yang Maha Esa. Menurutnya, betapapun Sukarno menganut istilah tersebut, namun tampaknya ia secara prinsipil menyadari bahwa konsep keTuhanan yang ia imajinasikan sangat sederhana dan terlepas dari segala atribut dan konsekuensi yang muncul pada kepercayaan monoteistik itu. Singkatnya, Sukarno sadar bahwa beragama secara berbeda-beda adalah bagian penting dala kehidupan masyarakatnya. Selain itu, ia juga membicarakan nasib minoritas dan kebijakan desentralisasi. Menurutnya, yang diamanatkan dalam kebijakan desentralisasi adalah seacam “pengakuan” atas collective rights dalam bentuk dan semangat yang berbeda. Sejatinya collective rights adalah hak-hak warga negara yang didefenisikan dalam aturan negara. Sayangnya, dala konteks Indonesia, secara tidak sengaja telah terbentuk enclave-enclave yang berafiliasi dalam etnis dan agama tertentu yang homogen yang pada akhirnya melahirkan kebijakan yang bias kepada enclave mayoritas. Singkatnya, jika kita kembali kepada unintended consequences dari kebijakan desentralisasi maka enclave mayoritas yang memperjuangkan nilai-nilai dan budayanya dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan multikultur di tanah air.

Setelah presentasi ketiga pembicara dilangsungkan tanya jawab dan komentar. Spektrum pertanyaan dan komentar sangat luas terkait dengan presentasi para pembicara, mulai dari klarifikasi konseptual pluralisme agama hingga mendebat konsep keTuhanan dalam Pancasila kita; mulai dari advokasi hingga bagaimana mewujudkan strategi advokasi pluralisme agama yang efektif. Sesi selanjutnya adalah bertukar bagi pengalaman beberapa lembaga yang menyuarakan isu yang sama. Poin penting dala sesi ini adalah bagaimana dapat dibangun sebuah networking yang bisa berjuang bersama di isu ini. Strategic planning dan penerbitan buku tentang cerita sukses advokasi juga diusulkan untuk segera diwujudkan. Menjelang bedug buka puasa dan azan segera dikumandangkan, acara diakhiri dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan beramah tamah di antara sesama pejuang pluralisme agama. Kita sadari bahwa dewasa ini pluralisme agama berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dengan kehadiran Perda-perda berbasis interpretasi syari’at, pengharaman pluralisme, liberalisme dan sekularisme oleh Majelis Ulama Indonesia, serta penghakiman keyakinan Jemaat Ahmadiyah dan Lia Eden, dll.

Mengakhiri laporan pandangan mata ini, saya teringat, kurang lebih, perkataan Kautsar Azhari, dosen Paramadina, tadi di forum tanya jawab, bahwa “tidak ada yang berhak menghakimi keyakinan suatu kelompok kecuali kelompok tersebut…Negara bahkan tidak dapat menghakimi keyakinan seorang Kautsar Azhari!” Persoalannya, berapa banyak masyarakat kita yang menyadari diversitas agama dan budaya?

* Penulis adalah Koordinator Penelitian Yayasan Interseksi