FOR KNOWLEDGE AND HUMANITY   |  

Laporan Diskusi Islam dan Filantropi


Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial di Indonesia

Posted by Ridwan al-Makassary

Pada tgl. 11 Oktober 2006 yang lalu, Yayasan Interseksi telah mengadakan diskusi terbatas tentang Islam dan Filantropi di Bukafe, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chaedar Bamualim, MA memaparkan beberapa hasil kajiannya dalam sebuah makalah berjudul "How to Promote Islamic Philanthropy for Social Justice" (klik untuk melihat abstrak). Diskusi dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Berikut adalah rangkuman dari apa yang berkembang dalam diskusi tersebut:

chaedar bamualim
Krisis ekonomi, dan juga bencana alam, yang merundung Indonesia sejak 1997 telah menyemangati kaum Muslim memapankan organisasi filantropi Islam guna menyahuti problem sosial ekonomi tersebut. Tidak diragukan, Yayasan Dompet Dhua’fa (YDD) terbentuk karena mengguritanya kemiskinan umat, yaitu kelaparan hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta, dan Juga Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) hadir merespon pelbagai bencana alam, khususnya banjir dan gempa bumi, yang terjadi di pelbagai wilayah Indonesia.

Fenomena kelembagaan filantropi Islam adalah suatu fenomena baru di Indonesia. Awalnya filantropi Islam dipraktikkan secara tercerai berai (decentralized), sporadik, spontan, dan diskriminatif. Adalah KH Ahmad Dahlan yang mengusulkan adanya pengeloaan zakat secara terlembaga pada awal abad 20. Namun, kenyataannya, sejak Indonesia meraih kemerdekaan, hanya di kota Aceh (1959) terdapat badan zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Karena itu, di tengah problem kemiskinan yang mengancam bangsa ini, eksistensi lembaga filantropi Islam ini penting dikaji guna memperkuat efektifitas dan kinerja dari lembaga filantropi Islam tersebut.

Filantropi Keadilan Sosial: Satu Kerangka Teoritik
participants
Konsep kedermawanan (Philanthrophy) tidak diragukan dikenal oleh setiap etnik budaya dan komunitas keagamaan di pelbagai belahan dunia. Di Indonesia, istilah philanthropy belum dikenal secara luas, meskipun prakteknya telah berakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia. Bahkan, untuk menggambarkan tindakan berdema di Indonesia, masyarakat lebih akrab dengan istilah karitas (charity) yang juga berasal dari bahasa Yunani. Istilah filantropi, secara leksikal, berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia). Filantropi, karenanya, mengandung arti cinta manusia. Istilah ini juga mereferensi pengalaman masyarakat Barat pada abad ke delapan belas, ketika negara dan individu mulai mengasumsikan adanya tanggung jawab untuk memperdulikan kaum lemah. Singkatnya, defenisi filantropi yang akar katanya ”loving People” saat ini telah bergeser menjadi satu tindakan filantropik yang beorientasi pada ”tujuan-tujuan publik”. Payton, Profesor di bidang studi filantropik, telah mengkonstruksi suatu defenisi operasional (working defenition) dari filantropi sebagai ”voluntary action for the public good”.

Filantropi untuk Keadilan Sosial menurut Ideal al-Qur’an
ngantuk
Filantropi Islam terdiri dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan wakaf. Dalam ajaran Islam, ZIS mengandung pengertian yang sama, yaitu berderma. Dalam ayat 60, surat al-Maidah, misalnya, tidak mengintrodusir istilah zakat, tetapi shadaqah. Namun, pada tataran diskursus penggunaan istilah Zakat, Infak dan Sedekah mengandung makna yang spesifik. Zakat acap diartikan sebagai membelanjakan (mengeluarkan) harta yang sifatnya wajib dan salah satu rukun Islam serta berdasarkan perhitungan yang tertentu. Infak acap merujuk kepada pemberian yang bukan zakat, yang kadangkala jumlahnya lebih besar dari zakat. Biasanya dimaksudkan untuk kepentingan fii sabilillah, dalam arti sarana, misalnya, bantuan untuk masjid, madrasah, pondok Pesantren, rumah sakit. Ringkas kata, bantuan yang dikeluarkan untuk lembaga keumatan umat tersebut masuk kategori infak. Sedangkan, sedekah biasanya derma yang kecil-kecil jumlahnya yang diserahkan kepada orang miskin, pengemis, pengamen dll. Berbeda dengan zakat, baik infak maupun sedekah keduanya adalah sunnah. Singkatnya, konsep kedermawanan (filantropi) dalam Al-Qur’an dikenal dengan istilah seperti sadaqoh dan zakat. Di dalam perintah berderma tersebut terkandung ideal kemurahan hati, keadilan sosial, saling berbagi dan saling memperkuat.

Potensi derma Masyarakat
Studi PBB mencatat bahwa potensi dana umat dari sektor zakat, infak dan sedekah yang mungkin digali mencapai 19.3 triliun rupiah per tahun. Angka ini diperoleh dari rata-rata sumbangan keluarga Muslim per tahun sebesar 409.267 rupiah dalam bentuk tunai (cash) dan 148.200 rupiah dalam bentuk barang (in kind). Jika jumlah rata-rata sum-bangan ini dikalikan dengan jumlah keluarga Muslim di Indonesia sebesar 34,5 juta (data BPS tahun 2000), maka total dana yang dapat dikumpulkan mencapai 14,2 triliun. Sementara total sumbangan dalam bentuk barang sebesar 5,1 triliun rupiah. Sayangnya, potensi dana yang besar itu belum tergali dan terkelola secara baik. Dengan ujaran lain aspek manajemen dan akuntabilitas merupakan prioritas untuk dikembangkan.

Aspek Perundang-undangan
Kehadiran suatu undang-undang diandaikan dapat mengatur sistem dan memberi jaminan hukum bagi suatu hal yang diberikan dasar hukum. Demikian halnya, filantopi yang merupakan aktivitas publik, maka jaminan kepastian hukum dipandang sebagai hal penting.
buka puasa
Mayoritas masyarakat Muslim (81%), terutama para penge-lola organisasi, memandang penting kehadiran Undang-undang yang mengatur organisasi filantropi Islam untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan aktivitas filantropi. Karena itu, mereka yang mengetahui keberadaan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, menilai UU tersebut memberi arti positif dalam dunia filantropi Islam di Indonesia. Menurut mereka, UU tersebut telah memberi kepastian hukum, mampu meningkatkan pengumpulan zakat, meningkatkan keperca-yaan masyarakat terhadap lembaga filantropi, dan menertibkan koordinasi antar lembaga filantropi.

Meski sebagian besar masyarakat (67%) menilai bahwa UU tersebut memenuhi asas-asas keadilan sosial, namun UU tersebut dinilai tidak komprehensif, tidak spesifik dan tidak mengatur kewenangan teknis, serta bersifat sentralistik. Meski aturan pelaksanaan UU tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama, namun tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) atas UU tersebut membuat sebagian masyarakat (48%) meragukan keseriusan pemerintah dalam penerapan UU zakat tersebut. Sosialisasi yang tidak memadai, juga membuat sebagian besar masyarakat (52%) tidak mengetahui adanya UU tersebut.