Diskusi
DESANTARA-LAFADL-INTERSEKSI
Jogjakarta 22 April 2006
Pembicara: M. Nurkhoiron
Tulisan ini disarikan dari diskusi oleh Heru
Prasetia
Multikulturalisme
dan kebijakan pembangunan Indonesia

Biasanya di negeri ini berbagai wacana semacam posmodernisme,
liberalisme, dan multikulturalisme ini hanya menjadi riak-riak
belum menyentuh perdebatan yang lebih serius, khusunya dalam public
discourse. Maka adalah penting untuk mengangkat discourse
multikulturalisme ke dalam konteks dan situasi indonesia. Meskipun
demikian, diperlukan juga sikap kritis. Sebab konsep ini tidak
lahir dari sejarah masyarakat Indonesia. Multikulturalisme muncul
dari sejarah sosial politik negara Barat seperti Amerika Serikat,
Kanada, dan lain-lain.Negara-negara yang berhadapan dengan isu
rasialisme dan kaum imigran. Isu-isu rasialisme ini menjadi
perrsoalan yang lebih luas karena hubungan antar ras dan antar
nation meimbulkan problem tertentu yang tidak hanya bisa diatasi
dengan pola-pola agenda pembangunan yang sudah dimiliki oleh
negara-negara menghadapinya. Jadi multikulturalsme muncul ketika
satu wadah nation-state menghadapi pergolakan internal dari dalam.
Pergolakan yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok yang masih
mengikatkan dirinya dengan semangat-semangat primordial.
Problem multikulturalisme menjadi semakin parah ketika kebijakan
nasional membawa isu nasionalisme yang cenderung memaksakan
integrasi nasional. Proses pemaksaan ini sebenarnya berakar dari
gagasan-gagasan kaum libertarian yang secara filosofis patut
dipersoalkan, karena ikut andil dalam proses integrasi dan
homogenisasi kultural. Proses homogenisasai inilah yang menjadi
problem mendasar di berbagai tempat.
Gagasan multikultural ini kian terancam pasca peristiwa 9/11 ketika
politik di berbagai negara cenderung ke kanan. Yakni ke arah
fundamentalisme pasar yang dipenuhi oleh gagasan-gagasan yang
mempercayai bahwa individu adalah sosok yang karaktertistik
partikularnya bisa diksampingkan. Sebuah paham individualisme
universival yang melihat individu-individu secara seragam. Artinya,
setiap orang punya kesetaraan sebagai warga negara. Kesetaraan ini
tidak hanya pada wialayah politik dan ekonomi, tapi juga memuat
kesetaraan kultural. Gagasan kesetraan kultural inilah yang sudah
lama dikampayekan oleh kalangan libertarian, termasuk dalam
penyusunan deklarasi PBB. Saat ini hal semacam ini telah ditentang
oleh kelompok-kelompok yang memperjuangkan indigenus people.
Di Indonesia, problem homogenisasi dan penyetaraan ini sangat
serius, sebab sejak Orde Baru lahir kita menjumpai bahwa proses
interaksi dan kontestasi antar kekuatan telah dimusnahkan dan
kemudian diganti dengan gerakan kebudayaan yang tunggal alias satu
arah. Sebuah strategi kebudayaan yang pada intinya adalah membawa
setiap gerak perubahan kebudayaan indonesia ke dalam akselerasi
pmbangunan. Pembangunan, tentu saja, memakai paradigma modernisasi
yang pada gilirannya membawa implikasi buruk pada kenytaan
multikultural indonesia. Selain lenyapnya kekuatan-kakuatan
populis, pasca perisatiwa 65 juga ditandai dengan punahnya
kebebasan mengekspresikan identitas kultural. Atau paling tidak
terjadi marjinalisasi luar biasa terhadap berbagai kelompok
masyarakat.
Dalam konteks hubungan antara paradigma pembangunan nasional dan
multikulturalisme titik bahayanya adalah ketika paradigma
pembangunan membawa proses bukan hanya regulasi penyeragaman sosial
politik, namun juga pada penyeragaman kultural- keagamaan. Ada
kebijakan-kebijakan yang dengan sengaja ingin agar masyarakat
indonesia yang begitu beragam hanya punya lima agama. Negara dengan
sengaja melakukan proses pemberadaban dengan mengagamakan
masyarakat yang mesti memilih lima agama yang ”disediakan” negara.
Masyarakat sudah dikotak-kotakkana menjadi lima agama tersebut. Dan
proses-proses seperti itu menimbulkan hegemoni yang luar biasa.
Begitu agresifnya, kebijakan ini juga melibatkan aparatus militer.
Di bebarapa tempat kita jumpai penyeragaman dan pemaksaan komunitas
lokal yang punya identitas kultural di luar arena lima agama yang
disodorkan negara. Dan dalam proses stadardisasai kebudayaan,
budaya-budaya tersebut kehilangan ruang ekspresinya karena dia
dengan senagaja dimatikan sembari lantas dihidupkan kembali dengan
citra yang dinilai sejalan dengan pembanguanan nasional.
Tradisi-tradisi semacam itu ada di TMII atau dalam
karnaval-karnaval agustusan. Itu bukan parade kesenian rakyat, tapi
parade yang dibentuk ulang oleh negara yang seolah menggambaran
kebhinekaan. Padahal, sesungguhnya itu merupakan penyeragaman,
karena segala sesuatunya telah disesuaikan dengan citra dan selera
negara.
Dalam konteks inilah maka dalam mengembangkan gagasan tentang
multikulturalisme kita harus menyikapi kembali secara kritis
seluruh regulasi dan peraturan yang dilahirkan Negara Orde Baru
yang sampai kini masih berlaku dan mengakar. Kalaupun ada
perubahan, hal itu tidak signifikan. Misalnya revitalisasi kelompok
adat yang sebetulnya belum benar-benar mampu keluar dari wilayah
hegemoni negara. Karena 30 adalah masa yang pajang. Dan kesuksesan
Orde Baru bukanlah pada pemaksaan fisik, tapi pada dominasi di
tingkat gagasan atau hegemoni. Orde Baru tidak hanya dibangun
melalui dominasi aparatus negara tapi juga hegemoni lewat berbagai
hal. Misalnya lewat film, lewat pendikan moral pancasila, dan
lain-lain. Pola-pola seperti inilah yang sulit dibalik kembali
kalau tidak ada upaya sungguh-sungguh dalam membangun diskursus
baru tentang keindonesiaan.
Salah satu hal mendasar dalam konteks pengembangan
multikulturalisme adalah melacak lebih jauh lagi tentang proses
pasca 65. Tragedi 65 tidak hanya mengakibatkan ribuan atau jutaan
korban di ladang pembantaian, tapi juga terbentuknya
formasi-formasi sosial ekonomi yang membangun hubungan
fundamentalisme pasar dengan proses pembentukan identitas nasional.
Jadi identitas nasional tidak bisa lepas dari formasi sosial yang
berparadigma fundamentalisme pasar atau liberal itu. Misalnya,
dalam wilayah hukum ada soal penanaman modal asing. Kebijakan itu
diluncurkan bersamaan dengan pola-pola regulasi lain. Ketika
penanaman modal asing digulirkan, hal itu diawali dengan pembasmian
kelompok komunis. Dalam proses selanjutnya ada regulasi di bidang
kebudayaan, yang mengakibatkan kelompok-kelompok yang dulu bebas
mengekspresikan identitas kuluturalnya menjadi terbungkam. Maka
agama di indonesia sebenarnya turut bertanggung jawab atas
terbunuhnya masyarakat indonsia yang multikultural.
Setiap budaya memang harus dibiarkan mengekspresikan identitas
kulturalnya. Namun, titik kritisnya adalah ketika dalam ajaran
kelompok minoritas tersebut melakukan penindasan pada anggotanya.
Maka problemnya adalah bagaimana bisa mencari titrik temu antara
kebebasan libertarian yang diatur negara dengan kebebasan kelompok
untuk mengatur kaumnya sendiri. Ini emang problematis. Misalnya,
ada kelompok atau komunitas yang dianggap punya adat yang menindas
perempuan. Tapi dalam konteks multikulturalisme, titik ini
sejatinya bisa dijembatani melalui perdebatan publik. Maka suatu
kelompok partikular mestinya punya perwakilan atau representasi
pemerintahan. Pada titik ini, maka demokrasi mestinya tidak hanya
dikembangkan dalam level legal-formal. Harus ada ruang publik yang
lebih sehat untuk mengatasi kesenjangan kelompok yang beragam. Di
sinilah pentingnya mengembangkan demokrasi substansial di negeri
ini.