[Catatan
Perjalanan dari Tapak Tuan, Aceh Selatan,
9-13 November 2007]
Irine Hiraswari
Gayatri
Direktur Program The Interseksi Foundation
Dua tahun telah berlalu semenjak perjanjian
damai Helsinki untuk mengakhiri konflik
bersenjata di Aceh ditandatangani pada
bulan Agustus 2005. Dengan perjanjian itu,
salahsatu pihak yang berkonflik yaitu
Gerakan Aceh Merdeka melakukan transformasi
mendasar dari gerakan bersenjata ke
politik, menyusul keikutsertaan kandidatnya
dalam pilkada pada bulan Desember 2006,
sebagai salahsatu agenda yang diamanatkan
dalam MOU Helsinki. Dunia menyaksikan bahwa
di Aceh, ‘perdamaian’ tidak sekedar
merupakan penghentian kekerasan, melainkan
suatu arena baru dimana para pihak yang
tadinya berkonflik mendapatkan kesempatan
untuk menyumbangkan pikiran dan
idealismenya melalui program-program yang
dikampanyekan secara publik ketika proses
pemilu. Perdamaian dalam hal ini bukanlah
sekedar pengakhiran kekerasan atau negative
peace. Terbukanya ruang politik melalui
Pilkada, diharapkan bisa mendukung
perdamaian untuk jangka waktu yang lama,
sekaligus memungkinkan berlangsungnya
pembangunan untuk memenuhi keadilan ekonomi
bagi rakyat. Bagi rakyat Aceh umumnya,
Pilkada yang demokratis adalah penanda
suatu babak baru setelah hampir tiga puluh
tahun rakyat Aceh hidup dalam suasana
ketertindasan yang menyebabkan hancurnya
social fabric.
Tidak semua wilayah di Aceh dilanda konflik
bersenjata dalam skala dan akibat yang
sama. Tetapi umumnya, di daerah-daerah yang
tadinya dikontrol secara ketat oleh aparat
keamanan ketika konflik, ruang berekspresi
otomatis hilang, demokrasi mati, sebab
konflik bersenjata merenggut hak-hak rakyat
untuk berkumpul dan berorganisasi. Fenomena
matinya demokrasi lokal yang disebabkan
oleh konflik bersenjata di Aceh ini
terutama dialami oleh masyarakat akar
rumput yang tinggal di gampong, sebutan
bagi kesatuan hunian terkecil berdasarkan
territorial yang serupa dengan sebutan
‘desa’ di Jawa.
Dengan kesepakatan damai dan
berlangsungnya Pilkada di beberapa
kabupaten di Aceh,
ureung gampong
atau warga gampong, saat ini dapat
dikatakan tengah hidup dalam masa transisi
politik. Sebagian besar menyambut
kesepakatan perdamaian dengan sukacita.
Ureung gampong turut dalam
arak-arakan pesta kampanye, kemudian
berbondong-bondong menuju bilik pemilihan
untuk mencoblos foto kandidat yang
dijagokan. Jika melihat wajah pilkada di
Aceh yang damai di beberapa tempat, secara
garis besar bisa dikatakan bahwa
transformasi konflik berlangsung dengan
damai. Namun, sebaiknya jangan tergesa-gesa
mengatakan bahwa demokrasi yang substantif
di Aceh telah terwujud, hanya dengan
‘penampakan’ bahwa
‘procedural
democracy’ telah berlangsung sukses
melalui Pilkada!
Apakah di semua wilayah di Aceh suasana
damai benar-benar dirasakan oleh masyarakat
di akar rumput? Bagaimana perdamaian
dimaknai di gampong dan oleh ureung
gampong, sebagai basis bagi apa yang
disebut ‘masyarakat Aceh’? Sejauh mana
masyarakat gampong terlibat dalam proses
demokrasi yang dibuka oleh kesepakatan
perdamaian?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi kerangka
untuk meneropong demokrasi lokal dalam
konteks paska MOU Helsinki, yang
berlangsung di
gampong di Aceh
Selatan. Penulis selama beberapa hari
memenuhi undangan untuk mengisi diskusi
tentang demokrasi lokal dalam seri Dialog
Kedai Kopi yang diselenggarakan oleh
Save Emergency For Aceh (SEFA),
sebuah organisasi yang telah lama aktif
dalam mendorong demokratisasi dan advokasi
isu-isu HAM serta dialog antar budaya di
Aceh. Setelah melalui beberapa kali dialog
publik di warung-warung kopi antara lain di
Aceh Utara (Kota Lhokseumawe), Meulaboh
(Aceh Barat) dan Aceh Tengah, kali ini
dialog kedai kopi bertempat di Aceh
Selatan, pada 13 November 2007 yang
dihadiri oleh sekitar 15 orang
keuchik (kepala desa) di Kecamatan
Pasie Raja. Seusai acara tersebut, SEFA
dalam waktu dekat ini merencanakan seri
pendidikan demokrasi untuk pemilih pemula
di Aceh Selatan.
Gampong di Aceh: Komunalisme yang
Terkikis
Gampong merupakan konsep
sosiologis sekaligus spasial berdasarkan
teritori. Ia menandakan identitas
masyarakat Aceh yang berasal dari daerah
tertentu, yang telah tinggal secara turun
temurun.
Gampong merupakan
kesatuan hunian ‘asli’ Aceh yang dikenal
sejak sebelum Aceh menjadi wilayah
kesultanan (Abad ke 16).
Gampong
adalah kesatuan wilayah hukum terendah yang
asli lahir dari masyarakat, bahkan sebelum
adanya mukim yang merupakan kumpulan
beberapa
gampong, yang muncul
setelah masa kesultanan di abad 16 dan 17.
Etnografer Belanda, Snouck Hurgronje dalam
laporan ekspedisinya di Aceh sebelum
berlangsungnya kolonialisme yang panjang di
tanah itu mengemukakan bahwa
gampong adalah wilayah adat,
dimana terdapat perangkat
keuchik,
tuha peut (atau
ureueng
tuha) dan teungku atau imam
meunasah. Masing-masing dari
perangkat itu mempunyai fungsi tersendiri,
bisa diibaratkan sebagai perpaduan antara
‘ayah’ dan ‘ibu’ dari masyarakat Aceh.
Secara spasial, di masa Kesultanan Aceh
gampong adalah merupakan kumpulan
hunian di mana terdapat satu
meunasah( atau surau); dan umumnya
suatu
gampong terdiri dari
beberapa
jurong (lorong),
tumpok atau kumpulan rumah, dan
ujong (atau ujung
gampong).
[1]
Di masa lalu, komunitas Aceh diikat oleh
adat dan agama. Di gampong, komunalisme
berdasarkan territorial berlangsung
berabad-abad dan menjadi nafas bagi
kehidupan orang Aceh.
Keuchik
sebagai pemimpin masyarakat adalah tokoh
yang dihormati berdasarkan agama dan
kejujurannya, demikian juga dengan
tuha
peut atau tetua kampung yang merupakan
badan perwakilan gampong. Demokrasi asli
ala Aceh ini tidak mengambil wujud
perwakilan, tetapi dalam bentuk musyawarah
atau mupakat adat yang diselenggarakan di
gampong jika diperlukan. Keputusan
yang akan diambil oleh keuchik melibatkan
proses konsultasi di antara
tuha
peut. Sebelum berlangsungnya struktur
pemerintahan administratif ala negara
Indonesia, di atas gampong terdapat mukim,
yaitu kumpulan beberapa gampong, sebagai
tempat rujukan untuk masalah adat jika
tidak dapat diselesaikan di gampong.
Demokrasi asli Aceh di tingkat
gampong ini juga diwujudkan dengan
adanya fungsi-fungsi pengaturan sumberdaya
ekonomi sebagai basis kesejahteraan
masyarakat Aceh. Maka itu, terdapatlah
perangkat
kejurun blang (pranata
adat yang mengurus pengairan untuk sawah),
petua seunebok, dan
pawang
uteun atau
pawang glee.
Masing-masing gampong dahulu adalah
kesatuan masyarakat yang otonom, dan
mengalami perubahan dengan berdirinya
kesultanan Aceh, yang turut mempengaruhi
stratifikasi sosial di Aceh, sehingga tidak
lagi berbasiskan pada ulama dan uleebalang.
Secara substantif, gampong mencerminkan
nilai komunalisme masyarakat Aceh yang
diwujudkan dalam keberadaan perangkat
keuchik, imam meunasah dan tuha peut,
dengan masing-masing menjalankan fungsinya
di aspek pemerintahan sehari-hari dan
ekonomi.
Gampong mengalami penindasan di masa
kolonial, baik di masa Jepang maupun
Belanda. Gampong berubah nama menjadi
‘desa’ ketika berlangsungnya pemerintahan
Orde Baru yang menerapkan strategi kontrol
territorial melalui penyeragaman wilayah
dan satuan pemerintahan melalui UU No. 5/
th. 1979. Otonomi gampong dihancurkan oleh
perluasan wilayah HPH, HTI, dan pembuatan
kawasan industri. Tanah warga dibeli dengan
harga 350 rupiah per meter persegi sebagai
tempat markas militer.
Ureueng
gampong makin miskin, tertinggal, dan
terjepit oleh konflik di sebagian besar
wilayah Aceh. Meskipun gampong tetap
menjadi sebutan bagi kesatuan masyarakat
Aceh secara hukum positif dan adat, tetapi
dalam praktiknya ia tidak lebih dari
sekedar ‘unit pemerintahan terekcil di
bawah kecamatan’. Para
keuchik
atau pimpinan
gampong tidak lebih
dari kepanjangan tangan birokrasi di
atasnya, yang tunduk dengan skema
pembangunan, tanpa dapat melakukan
inisiatif untuk membangun gampong. Sama
persis dengan nasib desa dan kelurahan di
jaman Orde Baru. Bahkan, di masa konflik
bersenjata, untuk memudahkan kontrol
teritori aparat, gampong diklasifikasikan
menjadi tiga bagian: hitam, abu-abu dan
putih.
Ketika Indonesia memasuki masa reformasi,
di bawah pemerintah Presiden Habibie dan
Megawati, keberadaan gampong dipertahankan
dalam produk perundang-undangan yaitu UU
No. 44/ 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan UU No. 18/ th. 2001 tentang Otonomi
Khusus NAD. Kedua produk perundang-undangan
tersebut sekaligus merupakan awal dari
proses resolusi konflik bersenjata di Aceh.
Demikian juga, dalam klausul MOU Helsinki,
keberadaan gampong secara implisit diakui
dalam butir-butirnya mengenai adat Aceh.
Gampong yang tadinya ditindas dan
komunitasnya tercerai berai,secara perlahan
mulai menemukan energi untuk bangkit dan
menata dirinya. Terakhir, dalam
Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
No.11/ th.2006
gampong diakui
sebagai wilayah yang otonom.
[2]
Demokrasi Lokal di Aceh Selatan
Paska MOU
Para pegiat organisasi SEFA menyampaikan
keprihatinan mereka bahwa kondisi demokrasi
di Aceh sebenarnya belum pulih sepenuhnya
paska MOU Helsinki. Bagi sebagian besar
pegiat demokratisasi di Aceh, demokrasi
tidak hanya berhenti ketika pemilu lokal
terselenggara dengan baik dan lancar serta
menghasilkan pemimpin-pemimpin baru. Namun
lebih dari itu, demokrasi yang sesungguhnya
hanya bisa tercapai manakala rakyat
benar-benar ikut ambil bagian dalam proses
demokrasi (prosedural) sekaligus ‘berdaya’
secara ekonomi dan politik, sehingga tidak
lagi rentan ditindas oleh sistem politik
apapun yang berlaku. SEFA, dan beberapa
organisasi berbasis isu demokrasi dan HAM
menyadari betapa situasi paska perdamaian
telah memberikan keleluasaan bagi
masyarakat Aceh untuk lebih megekspresikan
dirinya. Hal ini diperlihatkan dalam
konteks Aceh paska terjadinya bencana
tsunami, dimana organisasi non pemerintah
baik yang nasional maupun internasional,
memasuki Aceh dan berinteraksi dengan
masyarakat Aceh. Kesempatan terbuka lebar,
terutama bagi masyarakat yang tinggal di
sebagian besar wilayah Pantai Barat (Aceh
Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, banda Aceh
dan Aceh Besar) untuk mengambil bagian
dalam program rekonstruksi dan
rehabilitasi. Di sisi lain, daerah-daerah
yang tidak terkena tsunami namun mendapat
dampak konflik yang cukup besar, seperti di
Kabupaten Aceh Selatan, ruang kebebasan
berekspresi tampaknya masih menjadi barang
yang mahal.
Aceh Selatan berada di antara
Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Singkil.
Awalnya daerah ini adalah kabupaten induk
dari kedua kabupaten lainnya sebelum
pemekaran wilayah administrative
berlangsung. Lokasi nya yang terbentang di
wilayah pantai Barat membuat topografis
Aceh Selatan terbagi ke dalam dua wajah,
yaitu wilayah pantai, dan wilayah pedalaman
yang bergunung-gunung. Mayoritas etnis
penduduk Aceh Selatan yang sekitar 190.000
jiwa (2006) adalah Aceh, dengan percampuran
migrant dari Sumatra Barat yang terefleksi
dalam dialek Aneuk Jamee sebagai tutur
sehari-hari. Daerah ini dahulu hingga tahun
2003 terkenal dengan komoditi pala, bahkan
di masa sebelum kolonialisme Belanda
dimulai. Dalam catatan sejarahwan Anthony
Reid, kalangan saudagar di Selat Malaka
mengambil persediaan pala dari wilayah
ini.
[3] Sekarang, petani
pala hampir tidak ada lagi di Aceh
Selatan, sebab sejak 4 tahun yang lalu
serangan hama mematikan pohon-pohon
pala para petani, menyebabkan mereka
beralih pada tanaman nilam, selain
tentunya padi.
Wilayah Aceh Selatan bukanlah daerah yang
terkena bencana tsunami, tetapi tingkat
kemiskinan dan ketertinggalan infrastruktur
cukup tinggi. Dampak konflik sangat
dirasakan oleh penduduk Aceh Selatan, sebab
berdasarkan informasi pernah terjadi
pembakaran sekitar 3000 an rumah oleh TNI.
Memang, kesan pertama penulis adalah bahwa
daerah ini masih berada dalam kontrol yang
ketat oleh TNI. Hal ini menjadikan
Kabupaten Aceh Selatan seperti terkungkung
dalam militerisme. Hingga saat ini, dari 16
kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh
Selatan, beberapa di antaranya merupakan
lokasi bagi keberadaan markas TNI Divisi
115 ( Di Kecamatan Pasie Raja, Trumon,
Sawang dan Labuhan Haji) yang ada di
tengah-tengah pemukiman penduduk.
[4]
‘Tekanan’ yang dirasakan sebagai
imbas dari konflik memang nyata di Aceh
Selatan. Diskusi hampir batal karena pihak
kepolisian Aceh Selatan belum juga
mengeluarkan ijin untuk pelaksanaan acara,
padahal surat telah dimasukkan kurang lebih
3 hari sebelumnya. Akhirnya, diskusi tetap
berlangsung dengan para keuchik meskipun
dalam setting forum yang lebih kecil. Dalam
percakapan penulis ketika diskusi di kedai
kopi Kecamatan Pasie Raja dengan beberapa
keuchik (atau gesyik, di beberapa wilayah
lain di Aceh) terungkap bahwa ureung
gampong selama konflik senantiasa
dipersepsikan sebagai ‘pendukung
pemerintah’ (apalagi aparat atau perangkat
gampong), atau pro TNI/ Polisi, oleh pihak
GAM. Di sisi lain, warga juga dipandang
sebagai pendukung GAM oleh TNI. Namun
faktanya, penduduk gampong senantiasa
berada dalam dilema, bahkan diserang dari
kedua sisi. Gampong Pucok Krueng sebagai
contoh, harus merelakan bangunan dan
buku-buku taman bacaan umumnya musnah
ketika konflik. Selain itu, tekanan
terhadap gampong secara otomatis dialami
juga oleh perangkat gampong, antara lain
keuchik. Maka tak heran, suasana damai yang
tercipta setelah MOU memberikan
‘sense
of relief’ bagi mereka. .
Dari aspek demokrasi
gampong, para
keuchik merasa sekaranglah saatnya
untuk merasakan perubahan setelah lama
tertindas oleh konflik dan system politik
yang mengungkung. Persoalannya, bagaimana
mau mewujudkan demokrasi jika sendi-sendi
ekonomi masyarakat berada pada titik nadir?
Apalagi, sebagian
keuchik di Aceh
Selatan belum mengetahui bahwa sebagai unit
pemerintahan terkecil, gampong juga
memiliki sederetan kewenangan desa, yang
‘positif list’nya dikeluarkan oleh
Depdagri. Demikian juga, setelah setahun
dikeluarkan oleh Gubernur NAD dalam bentuk
Surat Keputusan, para keuchik di Aceh
Selatan belum pernah menerima informasi
bahwa Gampong berhak atas dana ADG? Alokasi
Dana Gampong, yang seharusnya diterima
setiap tahun melalui provisi APBD.
Bagaimana mau mewujudkan demokrasi lokal,
jika perangkat gampong tidak dibantu oleh
informasi yang cukup mengenai peraturan
perundang-undangan tentang hak, kewenangan
dan kewajibannya, oleh instansi di atasnya?
Inilah pekerjaan rumah yang harus dilakukan
oleh NGO dan pemerintah Aceh Selatan, jika
ingin melihat masa depan warga gampong
lebih sejahtera paska perdamaian. Warga
gampong, dengan keterbukaan
politik yang celahnya disediakan oleh UUPA
No. 11/2006 berhak membuat asosiasi atau
organisasi profesi. Maka itu, ide untuk
membentuk asosiasi keuchik atau asosiasi
kepala desa mendapat sambutan hangat dari
peserta diskusi. Ruang demokrasi ideal
menyediakan peluang untuk pembentukan
organisasi-organisasi rakyat, dengan tidak
mengesampingkan, bahkan memperkuat yang
telah ada, untuk mempercepat terwujudnya
hak-hak masyarakat gampong akan kehidupan
yang lebih sejahtera.
[1]Sanusi M Arief,
“Gampong dan Mukim di Aceh Menuju
Rekonstruksi Pasca Tsunami”, (Pustaka
Latin: Bogor, 2005), hlm
11.
[2]Secara lebih khusus
mengenai Pemerintahan gampong diatur
dalam UUPA No. 11/ th 2006, Bab XV
mengenai Perangkat Pemerintah Aceh dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
[3]Anthony Reid,
The
Contest for North Sumatra: Atjeh, The
Netherlands and Britain
1858-1898, (Kuala Lumpur:
University of Malaya Press,
1969).
[4]Keenam belas
kecamatan tersebut adalah Labuhan Haji
Barat, labihan haji Kota, Labuhan haji
Timur, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet
Tengah, Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet
Utara, Kluet Timur, Kluet Selatan,
Bakongan, bakongan Timur, Trumon,
Trumon Timur.